Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Oknum Dishub Minta Rp1,5 Juta karena Kendaraan Telat Uji KIR, Marah saat Direkam: Tidak Ada Etikanya

Aksi oknum Dishub Bekasi meminta uang Rp1,5 juta kepada sopir, viral di media sosial.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Tangkapan layar
TELAT UJI KIR - Sebuah video menunjukkan oknum Dishub diduga meminta uang Rp1,5 juta kepada sopir. Ia beralasan kendaraan yang dibawa pengemudi telat melakukan uji KIR tiga hari. 

Proses perpanjangan KIR kini dapat dilakukan secara online melalui situs resmi seperti http://ngekironline.co.id/. 

Anda perlu mengisi formulir pendaftaran, memilih jadwal uji, dan membayar biaya retribusi serta denda keterlambatan yang berlaku. Setelah itu, hadirkan kendaraan Anda sesuai jadwal untuk dilakukan pengujian.

Dengan memastikan KIR kendaraan selalu dalam kondisi aktif, Anda tidak hanya mematuhi peraturan yang berlaku, tetapi juga menjamin keamanan dan kelayakan kendaraan saat beroperasi di jalan raya.

Baca juga: Sandi Sempat Dipecat Kini Kembali Kerja Jadi Damkar Bukan Honorer Lagi, Dedi Mulyadi Tepati Janjinya

Menanggapi video yang viral tersebut, pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan, bahwa oknum Dishub dan pengemudi sama-sama salah.

Tindakan oknum anggota Dishub yang meminta dengan cara paksa, melakukan intimidasi, dan cara menakut-nakuti dengan meminta uang Rp1,5 juta atas pelanggaran KIR mati, merupakan perbuatan melawan hukum.

Menurut Budiyanto, tindakan pemerasan dapat dipidana penjara selama sembilan tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.

"Dalam kasus ini ada dua kasus hukum yang perlu dicermati, pertama dari perspektif hukum lalu-lintas maupun KUHP," kata Budiyanto, Kamis (13/3/2025), dikutip dari Kompas.com.

"Oknum Dishub yang melakukan pemerasan dapat dikenakan Pasal 368 KUHP, sedangkan Kiur mati merupakan pelanggaran lalu-lintas," katanya. 

"Dishub adalah termasuk PNS yang dapat melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas khususnya angkutan umum," ujarnya.

Di sisi lain, pengemudi juga salah, sebab KIR mati adalah pelanggaran hukum.

KIR mati adalah pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 286 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Sebuah video menunjukkan oknum dishub diduga meminta uang Rp1,5 juta kepada sopir karena kendaraan yang dibawanya telat melakukan uji KIR.
Sebuah video menunjukkan oknum dishub diduga meminta uang Rp1,5 juta kepada sopir karena kendaraan yang dibawanya telat melakukan uji KIR. (Tangkapan layar)

Beberapa waktu lalu, juga viral di media sosial, rekaman dua orang petugas Dishub yang diduga melakukan pungutan liar.

Dua petugas tersebut terlihat memaksa dan merampas ponsel milik seorang sopir.

Sadar direkam, keduanya tampak mengamuk sampai sopir kendaraanpun terpaksa berhenti.

Video momen dugaan pemalakan tersebut viral di media sosial pada Selasa (18/2/2025).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved