Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Tamu Hotel Tak Berdaya Dirampok 4 Polisi Gadungan, Tawarkan Damai atau Dibawa ke Kantor

Aksi empat polisi gadungan meresahkan setelah memeras tamu hotel di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Empat pria itu mengaku sebagai polisi

Editor: Torik Aqua
Pexels/Marianna
ULAH POLISI GADUNGAN - Ilustrasi polisi. Empat polisi gadungan rampok tamu hotel lalu minta tebusan Rp 30 juta. 

"Jadi pengakuan tersangka hanya karena tidak terima ia disalip oleh  korban saat melintas di jalan desa, " kata Bobby, Selasa (11/3/2025).

Saat kejadian penembakan, keduanya dalam pengaruh minuman keras dan berkendara di Jalan Sukorame - Kedungadem sekitar pukul 23.30 wib. 

Baca juga: Insiden Penembakan 5 PMI di Malaysia, Disnaker Kediri Pastikan Tidak Ada Warganya Terlibat

Dari keterangan, pelaku tega menembakan air soft gun dengan peluru gotri ke korban VS (18) warga Desa Sembung, Kecamatan Sukorame, Lamongan, dengan alasan tidak terima disalip saat berkendara. 

Akibat aksi tersangka, korban mengalami luka lecet dibagian lengan kiri.

Korban kabur meninggalkan begitu saja usai menembak korban.

Bobby menambahkan, tersangka mengaku memahami cara pemakaian airsoft gun didapat dari tayangan akun Youtube.

Baca juga: Heboh Remaja di Lamongan Ditembak Pemotor Pakai Air Sotfgun, Pelaku Masih di Bawah Umur

Sementara airsoft gun dibeli dari penjual yang menawarkan lewat dunia maya sejak 2024 lalu.

"Air soft gun dibeli pelaku setelah menonton salah satu akun Youtube yang juga tertera nomor ponsel, soft gun dibeli Rp 3,5 juta oleh pelaku," kata Bobby.

Alasan kepemilikan senjata, pelaku beralasan karena ia pernah bercita-cita sebagai anggota polri. 

Baca juga: Sungai Kruwul Meluap, Jalan Poros 2 Desa dan Pelataran Sekolah SD di Lamongan Kebanjiran

Tersangka juga memiliki KTA polisi palsu yang dipesan dari platform online saat pelaku di tahan lapas Bojonegoro.

"Dari hasil pendalaman, pelaku bercita-cita sebagai anggota polri hal itu diperkuat dengan ditemukan kartu anggota polri palsu dari tangan pelaku," ujarnya.

Untuk barang bukti, polisi mengamankan 1 buah soft gun beserta peluru gotri, 1 buah pistol mainan, 1 buah ponsel dan sepeda motor honda CBR tanpa plat nomor. Dan didukungan hasil visum et repertum.

Baca juga: Aksi Heroik Polisi Lamongan, Nekat Ceburkan Diri ke Sumur Demi Selamatkan Nyawa Pemuda: Saya Bujuk

Pertama yang berhasil diamakan polisi, 6 jam setelah kejadian adalah joki AN. Ia  diamankan saat nongkrong di warkop wilayah Desa Sembung, Kecamatan Sambeng, Lamongan. 

Dari AN akhirnya mengerucut ke nama pelaku penembakan A yang diamankan di rumahnya  di Bojonegoro.

Atas kejadian tersebut kedua tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman penjara palinglama 5 tahun.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved