Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kembali Jadi Damkar, Sandi Heran Gajinya Dipotong Tinggal Rp1,9 Juta, Tak Dapat THR, Tolak Negosiasi

Belum sebulan kembali bekerja di Damkar Depok, Sandi sudah mendapat empat SP.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
YouTube/Kompas.com
Baru kerja kembali jadi petugas pemadam kebakaran di Damkar Kota Depok, Sandi Butar Butar telah dapat empat surat peringatan, Minggu (23/3/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Kembali bekerja di Dinas Pemadam Kebakaran Depok, Sandi Butar Butar mengaku sudah menerima empat surat peringatan (SP).

Diketahui, Sandi sebelumnya sempat tidak diperpanjang kontraknya setelah videonya yang mengungkap kondisi alat operasional Damkar Depok yang rusak.

Setelah kontraknya tak diperpanjang, kini Sandi kembali kerja jadi petugas damkar.

Baca juga: Oknum Berseragam Pemda Maksa Minta THR ke Pedagang Pasar, Modal Kuitansi Rp200 Ribu: Retribusi

Namun belum sebulan ia kembali bekerja, Sandi sudah mendapat empat SP.

"Iya betul. Saya baru masuk tanggal 10 (Maret), tapi mendapat SP sudah empat surat," ungkap Sandi saat dikonfirmasi, Minggu (23/3/2025).

Salah satu surat peringatan yang diterima Sandi, bernomor 800/30 BJS.

Dalam surat tersebut menyebutkan Sandi melanggar Pasal 10 Ayat G dalam Surat Perjanjian Kontrak.

Pasal tersebut melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan tertentu tanpa izin pimpinan.

Sandi pun dituding mengoperasikan unit tempur milik Mako Kembang tanpa izin pada 18 Maret 2025.

Surat tersebut diterbitkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Unit Pelaksana Teknis Bojongsari dan ditandatangani oleh Kepala UPT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kecamatan Bojongsari, Munadi.

"Kami memberi peringatan kepada saudara Nama Sandi Butar Butar, status PKTT sudah melanggar Surat Perjanjian Kontrak Pasal 10 ayat g (Memakai fasilitas Kantor Dinas untuk kepentingan tertentu tanpa seizin pimpinan), hari Selasa tanggal 18 Maret 2025, mengoperasikan unit tempur milik mako kembang," tulis keterangan surat.

Namun, Sandi membantah tuduhan tersebut.

Ia berdalih hanya membantu rekan-rekannya saat terjadi kebakaran.

"Karena membantu teman pas kebakaran. Mengontrol jaga mesin mobil. Di SP, padahal setiap anggota pemadam saling bantu sudah lumrah," bebernya.

SANDI KERJA LAGI - Sandi Butar Butar petugas pemadam kebakaran (Damkar) Depok. Ia mulai bekerja lagi sebagai petugas damkar sejak Senin (10/3/2025).
SANDI KERJA LAGI - Sandi Butar Butar petugas pemadam kebakaran (Damkar) Depok. Ia mulai bekerja lagi sebagai petugas damkar sejak Senin (10/3/2025). (KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY)

Sandi juga mengungkapkan bahwa sejak awal kembali bekerja di Damkar Depok, ia merasa dipersulit, terutama terkait lokasi kerja dan aturan apel.

"Waktu pas awal saya masuk, saya ditempatkan di Bojongsari. Saya sudah bilang, saya tidak ada kendaraan dan pasti naik ojek," tuturnya.

"Mereka bilang iya, tapi faktanya enggak. Karena saya enggak ikut apel, saya minta keringanan waktu itu, dan mereka bilang sudah disiapkan."

"Tapi ternyata tetap di-SP," papar Sandi.

Sandi menilai, surat-surat yang dilayangkan kepadanya terkesan mencari-cari kesalahan.

"Iya mencari-cari kesalahan karena banyak temen di UPT lain dikasih toleransi. Saya tidak," ujarnya kepada Kompas.com.

Baca juga: Gubernur Tak Terima Orang Palembang Dipermalukan Konten Daging Rendang Willie Salim: Cari Uang

Sandi juga menuding adanya permainan dalam pengelolaan uang makan dan minum (mamin) serta hak anggota lainnya di Damkar Depok.

Ia mengaku sempat diajak kerja sama atau ditawari negosiasi untuk tidak membahas masalah tersebut.

Sebagai imbalan, ia dijanjikan uang bulanan Rp500 ribu.

Tetapi ia tetap menolak tawaran tersebut.

"Saat saya masuk, saya diajak negosiasi sama mereka, dan saya berani janji, sumpah demi apapun, di atas kitab suci apapun."

"Awal saya masuk, saya diajak bicara sama mereka untuk diajak kerja sama, tidak meramaikan uang mamin, uang hak anggota," ungkap Sandi.

"Saya hanya berkata kepada mereka, kalau hak anggota saya tidak mau."

"Sisanya, saya tutup mata, saya tidak mau, yang penting hak anggota diberikan, Bang," katanya.

Petugas pemadam kebakaran Depok, Sandi Butar Butar, di Menara Kompas untuk Eksklusif Interview, Senin (29/7/2024).
Petugas pemadam kebakaran Depok, Sandi Butar Butar, di Menara Kompas untuk Eksklusif Interview, Senin (29/7/2024). (YouTube/Kompas.com)

Akibat menolak, Sandi mengaku mendapat ancaman tidak diberikan gaji penuh dan Tunjangan Hari Raya (THR).

"Terbukti sekarang, saya tidak mendapatkan gaji penuh. Mereka bilang karena saya baru masuk."

"Saya di PKWT, gaji itu Rp3,4 juta. Sekarang saya menerima hanya Rp1,9 juta."

"Dan THR pun saya tidak mendapatkan," kata Sandi.

Ia sama sekali tidak mendapatkan THR, padahal rekan-rekannya menerima total Rp6,8 juta.

"Anak-anak mendapatkan gaji dan THR Rp6,8 juta ditotal. Saya hanya Rp1,9 juta, THR pun tidak."

"Ancaman mereka berhasil karena saya tidak mau diajak kerja sama."

"Semua pejabat saya pertanyakan 'Kenapa saya hanya dapat segitu? Dan tidak ada THR', tak ada jawaban," ungkapnya.

Kompas.com sudah berupaya mengkonfirmasi hal ini ke Kadis Damkar Depok, Adnan Mahyudin.

Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada respons.

Baca juga: Henny Sakit Hati 20 Tahun Masih Bayar Pajak Meski Tanahnya Digusur, Merasa Ditipu Tak Ada Ganti Rugi

Diketahui, Sandi kini kembali bekerja sebagai petugas pemadam kebakaran (damkar) Kota Depok.

Ia kembali bekerja atas perintah Wali Kota Depok Supian Suri.

Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Sandi, Deolipa Yumara.

"Ini memang atas perintah dari Wali Kota Depok, Pak Supian Suri," ujar Deolipa kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).

"Kita juga ucapkan terima kasih ya karena atas perhatian dan permintaan beliau, sehingga Sandi kemudian bisa bekerja kembali," lanjutnya.

Selain itu, Deolipa menyebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga turut berperan atas dipekerjakannya kembali Sandi sebagai petugas damkar.

Oleh karenanya, mewakili Sandi, Deolipa menyampaikan ucapan terima kasih untuk Dedi Mulyadi dan Supian Suri. 

"Di atasnya Pak Supian sebenarnya ada yang disampaikan oleh Pak Gubernur, Kang Dedi Mulyadi," kata Deolipa.

"Yang memang menyatakan bahwasanya setelah Wali Kota Depok terpilih, Sandi akan diterima bekerja kembali," tambahnya.

"Dan kemudian ini sudah ditepati oleh Wali Kota Depok dan oleh Gubernur Jawa Barat," lanjutnya.

Kuasa hukum Deolipa Yumara dan petugas pemadam kebakaran (damkar) Sandi Butar Butar
Kuasa hukum Deolipa Yumara dan petugas pemadam kebakaran (damkar) Sandi Butar Butar (KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY)

Deolipa menerangkan, Sandi telah menandatangani kontrak baru.

Ia mulai bekerja lagi sebagai petugas damkar sejak Senin (10/3/2025).

"Jadi, Sandi per hari Senin kemarin itu sudah mengabarkan ke saya bahwasanya dia sudah diterima bekerja lagi di Damkar Kota Depok," kata Deolipa.

Melalui kontrak kerja baru, status kepegawaian Sandi ditingkatkan dari honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) lama.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved