Berita Viral
Pedagang Gelisah Dipalak Preman Pasar Tiap Hari Rp 10 Ribu, Tampang 2 Pelaku Terungkap saat Diciduk
Dua orang pria di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat menjadi pelaku pemalakan di Pasar Alun-alun Majalaya.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
"Kepada pelaku usaha, pedagang kaki lima, yang sering mendapatkan gangguan, kami imbau untuk segera melapor ke polisi. Saat ini, layanan Lapor Pak Kapolresta sudah tersedia," katanya.
Polisi mengharapkan kerjasama dari masyarakat untuk melaporkan setiap tindakan yang merugikan agar dapat ditangani secara cepat dan tegas.
Baca juga: Warga Kesal Preman Palak Pedagang Pasar hingga Bisa Kumpulkan Rp 2,2 Juta, Akui Uang Dipakai Pribadi
Sementara itu, sebelumnya viral di media sosial video pegawai dishub palak sopir Rp 1,5 juta.
Pemalakan itu dilakukan karena kendaraan yang dibawa sopir telat melakukan uji KIR 3 hari.
KIR adalah serangkaian pemeriksaan atau pengujian yang dilakukan pada kendaraan bermotor.
Tujuannya untuk memastikan kendaraan layak dan aman untuk digunakan di jalan raya.
Kendaraan umum yang mengangkut penumpang dan barang wajib melakukan uji KIR, seperti bus, mobil pikap, truk, dan angkutan umum lainnya.
Melansir dari TribunJateng, peristiwa ini disebut terjadi di Bekasi, Jawa Barat.
"Bekasi, seorang sopir mengaku dimita uang 1,5 jt oleh oknum dishub bekasi,atas pelanggaran nya yaitu kir telat 3 hari, dan terlihat di dalam video oknum dishub yg arogansi tsb marah2 ke pengemudi Krn telah direkam," tulis penjelasan video dikutip Kamis (13/3/2025).
Dalam video yang viral di Thread, terlihat pegawai Dishub tersebut mengancam pengemudi tersebut akan diserahkan kepada polisi atas tindakannya merekam diam-diam tanpa izin.
"Sudah tua tapi tidak ada etikanya. Wartawan saja ada etikanya, minta izin. Tahu tidak sampean tahu tahu tidak peraturan perundang-undangnya. Jangan seenaknya sendiri. Kalau bapak mau dihargai orang ya menghargai. Sampean sudah tua. Paham," kata pegawai Dishub tersebut.
Hingga kini, Dishub Bekasi belum angkat bicara soal masalah ini.
Sebagai informasi, KIR mati adalah pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 286 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Jika masa berlaku uji KIR kendaraan Anda telah habis (KIR mati), Anda akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 2 persen dari biaya retribusi per bulan keterlambatan. Biaya retribusi KIR biasanya sekitar Rp60.000 untuk kendaraan baru dan Rp53.000 untuk perpanjangan atau uji berkala.
Selain denda administratif, jika Anda mengoperasikan kendaraan dengan KIR yang tidak valid, Anda dapat dikenakan sanksi tambahan seperti peringatan tertulis, pembekuan izin, atau bahkan pencabutan izin operasional kendaraan.
Baca juga: Nasib Preman Pasar Palak Pedagang Rp 5000 Perhari, Hasil Palak Rp 2,2 Juta Disita, Bikin Resah
preman palak pedagang
Pasar Alun-alun Majalaya
Kabupaten Bandung
viral di media sosial
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Ulah Bocah Gondol Mobil Polisi Berisi Senjata Api Lalu Kabur ke Hutan, Sempat Buron |
![]() |
---|
Imbas Kasus Keracunan Massal MBG, Sejumlah Guru Tak Mau Cicipi Makanan Meski sudah Diperintah |
![]() |
---|
'Lihat Ma Aku Bakar Rumahmu' Pemuda Bakar Rumah Ibu Imbas Kesal Tak Diberi Uang Rp 240 Ribu |
![]() |
---|
Saling Bantah Alasan soal Patung Tikus Berdasi Batal Tampil di Karnaval HUT Kemerdekaan |
![]() |
---|
Patung Tikus Berdasi Buatan Warga Dilarang Ikut Karnaval, Dianggap Provokasi hingga Didatangi Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.