Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Eks Kapolres Ngada yang Cabuli 3 Bocah Disoroti Media Asing, Singgung soal Hukuman Kebiri

Kasus mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja turut mendapat sorotan dari media asing.

Tangkapan layar KompasTV
DISOROTI MEDIA ASING - Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Kasusnya mendapat sorotan dari media asing, Minggu (16/3/2025). 

Media asal Malaysia, The Star memberitakan bahwa polisi telah menemukan bukti bahwa Fajar melakukan aksi tak terpuji terhadap anak di bawah umur.

Bukti yang ditemukan adalah Surat Izin Mengemudi (SIM) milik AKBP Fajar Kapolres Ngada yang digunakan untuk memesan kamar hotel di Kupang yang digunakan oleh pelaku sebagai tempat pencabulan.

“Pihak berwenang juga menemukan bukti bahwa mantan kepala polisi setempat telah menggunakan narkotika. Setelah penahanannya, Fajar diberhentikan dari jabatannya,” tulis The Star dalam pemberitaannya, Sabtu (15/3/2025).

The Star juga menuliskan, Fajar akan menjalani sidang etik pada Senin (17/3/2025).

Sidang etik digelar karena ia melanggar kode etik kepolisian setelah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, merekam aksi kekerasan seksual tersebut untuk diunggah ke situs porno, dan mengonsumsi narkoba.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved