Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Tamu Hotel Tak Berdaya Dirampok 4 Polisi Gadungan, Tawarkan Damai atau Dibawa ke Kantor

Aksi empat polisi gadungan meresahkan setelah memeras tamu hotel di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Empat pria itu mengaku sebagai polisi

Editor: Torik Aqua
Pexels/Marianna
ULAH POLISI GADUNGAN - Ilustrasi polisi. Empat polisi gadungan rampok tamu hotel lalu minta tebusan Rp 30 juta. 

Karena tidak memiliki uang sebanyak itu, Revi dibawa ke dalam hutan dan diancam untuk meminta uang dari keluarganya.

Dalam keadaan terdesak, Revi berhasil menghubungi keluarganya dan mengirimkan uang Rp3 juta melalui aplikasi mbanking, yang kemudian diteruskan ke salah satu pelaku melalui akun DANA.

Teman Revi juga dipaksa untuk meminta uang, dan adik temannya mengirimkan Rp1 juta.

Setelah memeras korban, pelaku mengambil handphone Revi dan menurunkannya di pinggir jalan.

AKP Handel mengkonfirmasi korban telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Pancur Batu.

Penangkapan terhadap keempat pelaku dilakukan setelah laporan tersebut diterima.

Sementara itu, aksi polisi gadungan lain juga pernah terjadi di Lamongan.

Seorang remaja ditembak menggunakan senjata airsoft gun ketika berkendara.

Diketahui, korban ditembak oleh pelaku A (24) menggunakan airsoft gun, Selasa (4/3/2025).

Kini pelaku A dan rekannya AN (17) ditangkap polisi.

Fakta baru juga terkuak dari kasus ini.

Si koboi jalanan yakni tersangka penembakan adalah A (24) warga Desa Kesongo, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro.

Tersangka merupakan residivis yang pernah mendekam di Lapas Bojonegoro karena terlibat kasus pengeroyokan.

Sedangkan rekannya AN asal Kecamatan Sukorame, Lamongan yang berperan sebagai joki motor yang dikendarainya. 

Baca juga: 10 Orang Tewas Akibat Penembakan Massal di Sekolah Swedia, Suara Berondongan Tembakan Terdengar

Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A Condroputra saat rilis mengungkapkan, tersangka nekat melakukan aksi hanya karena ketersinggungannya, saat korban menyalip motor pelaku.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved