Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2025

Bayar Zakat Fitrah Menggunakan PayLater, Bolehkah? Simak Penjelasan Hukumnya dalam Islam

Kemudahan transaksi finansial kini semakin berkembang, termasuk metode pembayaran paylater. Bolehkah bayar zakat fitrah pakai PayLater?

Freepik
PEMBAYARAN ZAKAT - Ilustrasi membayar zakat fitrah. Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Nomor 04 Tahun 2022, sistem paylater yang menggunakan akad qardh (utang piutang) dengan adanya unsur bunga dikategorikan sebagai riba dan hukumnya haram. 

Jika seseorang membayar zakat dengan berutang, harta tersebut belum sepenuhnya menjadi miliknya, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai harta untuk zakat.

ZAKAT FITRAH - Ilustrasi zakat fitrah yang dikeluarkan pada Waktu Ramadan. Tata cara pembayaran zakat fitrah berbeda dengan zakat mal. BAZNAS memberikan penjelasannya, Selasa (18/3/2025).
ZAKAT FITRAH - Ilustrasi zakat fitrah yang dikeluarkan pada Waktu Ramadan. Tata cara pembayaran zakat fitrah berbeda dengan zakat mal. BAZNAS memberikan penjelasannya, Selasa (18/3/2025). (Dok. KOMPAS.com)

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan PayLater?

Jika paylater dianggap sebagai utang, penggunaannya untuk membayar zakat fitrah menimbulkan beberapa masalah.

Pertama, sebagaimana yang telah disebutkan di atas, zakat fitrah seharusnya berasal dari harta yang sah dimiliki, bukan dari pinjaman.

Jika zakat dibayarkan menggunakan fasilitas paylater, berarti orang tersebut belum memiliki harta yang digunakan untuk zakat secara sah.

Selain itu, jika layanan paylater mengandung unsur riba, penggunaannya untuk zakat fitrah menjadi tidak diperbolehkan, karena zakat harus berasal dari sumber yang halal.

Sebagai solusi, sebaiknya menyiapkan dana zakat dari penghasilan yang halal dan telah dimiliki sepenuhnya. 

Sementara itu, bagi yang memiliki utang, kewajiban zakat tetap berlaku jika setelah dikurangi utang, hartanya masih mencapai nisab.

Jika seseorang memiliki harta yang cukup untuk mencapai nisab setelah dikurangi utang yang dimilikinya, maka ia tetap berkewajiban menunaikan zakat.

Hal ini sesuai dengan kaidah bahwa zakat dikeluarkan dari harta yang bersih dan sah secara kepemilikan.

Baca juga: Hukum Membayar Zakat Fitrah Secara Online, Bisa Via Baznas atau Dompet Dhuafa, Simak Bacaan Niatnya

Dalam perhitungannya, seseorang perlu mengevaluasi total kekayaan bersihnya, yaitu seluruh aset dikurangi dengan utang yang harus dibayar.

Misalnya, seseorang memiliki harta senilai Rp10.000.000 dan utang Rp3.000.000, maka kekayaan bersihnya adalah Rp7.000.000.

Nah, jika setelah dikurangi utang, jumlahnya masih mencapai atau melebihi nisab yang telah ditetapkan, maka ia wajib mengeluarkan zakat.

Namun, jika setelah dikurangi utang harta yang dimiliki tidak mencapai nisab, maka kewajiban zakat gugur. 

Jika setelah dikurangi utang harta yang dimiliki tidak mencapai nisab, maka kewajiban zakat gugur.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved