Viral Nasional
RUU TNI Tentang Apa? Simak Pasal Lengkap yang Baru Disahkan DPR RI, Resmi Jadi Undang-Undang
Ini isi lengkap RUU TNI yang baru saja disahkan DPR RI menjadi undang-undang.
TRIBUNJATIM.COM - Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) kini telah disahkan oleh DPR RI, Kamis (20/3/2025).
Dalam Sidang Paripurna DPR RI di Gedung Senayan, Jakarta, RUU TNI sudah sah menjadi undang-undang dan akan berlaku.
Hal ini memicu aksi demo di berbagai lokasi Tanah Air, menentang pengesahan ini.
Lantas, RUU TNI tentang apa?
Simak isi pasal-pasal dalam RUU No 34 Tahun 2004 tentang TNI di bawah ini.
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Baca juga: Massa Aksi Tolak RUU TNI Berpakaian Gelap Kedatangan Sejumlah Orang yang Dukung Pengesahan
Isi RUU TNI 2025
Ada empat pasal yang berubah dalam UU TNI terbaru. Beberapa pasal ini disahkan meski sebelumnya dinilai kontroversial oleh berbagai pihak. Dilansir dari Antara, Kamis, berikut daftar pasal yang berubah:
1. Pasal 3
Merujuk pada UU TNI lama, kedudukan TNI berada di bawah Presiden dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer.
Sementara, dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.
Namun, pemerintah menyetujui bahwa kini kedudukan TNI dalam strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.
2. Pasal 7
Pasal 7 UU TNI mengatur tentang tugas pokok TNI yang terdiri dari operasi militer untuk perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP).
Dalam UU sebelumnya, TNI memiliki 14 tugas OMSP, tetapi bertambah menjadi 16 tugas sesuai revisi terbaru.
isi RUU TNI
RUU TNI tentang apa
RUU TNI resmi disahkan
DPR RI
RUU TNI
viral nasional
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Respon Jokowi ada Nama Abraham Samad Jadi Terlapor Dugaan Fitnah Ijazah Palsu |
![]() |
---|
Penerima Bansos Maksimal 5 Tahun, Tak Lagi Seumur Hidup hingga Turun Temurun ke Cucu |
![]() |
---|
AS Bakal Kelola Data Pribadi Warga Indonesia? Menko Airlangga Hartarto Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Kata Mendag soal Fenomena Rojali Bukan Daya Beli Turun: Namanya Orang Belanja Pasti Dicek |
![]() |
---|
2 Ijazah Jokowi Kini Disita Polda Metro Jaya setelah 3 Jam Pemeriksaan di Solo, Ada 11 Saksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.