Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Minta Bebas, TNI Penembak Bos Rental Mobil Memohon Tetap Jadi Aparat: Kami Tak Luput dari Dosa

Masih ingatkah anda dengan kasus bos rental mobil yang meninggal dunia setelah ditembak oleh anggota TNI, nasib terdakwa kini dipertaruhkan.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/Febryan Kevin - TribunMedan.com
NASIB TERDAKWA TNI - (kanan) Ketiga terdakwa penembakan bos rental usai mendengar nota pembelaan yang dibacakan pembaca, Senin (17/3/2025). (kiri) Tangkapan layar video amatir penembakan yang menewaskan bos rental mobil di jalan Tol Tangerang-Merak beberapa waktu lalu. 

Meski demikian, Akbar mengaku menyesali perbuatannya yang menyebabkan hilangnya nyawa Ilyas.

"Kami sangat menyesal atas perbuatan kami yang mulia. Kami tahu kami salah dan tidak ada sedikitpun niat kami untuk menghilangkan nyawa korban yang mulia," ujarnya.

Akbar berharap Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.

"Tetapi kami merasa manusia yang tidak luput dari dosa kami menghindari pembunuhan itu," ucapnya.

Ketiga terdakwa penembakan bos rental usai mendengar nota pembelaan yang dibacakan pembaca, Senin (17/3/2025).
Ketiga terdakwa penembakan bos rental usai mendengar nota pembelaan yang dibacakan pembaca, Senin (17/3/2025). (KOMPAS.com/Febryan Kevin)

Oditur Militer II-07 Jakarta menolak nota pembelaan yang diajukan oleh ketiga terdakwa penembakan Ilyas.

Penolakan tersebut disampaikan oleh Mayor Korps Hukum (Chk) Gori Rambe saat membacakan replik atau tanggapan terhadap pleidoi.

"Menolak pembelaan yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa karena tidak berdasar hukum," tegas Gori Rambe.

Gori Rambe juga menegaskan, ketiga terdakwa akan tetap dihukum sesuai dengan tuntutan yang telah dibacakan oleh Oditur Militer pada Senin (10/3/2025).

Baca juga: Anak Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Dikira Petugas Leasing saat Lapor Polisi, Pelaku Ngaku TNI

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan Oditur militer karena terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa," ungkapnya.

Gori juga memohon Majelis hakim untuk menolak nota pembelaan dari ketiga terdakwa penembakan bos rental.

"Oditur militer memohon majelis hakim untuk menolak pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa karena tidak berdasar hukum," kata Gori.

Rizky Agam Syahputra, anak dari Ilyas, merasa tersudutkan oleh pleidoi yang dibacakan oleh pengacara terdakwa dalam persidangan

"Ya tadi kami sudah mendengar persidangan pleidoi atau pembelaan dari terdakwa. Memang pleidoi tersebut sangat menyudutkan kami selaku korban atas tindakan kami pada saat kami ingin mengambil mobil kami," ungkap Rizky Agam.

Baca juga: Pasutri Kompak Gadaikan Mobil dan Motor Rental Demi Bayar Utang Rentenir, Rugi Rp 272.000.000

Rizky juga menilai, permohonan maaf yang disampaikan oleh terdakwa selama persidangan tampak tidak tulus dan hanya bertujuan untuk meringankan hukuman.

"Lalu, permohonan maaf yang selalu diucapkan oleh terdakwa sambil menangis seolah hanya untuk upaya meringankan hukuman terdakwa dan takut untuk diberhentikan dari institusi TNI," ujarnya.

Ia berharap agar para terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka.

"Ya kami tetap sesuai dengan tuntutan dari oditur militer," tambah Rizky.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved