Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2025

Syarat Dapat THR 2025 untuk Driver Ojol yang Punya 2 Akun, Cair Paling Lambat H-7 Lebaran

Para driver ojek online akan mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) 2025 dalam bentuk uang tunai.

FREEPIK/Skata
THR OJOL 2025 - Ilustrasi uang ratusan ribu rupiah. Besaran bonus hari raya keagamaan yang diberikan kepada pengemudi ojek online bakal disesuaikan dengan kinerja para pengemudi dan kurir aplikasi online, Rabu (19/3/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Para driver ojek online akan mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) 2025 dalam bentuk uang tunai.

Namun ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan untuk mendapatkan BHR.

Diketahui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang THR Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja di BUMN, BUMD, perusahaan swasta hingga pekerja lepas dan ojek online (ojol). 

Aturan itu tertuang dalam SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.

"Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh," ujar Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (11/3/2025), dikutip dari Kompas.com.

Salah satu ketentuan terbaru dalam SE tersebut ialah pemberian THR untuk driver ojol. 

Yassierli mengatakan, besaran bonus hari raya keagamaan yang diberikan kepada pengemudi ojek online bakal disesuaikan dengan kinerja para pengemudi dan kurir aplikasi online.

Baca juga: Pemdes Bagi-bagi THR Total Rp 457 Juta ke Warga, Per Orang Rp 200 Ribu, Kades: Syarat Bawa KK Saja

Bonus tersebut akan diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

“Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai,” ujar dia.

“Dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” tambah Yassierli.

Apa syarat driver agar dapat bonus THR? SE tentang THR Keagamaan Tahun 2025 juga mengatur syarat pemberian THR untuk ojol.

Menaker mengatakan, pemberian bonus Hari Raya Keagamaan untuk ojol akan disesuaikan dengan keaktifan.

Sementara itu, untuk jadwal pemberiannya dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Dia menjelaskan, para driver ojol yang mendapatkan bonus tentu memiliki kriteria, di antaranya yang sangat tidak aktif, seperempat tidak aktif, dan seterusnya.

“Tentu data itulah yang dimiliki oleh masing-masing perusahaan aplikasi. Kita tentu harus fair, enggak mungkin kemudian besaran bonus itu disamakan kepada semua,” paparnya.

THR OJOL 2025 - Ilustrasi uang ratusan ribu rupiah.
THR OJOL 2025 - Ilustrasi uang ratusan ribu rupiah. Besaran bonus hari raya keagamaan yang diberikan kepada pengemudi ojek online bakal disesuaikan dengan kinerja para pengemudi dan kurir aplikasi online, Rabu (19/3/2025). (FREEPIK/Skata)

Bagaimana jika driver punya dua akun?

Menaker mengatakan, tidak menjadi masalah bagi pekerja ojek online (ojol) yang memiliki dua akun untuk mendapatkan THR. 

 “Karena kriterianya kan sesuai dengan keaktifan, proporsional terhadap kinerja, keaktifan. Maka menurut kami itu tidak ada masalah,” kata Menaker.

Dia menegaskan, pihaknya juga melihat kebutuhan dari perusahaan aplikasi dalam menjadikan bonus ini sebagai sarana apresiasi kepada yang memang berkinerja baik dan produktif.

“Jadi kita percaya pada beberapa perusahaan sudah ada simulasinya dan kita minta komitmen terkait dengan simulasi tersebut,” ungkapnya.

Dia bilang, Kemnaker dalam membangun SE mengedepankan semangat kekeluargaan.

Dia juga menegaskan pihaknya bersama aplikator telah menjalin pembicaraan beberapa kali.

“Jadi diskusi itu sudah terjadi beberapa kali dan beberapa kali. Jadi kami sekali lagi optimis bahwa ini akan terlaksana,” kata dia.

“Challenge-nya memang tadi saya katakan bahwa ini beda nature-nya dengan bekerja formal,” tegas dia.

Baca juga: Resmi Dicairkan Mulai 17 Maret, ini Besaran THR PNS 2025 dengan Masa Kerja di Bawah 10 Tahun

Kata Gojek dan Grab

Group CEO & Co-Founder Grab, Anthony Tan mengatakan, pihaknya akan memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para mitra pengemudinya.

Bonus Hari Raya itu akan diberikan melalui program bonus kinerja khusus. 

Anthony menjelaskan, program bonus kinerja khusus merupakan bentuk apresiasi perusahaan atas dedikasi dan kontribusi para mitra pengemudi dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 2025.

"Bonus ini merupakan bentuk dukungan tambahan yang pada dasarnya tidak termasuk dalam manfaat rutin yang diterima oleh pekerja sektor ekonomi informal, seperti mitra pengemudi platform digital (gig worker)," kata dia, dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin.

Sama seperti Grab, Gojek juga akan memberikan Bonus Hari Raya dalam bentuk uang tunai kepada mitra driver yang telah memenuhi kriteria tertentu.

Presiden Gojek, Catherine Hindra Sutjahyo mengatakan, Bonus Hari Raya akan diberikan melalui program Tali Asih Hari Raya.

Tujuannya adalah untuk memberikan manfaat nyata agar mitra driver menjalani bulan suci Ramadan dan merayakan Hari Raya dengan lebih bermakna.

"Bonus uang tunai ini akan diterima mitra driver sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata dia, dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved