Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Respon Dedi Mulyadi usai Jagoan Cikiwul yang Paksa Minta THR Diringkus: Jangan Bergaya Jadi Jagoan

Suhada diduga memaksa untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) pada sebuah perusahaan plastik di Bantargebang, Kota Bekasi, viral di media sosial.

Editor: Torik Aqua
Tribun Bekasi/Rendy Rutama Putra
DEDI SINDIR JAGOAN - Suhada, alias Jagoan Cikiwul (kiri) anggota ormas di kawasan Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi yang marah setelah minta THR ke perusahaan hanya dikasih Rp 20 ribu pada Senin (17/3/2025). Suhada ditampilkan di hadapan awak media saat press release, Jumat (21/3/2025). Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (kanan) ikut memberikan sindiran menohok. 

TRIBUNJATIM.COM - Jagoan Cikiwul kini sudah ditangkap, membuat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memberikan responnya.

Suhada, seorang pria yang mengaku Jagoan Cikiwul itu ditangkap setelah videonya viral.

Pada video itu, Suhada diduga memaksa untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) pada sebuah perusahaan plastik di Bantargebang, Kota Bekasi, viral di media sosial.

Menanggapi video itu, Dedi Mulyadi berterima kasih kepada aparat.

Baca juga: Alasan Dedi Mulyadi Beri Upah Rp6 Miliar ke Becak & Kusir Jelang Mudik, Tiap Unit Dapat Rp3 Juta

"Terima kasih jajaran Polda Metro Jaya, Pak Kapolda dan Pak Direskrimum, serta jajaran Polres Metro Bekasi Kota, Pak Kapolres dan Kasat Reskrim. Jagoan Cikiwul sudah ditangkap," ujar Dedi Mulyadi dalam videonya di akun Instagramnya @dedimulyadi71, Jumat (21/3/2025).

Dedi Mulyadi berharap penangkapan ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak ada lagi aksi premanisme di Jabar.

"Di wilayah Provinsi Jabar, jangan coba-coba bergaya jadi jagoan kalau ujung-ujungnya saat ditangkap nangis," kata Dedi.

“Semangat untuk seluruh rakyat Jawa Barat Jangan pernah takut terhadap aksi preman. Kibarkan semangat kita kepakan sayap. Preman itu kalau ditangkap pasti nangis,” tutur Dedi

Kasus Jagoan Cikiwul

Polres Metro Bekasi Kota diketahui sudah menangkap Suhada usai viral memaksa meminta THR.

Dalam video tersebut, ia terlihat marah setelah hanya diberikan Rp 20.000 oleh petugas keamanan perusahaan. Suhada bahkan mengancam akan menutup akses jalan menuju pabrik tersebut. Setelah videonya ramai diperbincangkan, ia melarikan diri ke Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Polisi berhasil menangkapnya di Sukabumi pada Kamis (20/3/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) di wilayahnya. 

Baca juga: Sosok Sekuriti di Bekasi Berani Tolak Permintaan THR Suhada "Jagoan Cikiwul", Dipuji Dedi Mulyadi

Sementara itu, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi premanisme di Jawa Barat. 

"Kita tidak boleh membiarkan premanisme tumbuh. Terima kasih kepada seluruh aparat yang telah menindak tegas kasus ini," ujarnya. 

Atas perbuatannya, Suhada ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun. 

Polisi pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aksi premanisme agar lingkungan tetap aman dan

Suara token listrik iringi permintaan maaf Jagoan Cikiwul

Suhada pria yang mengaju Jagoan Cikiwul kini viral dan menjadi sorotan.

Jagoan Cikiwul itu kini ditangkap polisi.

Ia ditangkap setelah memaksa untuk meminta tunjangan hari raya (THR) Lebaran dari sebuah perusahaan plastik di Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Ternyata sebelum ditangkap, Suhada sempat merilis video permintaan maaf yang berdurasi satu menit 29 detik.

Baca juga: Bacok Pemotor Tanpa Alasan, Pemuda di Nganjuk Ditangkap Usai Berlagak Jagoan

Dalam video yang diterima Kompas.com, Suhada menyampaikan rasa penyesalan yang mendalam atas tindakan yang telah mengganggu warga Cikiwul, Bantargebang, Bekasi.

Saat Suhada berbicara, suara latar dari token listrik terdengar dari bangunan yang tak jauh dari posisi Suhada merekam video permintaan maaf.

Bunyi tokan yang terus berdenging biasanya muncul sebagai tanda atau peringatan agar pengguna segera mengisi ulang daya listrik. 

"Saya minta maaf yang sebesar-besarnya. Saya mengaku salah karena saya mengaku seorang jagoan Cikiwul," ungkapnya, dikutip pada Jumat (21/3/2025).

Suhada juga menyampaikan permohonan maaf kepada sekuriti perusahaan yang sempat menerima makian darinya.

JAGOAN CIKIWUL - Suhada yang mengaku Jagoan Cikiwul kini ditangkap setelah paksa minta THR ke sebuah pabrik di Bekasi, Jawa Barat. Sempat minta maaf diiringi suara token listrik.
JAGOAN CIKIWUL - Suhada yang mengaku Jagoan Cikiwul kini ditangkap setelah paksa minta THR ke sebuah pabrik di Bekasi, Jawa Barat. Sempat minta maaf diiringi suara token listrik. (Kolase Instagram @peristiwa_bekasi)

"Saya minta maaf yang sebesar-besarnya, mohon dimaafkan," kata Suhada yang masih diiringi suara token listrik.

Unggahan permohonan maaf yang diiringi suara token listrik itu memicu respons beragam dari warganet.

Dalam klarifikasi lebih lanjut, Suhada menjelaskan bahwa kedatangannya ke perusahaan tersebut untuk mengonfirmasi proposal yang telah diajukan.

Ia bersikukuh bahwa proposal tersebut bukanlah untuk meminta THR, melainkan permohonan bantuan untuk membagikan takjil di jalan selama bulan Ramadhan.

"Isinya itu meminta bantuan untuk bagi-bagi takjil kepada tanggal nanti yang akan kita bagiin itu pun kalau kita dapat ya, ternyata kejadiannya seperti ini," jelasnya.

Suhada mengakui sikap arogansinya dalam insiden tersebut, yang dikatakannya muncul karena ketidakpuasan terhadap respons perusahaan terhadap proposalnya.

"Saya akui saya arogan, tapi kearoganan itu ada sebabnya. Sebabnya di situ ada empat proposal, yang tiga dinaikkan, yang proposal saya enggak dinaikkan sama sekuritinya," imbuhnya.

Namun, permintaan maaf tersebut tidak menghentikan masalah yang dihadapinya.

Polisi tetap melanjutkan penyelidikan dan akhirnya menangkap Suhada di Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis (20/3/2025), sekitar pukul 18.30 WIB.

Penangkapannya terjadi setelah video aksinya meminta THR viral di media sosial.

"Yang bersangkutan sudah ditangkap di Sukabumi kemarin Magrib," ucap Kapolsek Bantargebang Komisaris Sukadi. 

Sukadi menambahkan bahwa Suhada telah dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk diperiksa lebih lanjut.

Dalam insiden ini, Suhada sempat mengancam akan menutup akses jalan salah satu pabrik plastik di Jalan Tali Kolot, Cikiwul, setelah menerima uang THR senilai Rp 20.000.

Aksi tersebut terekam dalam video berdurasi dua menit 59 detik yang diunggah oleh akun Instagram, @infobekasi.

Suhada yang mengenakan rompi hitam dan kaus merah marun menunjukkan kemarahan setelah mendapat pemberian yang dianggap tidak layak.

"Gue enggak mau itu duit lu, gue mau pimpinan lu, sini," ujar Suhada kepada sekuriti, seperti dikutip dari Instagram @infobekasi.

Sekuriti berusaha menjelaskan dan meminta Suhada untuk menghargai pekerjaan mereka.

Namun, Suhada mengintimidasi dengan mengeklaim dirinya sebagai jagoan Cikiwul, bahkan mengancam akan menutup jalan jika keinginannya tidak dipenuhi.

"Kalau gue tutup jalan depan, bisa bergerak?" ancam Suhada.

Sementara itu, ulah jagoan lainnya juga pernah terjadi di Nganjuk, Jawa Timur.

AF (21) warga Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Nganjuk, harus berurusan dengan polisi. 

Pemuda tersebut dibekuk Polres Nganjuk lantaran membuat onar hingga membacok pemotor yang berpapasan dengannya. 

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan tersangka diringkus di kediamannya. 

Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan sebilah sabit yang digunakan untuk membacok korban. 

"Kami telah mengamankan tersangka kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam, AF," katanya, Selasa (5/11/2024). 

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, mengungkapkan tersangka melakukan penyerangan terhadap korban pada Minggu (3/11/2024) sekira pukul 01.45 WIB. 

Baca juga: Minimarket di Jombang Disatroni Komplotan Perampok, Penjaga Ditodongkan Sajam, Uang Rp62 Juta Amblas

Kejadian bermula saat tersangka berpapasan dengan korban, MHS (20) melintasi jalan umum Desa Banjarsari menuju Desa Kelutan, Kecamatan Ngronggot berboncengan naik motor bersama temannya. 

Sungguh aneh, tanpa sebab yang jelas, mendadak tersangka marah dengan korban. Tersangka berlagak jagoan. mengayunkan sabit ke arah korban.

"Korban terluka pada tangan dan kakinya. Usai kejadian, korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Ngronggot. Kami lantas melakukan penyelidikan hingga dapat meringkus tersangka," paparnya. 

Baca juga: Polres Nganjuk Gelar Patroli Skala Besar di Area Rawan Kejahatan, Cegah Tindak Kriminal Jalanan

Akibat perbuatannya, AF bakal dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Izin. 

Ancaman pidana yang membayangi tersangka paling lama 5 tahun hingga 10 tahun.

"Kasus ini akan segera diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujarnya

Baca juga: Dua Pemuda Nganjuk Diringkus Polisi Gegara Edarkan Pil Koplo

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved