Berita Viral
Minta Bebas, TNI Penembak Bos Rental Mobil Memohon Tetap Jadi Aparat: Kami Tak Luput dari Dosa
Masih ingatkah anda dengan kasus bos rental mobil yang meninggal dunia setelah ditembak oleh anggota TNI, nasib terdakwa kini dipertaruhkan.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Meski demikian, Akbar mengaku menyesali perbuatannya yang menyebabkan hilangnya nyawa Ilyas.
"Kami sangat menyesal atas perbuatan kami yang mulia. Kami tahu kami salah dan tidak ada sedikitpun niat kami untuk menghilangkan nyawa korban yang mulia," ujarnya.
Akbar berharap Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.
"Tetapi kami merasa manusia yang tidak luput dari dosa kami menghindari pembunuhan itu," ucapnya.

Oditur Militer II-07 Jakarta menolak nota pembelaan yang diajukan oleh ketiga terdakwa penembakan Ilyas.
Penolakan tersebut disampaikan oleh Mayor Korps Hukum (Chk) Gori Rambe saat membacakan replik atau tanggapan terhadap pleidoi.
"Menolak pembelaan yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa karena tidak berdasar hukum," tegas Gori Rambe.
Gori Rambe juga menegaskan, ketiga terdakwa akan tetap dihukum sesuai dengan tuntutan yang telah dibacakan oleh Oditur Militer pada Senin (10/3/2025).
Baca juga: Anak Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Dikira Petugas Leasing saat Lapor Polisi, Pelaku Ngaku TNI
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan Oditur militer karena terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa," ungkapnya.
Gori juga memohon Majelis hakim untuk menolak nota pembelaan dari ketiga terdakwa penembakan bos rental.
"Oditur militer memohon majelis hakim untuk menolak pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa karena tidak berdasar hukum," kata Gori.
Rizky Agam Syahputra, anak dari Ilyas, merasa tersudutkan oleh pleidoi yang dibacakan oleh pengacara terdakwa dalam persidangan
"Ya tadi kami sudah mendengar persidangan pleidoi atau pembelaan dari terdakwa. Memang pleidoi tersebut sangat menyudutkan kami selaku korban atas tindakan kami pada saat kami ingin mengambil mobil kami," ungkap Rizky Agam.
Baca juga: Pasutri Kompak Gadaikan Mobil dan Motor Rental Demi Bayar Utang Rentenir, Rugi Rp 272.000.000
Rizky juga menilai, permohonan maaf yang disampaikan oleh terdakwa selama persidangan tampak tidak tulus dan hanya bertujuan untuk meringankan hukuman.
"Lalu, permohonan maaf yang selalu diucapkan oleh terdakwa sambil menangis seolah hanya untuk upaya meringankan hukuman terdakwa dan takut untuk diberhentikan dari institusi TNI," ujarnya.
Ia berharap agar para terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka.
"Ya kami tetap sesuai dengan tuntutan dari oditur militer," tambah Rizky.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
bos rental mobil
Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak
Tol Tangerang-Merak
Pengadilan Militer II-08 Jakarta
putusan majelis hakim
Letkol Laut (H) Hartono
berita viral
TribunJatim.com
Calon Istri Pingsan Tak Tahan Malu Hadapi Polisi Kabur Hari H Nikah, Keluarga Tak Hadir Satupun |
![]() |
---|
Senyum Hanafi Padahal Sempat Bunuh Teman Istrinya Sebelum Nikah, Gondol Rp 89 Juta |
![]() |
---|
Sukmawati Malu Batal Nikah karena Bripda Farhan Tak Datang, Chat Terakhir sang Calon Suami Aneh |
![]() |
---|
Pemkab Bantah Naikkan Pajak Rumah Tukimah, Wajarkan Meningkat 441 Persen: di Jalan Utama |
![]() |
---|
Sukmawati Pingsan Bripda Farhan Hilang saat Akad Nikah, Acara Seketika Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.