Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2025

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga, atau Orang Lain, Kapan Waktu Tepat buat Membayar?

Zakat fitrah dibayarkan umat Muslim selama Ramadan. Ini doa niat zakat fitrah untuk diri sendiri, keluarga, atau orang lain.

Editor: Olga Mardianita
nu.or.id
NIAT ZAKAT FITRAH - Ilustrasi beras yang bisa digunakan untuk membayar zakat fitrah. Sebelum berzakat, pastikan Tribunners telah membaca niat. Simak niat zakat fitrah di bawah ini, untuk diri sendiri, keluarga, hingga orang lain. 

Kapan waktu tepat berzakat fitrah?

1. Waktu Wajib

Waktu wajib, yaitu ketika menemui bulan Ramadhan dan menemui sebagian awalnya bulan Syawal, atau menemui terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan.

Dengan demikian, orang yang meninggal setelah maghribnya malam 1 Syawal, wajib dizakati.

Sedangkan bayi yang lahir setelah maghribnya malam 1 Syawal tidak wajib dizakati. Hanya saja, kata “tidak wajib” bukan berarti tidak boleh.

2. Waktu Jawaz

Waktu jawaz yaitu sejak awalnya bulan Ramadhan sampai memasuki waktu wajib.

Jika kita menjumpai praktik pelaksanaan zakat misalnya di lembaga-lembaga pendidikan pada saat masih pertengahan bulan Ramadhan, maka hal ini diperbolehkan.

Hal tersebut karena merupakan waktu jawaz atau boleh untuk mengeluarkan zakat.

Baca juga: Wacana Dana Zakat untuk Biayai Makan Bergizi Gratis, Hardjuno Wiwoho Berikan Kritik Tajam

3. Waktu Paling Utama

Waktu paling utama dalam membayar zakat fitrah adalah setelah terbit fajar dan sebelum sholat hari raya.

4. Waktu Makruh

Waktu makruh yaitu setelah sholat hari raya sampai menjelang tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.

Hal itu dikecualikan jika ada udzur seperti menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan, maka hukumnya tidak makruh.

5. Waktu Haram

Waktu haram membayar zakat yaitu setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal.

Waktu ini dikecualikan jika ada udzur seperti hartanya tidak ada di tempat tersebut atau menunggu orang yang berhak menerima zakat, maka hukumnya tidak haram.

Sedangkan status dari zakat yang dikeluarkan tanggal 1 Syawal adalah qodho’.

----- 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribunnews.com

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved