Berita Viral
Akhir Kasus Kakak Adik Jual Ginjal Demi Bebaskan Ibu dari Polres Tangsel, 6 Fakta Kini Terungkap
Komisi III DPR RI mengungkap kasus kakak adik jual ginjal ini telah diselesaikan dengan damai. Simak deretan fakta terkait kasus tersebut.
"Tapi dari pihak polisi tidak diterima, karena di situ saya tidak saksi waktu mengembalikan uang tersebut, sama saya tidak ada katanya kuitansi," jelasnya.

Baca juga: 12 Jam Kerja Nonstop, Pegawai Sakit Batu Ginjal karena Tak Boleh ke Toilet, Gaji Cuma Rp 4,4 Juta
4. DPR siap tanggung uang dan HP jika pelapor menuntut dikembalikan
Dalam kesempatan yang sama Ketua Komisi III Habiburokhman mengungkapkan, DPR bersedia menanggulangi uang Rp10 juta dan handphone (HP) yang dituduhkan digelapkan oleh Syafrida Yani, jika pelapor tetap menuntut untuk dikembalikan.
"Soal uang dan HP, kalau si pelapor menginginkan uang tersebut, komunikasi tadi ada pimpinan DPR yang siap menanggulanginya, kalau memang diminta. Jadi jangan dipikirkan," kata Habiburokhman kepada Syafrida.
"Untuk HP sudah kita berikan," ucap Syafrida.
"Kalau uang masih menuntut nanti kita berikan, jangan jadi beban ibu, jangan jadi beban Farel, ini atensi khusus dari pimpinan DPR Pak Sufmi Dasco," jawab Habiburokhman.
5. Penahanan Syafrida ditangguhkan
Polisi telah menangguhkan penahanan terhadap Syafrida, ibu dari Farel dan Nayaka.
Informasi ini disampaikan Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil, dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).
"Kemudian pihak keluarga tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan menjadi bahan pertimbangan penyidik sehingga pada Jumat (21/3/2025) permohonan penangguhan penahanan terhadap SY dikabulkan," ujarnya.
Ia menjelaskan saat ini Ibu Syafrida sudah pulang ke rumahnya berkumpul bersama keluarga.
6. Kasus Berujung Damai
Komisi III DPR RI mengungkap kasus ini telah diselesaikan dengan damai, melalui mekanisme restorative justice atau penyelesaian berfokus pada pemulihan dan rekonsiliasi.
"Kami perlu mengapresiasi Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang yang berinisiatif menyelesaikan ini dengan restorative justice," kata Ketua Komisi III Habiburokhman.
Pihaknya, lanjut ia, juga mendorong Polres Tangerang Selatan untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara ibunda Farel.
"Komisi III DPR RI meminta Polres Tangerang Selatan untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap perkara Sdri. Syafrida Yani sesuai ketentuan Perundang-Undangan," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas TV
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
TribunJatim.com
viral di media sosial
Farel Mahardika Putra
Tribun Jatim
Nayaka Rivanno Attalah
kakak adik jual ginjal
TribunEvergreen
berita viral
medsos
jatim.tribunnews.com
Bantu Ambil Layangan Nyangkut di Pohon, Bocah 11 Tahun Malah Ditendang Sekdes |
![]() |
---|
Sosok Yuda Heru, Dokter Hewan Produksi Sekretom Ilegal untuk Manusia, Dosen UGM Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Sering Bolos Ngajar, Guru SD Ternyata Jahit Baju di Rumah, Ortu Ngeluh Siswa Telantar |
![]() |
---|
Isi Menu MBG Penyebab 427 Siswa Keracunan di Lebong, Tak Ada Nasi, Ramai Tuai Kritik Warga |
![]() |
---|
Prabowo Ngaku Malu usai Tahu Noel Ebenezer Jadi Tersangka KPK: Kadang-kadang Ngeri Juga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.