Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Akhir Kasus Kakak Adik Jual Ginjal Demi Bebaskan Ibu dari Polres Tangsel, 6 Fakta Kini Terungkap

Komisi III DPR RI mengungkap kasus kakak adik jual ginjal ini telah diselesaikan dengan damai. Simak deretan fakta terkait kasus tersebut.

KOLASE Tribun Jakarta/Tangkap Layar Kompas TV
JUAL GINJAL - Farel Mahardika Putra, anak yang nekat ingin jual ginjal demi membebaskan sang ibu dari tahanan, saat memberikan keterangan dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III di Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Inilah akhir kasus kakak adik jual ginjal.

Beberapa fakta terkait kasus kakak adik jual ginjal pun terungkap.

Aksi nekat kakak adik jual ginjal didasari keinginan bebaskan ibu dari Polres Tangsel.

Kakak beradik, Farel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah, viral di media sosial seusai menyatakan ingin jual ginjal demi membebebaskan ibunya, Syafrida Yani yang ditahan di Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

Hal tersebut disampaikan Farel dan Nayaka dengan membentangkan kertas yang bertuliskan keinginannya untuk menjual ginjalnya di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat pada Kamis (20/3/2025).

Saat dipanggil dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Senin (24/3), Farel mengungkapkan penahanan ibunya dilakukan tanpa barang bukti yang jelas.

Baca juga: Sosok Ayah dari Kakak Adik yang Viral Mau Jual Ginjal Demi Ibu, Kini Muncul Minta Maaf: Aksi Spontan

Berikut sederet fakta terkait anak nekat ingin menjual ginjal demi membebaskan ibunya yang ditahan di Polres Tangsel: 

1. Kasus dugaan penggelapan uang

Farel mengungkapkan ibunya ditahan buntut laporan polisi dugaan penggelapan uang dan barang yang dilakukan saudara dari pihak ayahnya.

Ia menuturkan hal itu bermula saat ibunya diminta saudara ayahnya tersebut untuk membantu mengurus rumahnya.

Namun, kata ia, ibunya justru diperlakukan seperti asisten rumah tangga (ART) oleh saudara ayahnya.

"Terus juga pernah sewaktu-waktu ibu saya sulit dihubungi dan akhirnya dibelikan handphone, dengan balasan harus bekerja dengannya. Dan itu ada kesepakatan tentang gaji dan lain-lainnya," jelas Farel dalam RDPU bersama Komisi III DPR, Senin.

"Lalu ketika bekerja ibu saya dititipkan sejumlah uang, uang itu pun diberikan untuk mengurus rumahnya, (untuk) membayar wifi dan lain-lain termasuk membayar asisten rumah tangganya," imbuhnya.

Namun, seiring waktu, ibunya memilih mundur dari tugas tersebut karena kerap diperlakukan sebagai ART,

Keputusan Syafrida itu rupanya memicu kemarahan sang pemilik rumah yang kemudian melaporkannya ke polisi dengan tuduhan penggelapan uang dan barang.

Halaman
123
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved