Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2025

Zakat Fitrah Sebaiknya Uang atau Beras? ini Penjelasan Hukumnya dari 4 Mazhab

Zakat fitrah biasanya dibayarkan dengan makanan pokok berupa beras. Namun zakat fitrah juga bisa dilakukan dengan menggunakan uang.

Freepik
PEMBAYARAN ZAKAT - Ilustrasi membayar zakat fitrah. Membayar zakat menggunakan beras punya dasar hukum yang cukup jelas. Mayoritas ulama 4 mazhab umumnya berpendapat, zakat fitrah sebaiknya diberikan dalam bentuk makanan pokok, Jumat (14/3/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Menjelang Idul Fitri, umat Muslim diwajibkan membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah biasanya dibayarkan dengan makanan pokok berupa beras.

Namun zakat fitrah juga bisa dilakukan dengan menggunakan uang dengan besaran sesuai nilai makanan pokok.

Sementara untuk beras sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 47.000/jiwa.

Lantas, mana yang lebih utama untuk membayar zakat fitrah, beras atau uang? 

Baca juga: Lebih Baik Zakat Fitrah Pakai Beras atau Pakai Uang? Simak Penjelasan Kemenag

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Kementerian Agama, Arsad Hidayat mengatakan, pembayaran zakat fitrah lebih utama menggunakan beras daripada uang.

"Lalu bagaimana dengan zakat fitrah dengan uang? secara hukum memang dibolehkan. Tapi lebih utama menggunakan beras," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (12/3/2025).

Zakat fitrah wajib bagi setiap Muslim yang punya kelebihan makanan pokok, termasuk kelebihan untuk bisa dipakai saat hari raya Idul Fitri dan malam harinya.

Arsad menjelaskan, membayar zakat menggunakan beras atau makanan pokok punya dasar hukum yang cukup jelas.

Mayoritas ulama 4 mazhab umumnya berpendapat, zakat fitrah sebaiknya diberikan dalam bentuk makanan pokok.

"Hanya mazhab Imam Hanafi yang membolehkan membayar zakat fitrah menggunakan uang," ujarnya. 

ZAKAT FITRAH - Ilustrasi membayar zakat fitrah.
ZAKAT FITRAH - Ilustrasi membayar zakat fitrah. (Pixabay)

Menurutnya, setiap ulama tentu saja memiliki dasar yang kuat dalam menetapkan keputusan atau menghasilkan produk hukum.

Ulama mazhab Imam Syafii, Hambali, dan Maliki menyebutkan, zakat fitrah tidak boleh dibayarkan kecuali dalam bentuk beras.

Hal ini didasarkan pada sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abu Said bahwa zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan.

"Pada zaman Rasulullah SAW hidup, kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak 1 sha' makanan, dan pada waktu itu makanan yang kami keluarkan berupa kurma, gandum, anggur dan keju," (HR. Muslim nomor 985).

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2025, Dilengkapi Cara Bayar secara Online Lewat Baznas, Cek!

Arsad menuturkan, mazhab Hanafi membolehkan zakat fitrah dibayarkan dengan menggunakan uang didasarkan pada surat Ali Imran ayat 92:

"Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya,".

Menurut Arsad, ayat tersebut memerintahkan umat Muslim untuk menafkahkan sebagian harta yang paling dicintai.

"Pada saat zaman Rasulullah SAW, harta yang paling berharga dan dicintai adalah makanan, sementara harta yang paling dicintai zaman sekarang adalah uang," paparnya.

Maka, pemahaman itulah kemudian menjadi dasar menunaikan zakat fitrah boleh dilakukan dengan uang.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved