Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

LPM Minta THR Seikhlasnya ke 10 Perusahaan, Surat Dicabut setelah Viral, Kades: Tanpa Sepengetahuan

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang berada di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa itu mengirim surat yang ditujukan kepada 10 perusahaan

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
IST
LPM MINTA THR - Surat dengan kop LPM Desa Bitung Jaya dengan isi minta THR beredar luas, Rabu (12/3/2025). Kini surat edaran itu dicabut usai Kepala Desa Bitung Jaya, Mulyani, memberi teguran. 

TRIBUNJATIM.COM - Aksi LPM minta THR ke 10 perusahaan viral di media sosial.

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang berada di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa itu mengirim surat yang ditujukan kepada perusahaan di Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam surat yang menggunakan kop LPM Desa Bitung Jaya itu, terdapat permohonan THR untuk perusahaan-perusahaan yang beroperasi di lingkungan desa tersebut.

"Sehubungan semakin dekatnya Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H, maka dengan ini kami Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Bitung Jaya mengajukan permohonan dana Tunjangan Hari Raya (THR)
Untuk itu kami meminta kepada perusahaan dan pengusaha yang berada di lingkungan kami untuk sudi kiranya memberikan THR, besar kecilnya pemberian akan kami terima dengan senang hati," demikian bunyi surat bertanggal 5 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris LPM Bitung Jaya.

Kepala Desa Bitung Jaya, Mulyani, mengonfirmasi bahwa surat tersebut memang dikeluarkan oleh LPM Bitung Jaya.

Namun, dia menegaskan bahwa surat itu disebarkan tanpa sepengetahuannya. Ia tahu sesuai viral di media sosial

"Ketua dan anggotanya sudah saya panggil, saya tegur karena menyebar surat tanpa sepengetahuan kepala desa," ujar Mulyani melalui sambungan telepon, Rabu (12/3/2025).

Lebih lanjut, Mulyani menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan ketua LPM Bitung Jaya, surat tersebut dibuat secara inisiatif oleh mereka dan telah diedarkan ke sekitar 10 perusahaan di lingkungan desa.

"Saya sudah minta mereka untuk mencabut surat tersebut," tegas Mulyani, melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Alasan Pengurus RW Minta THR Rp 1 Juta ke 40 Perusahaan, Ternyata Khusus yang Gunakan Lahan Parkir

Sebelumnya, sebuah surat edaran yang diduga dikeluarkan oleh pengurus salah satu RW di Kelurahan Jembatan Lima, Jakarta Barat viral di media sosial. Surat tersebut berisi permintaan uang Tunjangan Hari Raya (THR).

Dalam unggahan @jakbarviral, permintaan THR itu ditujukan untuk para pengusaha yang menggunakan lahan parkir.

"Dana tersebut akan kami alokasikan untuk anggota Linmas juga kepengurusan RW di wilayah kami," demikian bunyi surat itu sebagaimana dilihat Kompas.com dalam unggahan Instagram @jakbarviral, Selasa (11/3/2025).

Dalam surat tersebut, THR yang diminta sebesar Rp 1 juta per perusahaan, dengan batas waktu pengumpulan paling lambat satu pekan sebelum Idul Fitri.

Surat itu ditandatangani pengurus RW, lengkap dengan kop dan cap pengurus RW. 

Baca juga: Warga Minta THR Rp 100 Ribu ke Tiap Sopir Mobil Boks di Pasar, Ngaku Karang Taruna, Polisi Kini Buru

Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami menyatakan, pihaknya akan mengerahkan Unit Reskrim untuk mendalami kasus ini dengan memanggil pengurus RW tersebut. 

"Nanti kami panggil dulu, kami lakukan pemeriksaan dulu ya. Akan ditindaklanjuti," kata Kukuh saat dikonfirmasi.

Kukuh mengimbau masyarakat yang merasa resah atas permintaan THR oleh oknum tertentu agar segera melapor ke polisi.

"Terkait permintaan melalui surat atau cara lainnya, jika hal ini meresahkan, segera laporkan saja," ujar Kukuh.

Sementara itu, Sekretaris RW 02, Jembatan Lima, Jakarta Barat, Febri mengakui pihaknya mengedarkan surat permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) ke 30 sampai 40 perusahaan.

Permintaan THR itu dikirimkan ke perusahaan yang setiap hari datang ke wilayah Jalan Laksa RW 02, Jembatan Lima, untuk melakukan bongkar muat barang.

"Benar memang dari pihak pengurus RW yang mengeluarkan (surat edaran). Tapi perlu digarisbawahi itu kita bukan untuk ke warga, tapi ke pengguna jasa parkir dari pemilik perusahaan-perusahaan yang ngirim barang ke sini," kata Febri saat ditemui di lokasi, Kamis (13/3/2025).

Mengenai nominalnya, Febri mengakui dalam surat edaran THR itu mencantumkan nominal Rp 1 juta untuk satu perusahaan.

Namun, jika ada perusahaan yang memberi THR kurang dari Rp 1 juta tetap akan diterima.

"Kenapa emang keluar angka Rp 1 juta, itu cuma sebagai acuan. Toh faktanya ada yang ngasih Rp 200.000 kita terima, Rp 300.000 kita terima," tambah dia.

Permintaan THR itu dilakukan sebagai bentuk kompensasi dari perusahaan untuk warga di RW 02, Jembatan Lima.

Sebab, warga RW 02 Jembatan Lima merasa terganggu dengan aktivitas bongkar muat di wilayah itu.

"Mau masuk ke rumah sendiri aja mereka (warga) susah. Memang mereka sebenarnya harus ngasih CSR ke kita lah. Jalanan pada hancur, mobil mereka masuk, kita enggak ada yang komplain," tambah dia.

Baca juga: Nasib Tukang Parkir Minta THR Rp15 Ribu, Sempat Ribut dengan Staf Minimarket: Kayak Gak Pernah Muda

Uang THR dari para perusahaan itu akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan warga RW 02 Jembatan Lima.

"(Dipergunakan) lebih banyak kegiatan sosial di sini. Ada yang kematian, di-cover sama kita. (Masuknya) ke kas RW untuk bantuan kepada warga, dibalikin lagi lah ke kita (warga)," ujar dia.

Di samping itu, Febri meminta maaf atas kegaduhan ini. Dia berharap jika ada perusahaan yang tak setuju dengan permintaan THR itu langsung disampaikan ke pengurus RW.

Akan tetapi, atas kegaduhan ini, Febri meminta maaf. Dia berharap, jika ada permasalahan serupa ke depannya, dapat dibicarakan secara langsung dengan pengurus RW 02.

"Ya terlepas dari semua kegaduhan yang ada, kita dari pihak RW memohon maaf atas kegaduhan atau kesalahpahaman yang terjadi," tutup dia.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved