Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polisi Ciduk Produsen Bubuk Mesiu untuk Petasan di Blitar, Sita Mesiu 3 Kg dan Belerang 5 Kg 

WC (21), warga Desa Jajar, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, harus mendekam di sel tahanan Polres Blitar

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL HADI
BUBUK MESIU - Polisi menunjukkan barang bukti bubuk mesiu bahan petasan di Mapolres Blitar, Selasa (18/3/2025). Bubun mesiu itu disita dari tersangka pembuat dan penjual bahan petasan.  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - WC (21), warga Desa Jajar, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, harus mendekam di sel tahanan Polres Blitar.

WC diduga memproduksi dan menjual bubuk mesiu untuk bahan pembuatan petasan di bulan Ramadan.

Polisi menyita barang bukti sekitar 3 kilogram bubuk mesiu kategori low explosive dari tersangka. 

Polisi juga mengamankan barang bukti belerang 5 kg, 31 selongsong petasan, sumbu petasan 29 biji, 3 baskom, timbangan digital, sendok nasi, potassium, booster, serbuk petasan, serbuk aluminium,dan satu ponsel.

Baca juga: Alokasi Anggaran DPUPR Kabupaten Blitar dari Pusat Dipangkas Rp 23,2 Miliar

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, tersangka sudah melakukan bubuk bahan petasan sebanyak dua kali.

"Tersangka memproduksi dan menjual bubuk mesiu bahan petasan. Tersangka sudah dua kali transaksi bubuk mesiu bahan petasan," kata Arif di Mapolres Blitar, Selasa (18/3/2025). 

Tersangka membeli bahan-bahan untuk membuat bubuk mesiu secara online.

Lalu, tersangka belajar meracik bahan petasan melalui aplikasi YouTube.

"Sudah banyak peristiwa-peristiwa serupa, baik itu insiden peledakan ataupun kecelakaan yang memakan korban jiwa akibat penggunaan bahan peledak yang tidak sesuai prosedur ataupun melawan hukum," ujarnya.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat Republik Indonesia yaitu UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. 

Baca juga: Pembayaran THR untuk Pekerja di Blitar Raya Paling Lambat H-7 Lebaran, Segini Besarannya

Di hadapan polisi, tersangka WC mengakui memproduksi bahan peledak petasan ini untuk perayaan Hari Raya Idul Fitri. 

Dia menjual menjual bubuk mesiu bahan petasan dengan harga Rp 300.000 per kilogram. 

Dengan harga jual itu, dia mendapat keuntungan dua kali lipat dari biaya produksi membuat bubuk mesiu bahan petasan

Biaya produksi untuk 1 kilogram bubuk mesiu hanya sekitar Rp 100.000 sampai Rp 150.000.

"Saya membeli bahan peledak itu dari ecommerce dan mempelajari cara membuat bahan petasan dari YouTube. Saya menjual bubuk mesiu juga secara online," katanya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved