Berita Viral
Sosok Eks Kapolres Ngada yang Cabuli 3 Bocah Disoroti Media Asing, Singgung soal Hukuman Kebiri
Kasus mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja turut mendapat sorotan dari media asing.
Media tersebut menambahkan, Fajar melakukan aksi tak terpuji terhadap anak berusia enam tahun setelah dipertemukan oleh seorang perempuan berinisial F.
F membawa korban kepada Fajar di sebuah hotel di Kupang pada Juni 2024.
Setelah itu, F mendapat mendapat bayaran dari Fajar sebesar Rp 3 juta karena sudah mempertemukan pelaku dengan korban.
“Di bawah mantan presiden Joko Widodo, Indonesia memperkenalkan hukuman kebiri kimia bagi pedofilia setelah pemerkosaan seorang gadis berusia 14 tahun yang dipublikasikan secara luas,” tulis ABC.

2. Channel News Asia (CNA)
Media asal Singapura, CNA juga memberitakan kasus pencabulan yang dilakukan eks Kapolres Ngada.
Media tersebut menuliskan, Komnas Perempuan telah meminta Polri untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tujuannya untuk menelusuri kemungkinan korban kejahatan seksual yang dilakukan AKBP Fajar Widyadharma bertambah atau tidak.
“Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur masih menyelidiki kasus tersebut dan telah memeriksa sembilan saksi, termasuk seorang perempuan berusia 15 tahun yang membawa korban untuk bertemu Fajar,” tulis CNA dalam pemberitaannya, Kamis (13/3/2025).
Menurut Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita, perbuatan Fajar termasuk kasus kekerasan seksual terhadap anak yang sangat serius.
Ia menduga, jumlah korban bisa bertambah karena Fajar merupakan sosok yang memiliki wewenang dan kekuasaan.
CNA juga mengutip pernyataan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Provinsi NTT Veronika Ata yang menyebutkan bahwa perbuatan Fajar termasuk eksploitasi seksual dan perdagangan manusia.
Hal itu didasarkan pada temuan Polri bahwa AKBP Fajar Kapolres Ngada telah membayar sebesar Rp 3 juta kepada F agar dipertemukan dengan anak berusia enam tahun.
“Fajar kemungkinan akan didakwa berdasarkan Pasal 6(c) dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kejahatan Kekerasan Seksual. Jika terbukti bersalah, Fajar bisa dijatuhi hukuman 12 tahun penjara,” tulis CNA.
Baca juga: Tampang Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Menggunakan Baju Tahanan Akibat Kasus Pencabulan Anak
3. The Star
Kapolres Ngada
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja
pencabulan anak di bawah umur
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Tukang Las Kaget Rumahnya Dihargai Pemerintah Rp 1,2 Miliar, Bikin Pajaknya Naik 500 Persen |
![]() |
---|
Pelihara Burung untuk Suara Alam, Hotel ini Malah Ditagih Royalti: Harus Jelas |
![]() |
---|
Sosok Dono Sukmanto Kapolri yang Hanya Menjabat 9 Hari, Sebulan Kemudian Pensiun |
![]() |
---|
Sosok Kades yang Meninggal Dunia Setelah Divonis Karena Terjerat Korupsi, Dibui 2 Tahun 6 Bulan |
![]() |
---|
Penentuan Nasib Ridwan Kamil Jelang Hasil Tes DNA, Peluang Anak Lisa Mariana Dinafkahi? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.