Berita Viral
Nasib Kakak Adik Nekat Jual Ginjal Demi Bebaskan Ibu yang Ditahan Polres Tangsel, Dizalimi Ayahnya
Belum lama ini beredar potret 2 pemuda kakak beradik demo meminta bantuan nekat menjual ginjal, demi membebaskan ibunya yang ditahan Polres Tangsel.
TRIBUNJATIM.COM - Kisah kakak adik nekat jual ginjal viral di media sosial.
Alasan keduanya demi membebaskan ibunya yang ditahan Polres Tangerang Selatan.
Belum lama ini beredar potret dua pemuda kakak beradik demo meminta bantuan nekat menjual ginjal.
Aksi keduanya itu dilakukan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025) lalu.
Sontak aksi nekat kakak adik itu menyita perhatian warga hingga pengendara yang melintas.
Mereka membentangkan kertas karton bertuliskan meminta tolong bahwa mereka menjual ginjal.
Aksi tersebut mereka lakukan demi membebaskan ibunya yang ditahan Polres Tangsel.
“Tolong kami…Kami ingin menjual ginjal untuk membebaskan bunda kami yang ditahan di Polres Tangsel,” tulisan di kertas karton yang mereka bentangkan.
Baca juga: Akhirnya Kakak Adik yang Nekat Jual Ginjal Bisa Bersama Ibunya, Ingin Lawan Saudara yang Penjarakan
Diketahui kakak adik tersebut bernama Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah.
Adapun ibunya yang ditahan Polres Tangsel bernama Syafrida Yani alias Yani.
Setelah aksi mereka viral, belakangan terkuak nasib kakak adik tersebut.
Diketahui nasib mereka yang ingin menjual ginjal demi membebaskan ibunya itu berakhir gagal.
Hal itu lantaran kini Yani atau ibu kedua kakak adik itu sudah tak ditahan Polres Tangsel.
Pihak keluarga sudah mengajukan penangguhan penahanan terhadap ibu kakak adik tersebut.
Hal ini diungkap Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil Sahril, dikutip dari Wartakotalive.com, Sabtu (22/3/2025).
“Pihak keluarga tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, dan hari ini permohonan penangguhan penahanan tersebut dikabulkan,” ucap AKP Agil Sahril dikutip dari Wartakotalive.com ( grup TribunJatim.com ), Sabtu (22/3/2025).
Dia pun memastikan, Yani kini sudah bisa berkumpul kembali bersama kedua putranya di rumah.
“Untuk saat ini tersangka Yani sudah bisa berkumpul kembali dengan keluarganya,” tambahnya.
Baca juga: Nasib Caleg Jual Ginjal Demi Modal Kampanye, Perolehan Masih Rendah 33 Suara, Dibalap Kandidat Lain
Duduk Perkara

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil Sahril menjelaskan duduk perkara Yani ditahan karena dilaporkan dituduh melakukan penggelapan uang dan barang oleh saudaranya sendiri.
AKP Agil Sahril menjelaskan keluarga Yani sudah memberikan keterangan sekaligus klarifikasi terkait tuduhan tersebut.
Sempat ditahan, setelah klarifikasi tersebut Yani dibebaskan Polres Tangsel.
Sebelumnya diberitakan, seorang anak menawarkan ginjal di Bundaran HI, Jakarta lantaran ibunya dizalimi oleh keluarga ayahnya.
Berdasarkan pantauan Wartakotalive.com ( grup TribunJatim.com ) di lokasi, ada dua orang remaja yang menawarkan ginjalnya di Bundaran HI Jakarta pada Kamis (20/3/2025).
Mereka nekat melakukan aksi itu demi membebaskan ibunya yang dituduh melakukan penggelapan uang oleh keluarga ayahnya sendiri.
Farrel menceritakan peristiwa itu bermula saat Ibunya yang disuruh membantu-bantu kerja di rumah keluarga ayahnya yang kerap berpergian keluar negeri.
“Ibu saya hanya seorang penjual makanan rumahan."
"Awalnya ibu hanya membantu saudara ayah untuk mengurus rumahnya, karena beliau bekerja di sebuah maskapai sehingga sering keluar negeri,” ucap Farrel saat ditemui di kawasan Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Selama bekerja di rumah tersebut, Ibu Farrel yakni Syafrida Yani kerap diperlakukan seperti pembantu oleh keluarga ayahnya tersebut.
Bahkan keluarga ayahnya kerap bertindak kasar terhadap Ibunda Farrel.
Baca juga: Farel Nyerah Jadi Adik Angkat Richard Lee, Disuruh Bayar Rp40 Juta, Bingung Cari Uang: Jual Ginjal?
Hal itu kemudian membuat Yani memutuskan untuk tak lagi mengurus rumah itu lantaran tak tahan kerap dimaki dengan kata-kata kasar.
Tak terima dengan sikap Yani, sang pemilik rumah kemudian melapor ke Polsek Ciputat dengan tuduhan penggelapan barang dan sejumlah uang.
Pemilik rumah melaporkan iparnya sendiri dengan tuduhan penggelapan uang dan barang.
Padahal handphone dan uang yang yang dituduh curian merupakan pemberian langsung pemilik rumah.
Uang tersebut juga dipakai untuk kebutuhan rumah.
“Saat diperiksa, ibu saya tak bisa membela diri karena tidak diberikan pendamping. Di sisi lain pelapor ditemani pengacaranya,” tuturnya.
Farrel mengungkap sang ibu sempat menunjukkan rincian pengeluaran dari uang yang sempat diberikan oleh pemilik rumah.
Bahkan, Yani juga sudah mengembalikan ponsel dan uang Rp10 juta yang sebelumnya diberikan oleh sang pemilik rumah.
“Namun, tetep saja ibu ditahan Polres Tangerang Selatan sejak kemarin. Padahal ibu belum tentu salah,” ujarnya.
Atas dasar itu, Farrel dan adiknya nekat melakukan aksi di sekitar kawasan Bundaran HI ini dengan menawarkan menjual ginjal mereka, sehingga bisa memperoleh uang dalam jumlah banyak.
Uang tersebut pun bakal digunakan untuk membebaskan sang ibu.
Namun, kini ternyata nasib Yani penahanannya ditangguhkan sehingga kini ia bisa berkumpul kembali dengan dua anaknya Farrel dan adiknya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
TribunJatim.com
viral di media sosial
jual ginjal demi bebaskan ibu dari penjara
Tribun Jatim
Polres Tangerang Selatan
berita viral
TribunEvergreen
Menteng
Jakarta Pusat
jatim.tribunnews.com
Gaya Hidup Perkotaan Bikin Warga Jombang Banyak yang Menjadi Janda, Pengadilan Agama: Kompleks |
![]() |
---|
Imbas Ingin Sadarkan Abdul Rahim dari Mabuk Berat, Dua Pria ini Jadi Tersangka, Sempat Sandiwara |
![]() |
---|
Anak 13 Tahun Meninggal Dunia setelah Makan 3 Bungkus Mi Instan Mentah, Ayah Anggap Tragedi |
![]() |
---|
Siasat Licik Sindikat Judi Online, Demi Dapat Rekening Bank Baru Warga Dibikin Tergiur Rp 500 Ribu |
![]() |
---|
Bupati Pati Sudewo Ngotot Tak Mau Kehilangan Jabatan usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi DJKA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.