Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Massa Aksi Tolak RUU TNI Berpakaian Gelap Kedatangan Sejumlah Orang yang Dukung Pengesahan

Namun di tengah suara penolakan pengesahan RUU TNI itu justru muncul sejumlah orang yang berjumlah lebih sedikit mengangkat sebuah spanduk mendukung.

Editor: Torik Aqua
Tribunnews.com/Gita Irawan
Polemik RUU TNI - Massa aksi pro dan kontra pengesahan RUU TNI menyampaikan aspirasi di Gedung DPR RI pada Kamis (20/3/2025) sekira pukul 10.30 WIB. Mereka membawa spanduk, poster, dan mobil pengeras suara menyampaikan aspirasinya saat Rapat Paripurna DPR RI digelar di dalam gedung DPR RI. (Tribunnews.com/Gita Irawan). 

TRIBUNJATIM.COM - Massa aksi tolak RUU TNI sudah tiba di depan Gedung DPR RI pada pukul 10.30 WIB, Kamis (20/3/2025).

Namun di tengah suara penolakan pengesahan RUU TNI itu justru muncul sejumlah orang yang berjumlah lebih sedikit mengangkat sebuah spanduk yang berseberangan.

Isi spanduk itu adalah mendukung RUU TNI.

Mereka datang menggunakan sejumlah transportasi umum.

Baca juga: DPR Sahkan RUU TNI Jadi UU, 3 Poin Perubahan Terkuak Mulai Jabatan Sipil Hingga Pertahanan Siber

Mereka membawa serta sejumlah spanduk berlatar merah putih yang di antaranya bertuliskan "Aksi Damai Dalam Rangka Mendukung RUU TNI, Mendesak DPR RI dan Pemerintah Segera Mengesahkan RUU TNI Demi Tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia".

 "Kami di sini dalam rangka mendukung RUU TNI. Kami mendesak agar DPR RI secepatnya mengesahkan RUU TNI," kata orator di atas mobil pengeras suara.

Polemik RUU TNI - Massa aksi pro dan kontra pengesahan RUU TNI menyampaikan aspirasi di Gedung DPR RI pada Kamis (20/3/2025) sekira pukul 10.30 WIB. Mereka membawa spanduk, poster, dan mobil pengeras suara menyampaikan aspirasinya saat Rapat Paripurna DPR RI digelar di dalam gedung DPR RI. (Tribunnews.com/Gita Irawan).
Polemik RUU TNI - Massa aksi pro dan kontra pengesahan RUU TNI menyampaikan aspirasi di Gedung DPR RI pada Kamis (20/3/2025) sekira pukul 10.30 WIB. Mereka membawa spanduk, poster, dan mobil pengeras suara menyampaikan aspirasinya saat Rapat Paripurna DPR RI digelar di dalam gedung DPR RI. (Tribunnews.com/Gita Irawan). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Sementara itu, di lokasi yang sama terdapat kelompok yang berjumlah lebih sedikit meneriakkan penolakan terhadap pengesahan RUU TNI.

Tampak mayoritas dari mereka kalangan anak muda yang mengenakan pakaian bernuansa gelap.

Mereka membawa poster menyuarakan penolakan terhadap revisi UU TNI di antaranya bertuliskan "Barisan Perempuan Menolak RUU TNI! TNI Kembali Ke Barak! #Tolak RUU TNI, #Usut Tuntas Korupsi dan Bisnis Militer, #Tolak Kembalinya Dwigungsi ABRI".

"Tolak Revisi UU TNI!, Kembalikan TNI ke barak!" teriak orator.

Terdengar juga massa kontra pengesahan RUU TNI menyahuti orasi dari massa pendukung pengesahan RUU TNI.

Terlihat sejumlah petugas kepolisian tak bersenjata berjaga di sekitar lokasi.

Namun pada pukul 11.19 WIB massa pendukung pengesahan RUU TNI telah berangsur meninggalkan lokasi.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), sebagai undang-undang. 

Keputusan itu ditetapkan dalam pengambilan keputusan tingkat II saat Rapat Paripurna ke-15, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Adapun sidang pengambilan keputusan ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI seperti Saan Mustopa, Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan.

"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir. 

Pengesahan UU TNI ini tidak mendapat penolakan dari delapan fraksi di DPR RI

RUU TNI disahkan

Revisi Undang Undang (RUU) TNI kini sudah disahkan menjadi UU.

Pengesahan Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) itu sudah disahkan melalui rapat paripurna DPR RI, Kamis (20/3/2025).

Tiga substansi utama revisi UU TNI disebutkan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Baca juga: Polemik RUU TNI, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Bantah Diam-diam dan Mengebut Pembahasan

"Berdasarkan hasil pembahasan substansi materi, menyepakati dan menyetujui RUU TNI yang dibahas, fokus hanya pada tiga substansi utama," ujar Puan.

 Tiga pasal yang mengalami revisi ialah Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.

Berikut penjelasan poin-poin perubahan UU TNI

Pasal 7: Tugas Pokok TNI

Puan menjelaskan, Pasal 7 terkait tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) mengalami penambahan.

"Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI yang semula 14 tugas pokok, menjadi 16 tugas pokok," kata Puan.

Penambahan dua tugas pokok dalam OMSP tersebut, meliputi membantu upaya penanggulangan pertahanan siber, serta melindungi dan menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.

Pasal 47: Jabatan Sipil
 
Perubahan yang menjadi perhatian dan menuai pro kontra ialah Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.

Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Tetapi, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI aktif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga, yaitu:

  1. Kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara
  2. Pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional
  3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
  4. Intelijen negara
  5. Siber dan/atau sandi negara
  6. Lembaga ketahanan nasional
  7. Pencarian dan pertolongan
  8. Narkotika nasional
  9. Pengelola perbatasan
  10. Penanggulangan bencana
  11. Penanggulangan terorisme
  12. Keamanan laut
  13. Kejaksaan Republik Indonesia
  14. Mahkamah Agung.

Sementara itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun jika mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga sipil tersebut. 

Pasal 58: Usia Pensiun TNI

Poin ketiga yang direvisi adalah soal batas usia pensiun diatur pada Pasal 53. 

Pada UU TNI lama, batas usia pensiun TNI bagi perwira paling lama 58 tahun, sedangkan batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun.

Setelah direvisi, batas usia pensiun diperpanjang sesuai dengan pangkat prajurit.

Pasal 53 Ayat (3) UU TNI baru mencatat batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun; perwira sampai dengan pangkat kolonel adalah 58 tahun.

Kemudian, perwira tinggi bintang 1 adalah 60 tahun; perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun; dan perwira tinggi bintang 3 adalah 62 tahun.

"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulis Pasal 53 Ayat (4).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved