Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Akhir Kasus Kakak Adik Jual Ginjal Demi Bebaskan Ibu dari Polres Tangsel, 6 Fakta Kini Terungkap

Komisi III DPR RI mengungkap kasus kakak adik jual ginjal ini telah diselesaikan dengan damai. Simak deretan fakta terkait kasus tersebut.

KOLASE Tribun Jakarta/Tangkap Layar Kompas TV
JUAL GINJAL - Farel Mahardika Putra, anak yang nekat ingin jual ginjal demi membebaskan sang ibu dari tahanan, saat memberikan keterangan dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III di Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025). 

"Tapi dari pihak polisi tidak diterima, karena di situ saya tidak saksi waktu mengembalikan uang tersebut, sama saya tidak ada katanya kuitansi," jelasnya.

JUAL GINJAL - Farel Mahardika Putra, anak yang nekat ingin jual ginjal demi membebaskan sang ibu dari tahanan, saat memberikan keterangan dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III di Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025).
JUAL GINJAL - Farel Mahardika Putra, anak yang nekat ingin jual ginjal demi membebaskan sang ibu dari tahanan, saat memberikan keterangan dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III di Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025). (KOLASE Tribun Jakarta/Tangkap Layar Kompas TV)

Baca juga: 12 Jam Kerja Nonstop, Pegawai Sakit Batu Ginjal karena Tak Boleh ke Toilet, Gaji Cuma Rp 4,4 Juta

4. DPR siap tanggung uang dan HP jika pelapor menuntut dikembalikan

Dalam kesempatan yang sama Ketua Komisi III Habiburokhman mengungkapkan, DPR bersedia menanggulangi uang Rp10 juta dan handphone (HP) yang dituduhkan digelapkan oleh Syafrida Yani, jika pelapor tetap menuntut untuk dikembalikan.

"Soal uang dan HP, kalau si pelapor menginginkan uang tersebut, komunikasi tadi ada pimpinan DPR yang siap menanggulanginya, kalau memang diminta. Jadi jangan dipikirkan," kata Habiburokhman kepada Syafrida.

"Untuk HP sudah kita berikan," ucap Syafrida.

"Kalau uang masih menuntut nanti kita berikan, jangan jadi beban ibu, jangan jadi beban Farel, ini atensi khusus dari pimpinan DPR Pak Sufmi Dasco," jawab Habiburokhman.

5. Penahanan Syafrida ditangguhkan

Polisi telah menangguhkan penahanan terhadap Syafrida, ibu dari Farel dan Nayaka.

Informasi ini disampaikan Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil, dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).

"Kemudian pihak keluarga tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan menjadi bahan pertimbangan penyidik sehingga pada Jumat (21/3/2025) permohonan penangguhan penahanan terhadap SY dikabulkan," ujarnya.

Ia menjelaskan saat ini Ibu Syafrida sudah pulang ke rumahnya berkumpul bersama keluarga.

6. Kasus Berujung Damai

Komisi III DPR RI mengungkap kasus ini telah diselesaikan dengan damai, melalui mekanisme restorative justice atau penyelesaian berfokus pada pemulihan dan rekonsiliasi.

"Kami perlu mengapresiasi Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang yang berinisiatif menyelesaikan ini dengan restorative justice," kata Ketua Komisi III Habiburokhman.

Pihaknya, lanjut ia, juga mendorong Polres Tangerang Selatan untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara ibunda Farel.

"Komisi III DPR RI meminta Polres Tangerang Selatan untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap perkara Sdri. Syafrida Yani sesuai ketentuan Perundang-Undangan," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas TV

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved