Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2025

Bayar Zakat Fitrah Menggunakan PayLater, Bolehkah? Simak Penjelasan Hukumnya dalam Islam

Kemudahan transaksi finansial kini semakin berkembang, termasuk metode pembayaran paylater. Bolehkah bayar zakat fitrah pakai PayLater?

Freepik
PEMBAYARAN ZAKAT - Ilustrasi membayar zakat fitrah. Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Nomor 04 Tahun 2022, sistem paylater yang menggunakan akad qardh (utang piutang) dengan adanya unsur bunga dikategorikan sebagai riba dan hukumnya haram. 

Dalam Alquran, disebutkan bahwa orang yang terlilit utang dan sudah jatuh tempo, atau yang disebut gharimin, tidak diwajibkan membayar zakat.

Sebaliknya, mereka sebenarnya berhak menerima zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal, karena termasuk golongan yang kesulitan memenuhi kebutuhan hidup.

Orang-orang dalam kategori ini sering kali juga tergolong fakir miskin, ditambah dengan beban utang yang berat.

Dikutip dari situs Dompet Dhuafa, ulama membagi gharimin menjadi dua kategori.

Pertama, mereka yang berutang untuk memenuhi kebutuhan pokok dan tidak mampu melunasinya, bahkan setelah menjual barang atau mencicil.

Baca juga: Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah Menurut Ustaz Abdul Somad, Simak Penjelasannya

Kategori ini dianggap setara dengan fakir miskin dan berhak menerima zakat, karena hartanya tidak tersisa. 

Kedua, mereka yang berutang untuk tujuan kemaslahatan, seperti mendukung yayasan yatim piatu, pesantren, sekolah non-profit, atau rekonsiliasi pasca konflik.

Menurut Imam Nawawi, kelompok ini juga berhak menerima zakat.

Namun, dalam kasus tertentu, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Sebagian berpendapat bahwa jika utang yang dimiliki berasal dari kegiatan maksiat, maka individu tersebut tidak berhak menerima zakat, karena kemaksiatan tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Oleh karena itu, penting untuk memahami kondisi dan alasan di balik utang sebelum menentukan status penerima zakat.

Juga, dengan memahami prinsipnya, kita dapat menjalankan ibadah zakat dengan benar sesuai dengan ajaran Islam dan memastikan bahwa harta yang kita keluarkan benar-benar membawa keberkahan bagi diri sendiri maupun mereka yang membutuhkan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved