Ramadan 2025
Resmi Dicairkan Mulai 17 Maret, ini Besaran THR PNS 2025 dengan Masa Kerja di Bawah 10 Tahun
Pemerintah resmi mencairkan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Senin (17/3/2025). Berapa besaran dengan masa kerja di bawah 10 tahun?
TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah resmi mencairkan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Senin (17/3/2025) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh ASN di pusat dan di daerah termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan.
Besaran THR PNS 2025 disesuaikan dengan jabatan, pendidikan, serta lama masa kerja pegawai.
Lantas, berapa besaran THR PNS dengan masa kerja di bawah 10 tahun?
Baca juga: Kumpulan Pengamen Jalanan Sebar Surat Minta THR Sukarela ke Pedagang, Polisi Panggil 4 Orang
Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 berikut besaran maksimal THR yang diterima PNS 2025 berdasarkan masa kerja sampai dengan 10 tahun:
- ASN dengan jenjang pendidikan SD/SMP/sederajat: Rp 4.285.200
- ASN dengan jenjang pendidikan SMA/D1/sederajat: Rp 4.907.700
- ASN dengan jenjang pendidikan D2/D3/sederajat: Rp 5.488.500
- ASN dengan jenjang pendidikan S1/D4/sederajat: Rp 6.591.000
- ASN dengan jenjang pendidikan S2/S3/sederajat: Rp 7.764.100.
Sementara itu, ASN yang memiliki masa jabatan lebih dari 10 tahun akan mendapatkan besaran THR yang berbeda.
Berikut besaran maksimal THR yang diterima PNS 2025 untuk masing-masing jabatan, dikutip dari Kompas.com.
1. THR pimpinan dan anggota lembaga non-struktural
- Ketua/kepala: Rp 31.474.800
- Wakil ketua: Rp 29.665.400
- Sekretaris: Rp 28.104.300
- Anggota: Rp 28.104.300.
2. THR pejabat eselon dan ASN setara
- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya: Rp 24.886.200
- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama: Rp 19.514.800
- Eselon III/pejabat administrator: Rp 13.842.300
- Eselon IV/pejabat pengawas: Rp 10.612.900.
Baca juga: LPM Minta THR Seikhlasnya ke 10 Perusahaan, Surat Dicabut setelah Viral, Kades: Tanpa Sepengetahuan

3. THR ASN berdasarkan pendidikan dan masa kerja
SD/SMP/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4.285.200
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp 4.639.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600.
SMA/Diploma I/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4.907.700
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp 5.347.400
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500.
D2/D3/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 5.488.500
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp 5.966.100
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200.
S1/D4/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 6.591.000
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp 7.160.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.825.800.
S2/S3/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 7.764.100
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp 8.357.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9.050.500.
Demikian rincian THR yang akan diterima oleh PNS pada tahun 2025
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan 2025 di Kota Surabaya Minggu 30 Maret 2025 Magrib Jam 17:38 WIB |
![]() |
---|
Arti dan Tulisan Minal Aidin Wal Faizin yang Benar, Beserta Kalimat untuk Membalasnya |
![]() |
---|
Anak Sudah Dewasa dan Bekerja, Apakah Orangtua Boleh Tetap Bayarkan Zakatnya? ini Penjelasan MUI |
![]() |
---|
Bacaan Takbir 7 dan 5 Kali Salat Idul Fitri, Tulisan Arab Latin Dilengkapi Terjemahannya |
![]() |
---|
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadan 2025 di Kota Surabaya Sabtu 29 Maret 2025 Magrib Pukul 17:39 WIB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.