Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Akhir 3 Oknum TNI Tembak Bos Rental hingga Tewas, Vonis Penjara Seumur Hidup, Langsung Dipecat

Tiga anggota TNI tembak bos rental hingga tewas kini divonis penjara hingga pemecatan.

Editor: Olga Mardianita
Instagram dan Tribunnews.com/Rahmat Nugroho
TNI TEMBAK BOS RENTAL - Tiga terdakwa penembakan bos rental hingga tewas di Jalan Tol Jakarta-Tangerang (kanan). Mereka kini divonis penjara dan pemecatan sebab menghilangkan nyawa Ilyas Abdurahman pada Kamis (2/1/2025) lalu. 

TRIBUNJATIM.COM -  Nasib akhir tiga oknum TNI tembak bos rental mobil hingga tewas terungkap.

Sidang vonis telah berlangsung, ketiga terdakwa tersebut harus menerimanya.

Seperti diketahui, bos rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman meninggal ditembak oleh anggota TNI aktif di Tol Merak-Jakrta KM 45, Kamis (2/1/2025) lalu.

Tiga terdakwa antara Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.

Dalam sidang vonis di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa (25/3/2025), menjatuhkan vonis penjara dan pemecatan.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

"Menyatakan terdakwa satu Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sertu Bahari, terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dan penadahan secara bersama-sama."

"Mepidana terpidana satu, pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer," kata majelis hakim dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Hakim juga menjatuhkan vonis serupa terhadap terdakwa kedua yaitu Sertu Akbar Adli.

Baca juga: Nama-nama Mahasiswa UI yang Gugat Revisi UU TNI yang Disahkan DPR RI ke MK, Ada 5 Poin Permohonan

"Terdakwa dua, pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," katanya.

Lalu, hakim memvonis terdakwa ketiga yaitu Sertu Rafsin Hermawan dengan hukuman empat tahun kurungan.

Namun, Sertu Rafsin juga dijatuhi hukuman pemecatan dari anggota TNI AL

"Menyatakan terdakwa tiga, Sertu Rafsin Hermawan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan secara bersama-sama."

"Terdakwa tiga, pidana pokok penjara selama empat tahun. Menetapkan selama waktu terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer," kata hakim.

Adapun vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan yang disampaikan oleh oditur militer sebelumnya.

Sebelumnya dua terdakwa yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam kasus ini.

Sementara, terdakwa lainnya yaitu Sertu Rafsin Hermawan dituntut hukuman penjara selama empat tahun.

Oditur militer meyakini bahwa mereka telah bersalah melakukan tindak pidana penadahan dan berujung penembakan terhadap Ilyas.

Adapun oditur militer menilai Bambang dan Akbar telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Terdakwa 1 Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo pidana pokok penjara seumur hidup," kata oditur militer dalam sidang tuntutan yang digelar pada Senin (10/3/2025) lalu.

Selain itu, oditur militer juga menuntut agar seluruh terdakwa dipecat dari TNI AL.

Oditur militer pun turut membeberkan hal yang memberatkan terkait perbuatan para terdakwa yaitu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Tangis 3 TNI Penembak Bos Rental Mobil Minta Dibebaskan, Ungkap Sudah Beri Santunan Rp100 Juta

Lalu, hal memberatkan lainnya yaitu telah membunuh orang yang tak bersalah tanpa belas kasihan.

"Perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi karena telah sampai hati dan tanpa belas kasihan sampai hati membunuh sesama manusia yang tidak bersalah, yaitu almarhum saudara Ilyas Abdul Rahman dan melukai Saudara Ramli yang sampai saat ini masih dirawat," kata oditur militer.

Oditur militer juga mengungkapkan hal memberatkan selanjutnya yaitu para terdakwa masih merasa membela diri saat melakukan penembakan.

Oditur militer turut menganggap perbuatan terdakwa telah mengakibatkan keluarga korban kehilangan sosok ayah.

"Perbuatan para terdakwa berakibat saksi 1 dan saksi 2 kehilangan ayah yang mereka sayangi," ujar oditur militer.

Hal memberatkan lainnya yaitu perbuatan para terdakwa bertentangan dengan peraturan, undang-undang, dan Saptamarga Sumpah Prajurit butir ke-2, butir ke-6, dan butir ke-7.

"Perbuatan para terdakwa telah mencemarkan nama baik TNI Khususnya TNI Angkatan Laut di mata masyarakat," kata oditur militer.

Tak cuma hukuman, para terdakwa juga dituntut membayar ganti rugi atau restitusi.

Adapun Bambang dituntut membayar restitusi sebesar Rp299.633.500 kepada keluarga Ilyas.

Baca juga: Sudah Pendampingan Ditolak Polisi, Anak Bos Rental Mobil Kecewa Ayah Dituduh Keroyok Anggota TNI AL

Selain itu, dia juga diminta membayar restitusi ke korban luka sebesar Rp146.354.200.

Sementara, Akbar dan terdakwa lainnya yaitu Sertu Rafsin Hermawan diminta membayar restitusi ke keluarga Ilyas sebesar masing-masing Rp147.133.500 dan korban luka Ramli masing-masing Rp73.177.100.

"Membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147.133.500. Membayar restitusi kepada saudara Ramli sebesar Rp 73.177.100," ujarnya.

Fakta-fakta penembakan bos rental

GPS mobil rental dicopot

Insiden penembakan ini bermula ketika Ilyas Abdurahhman melacak kendaraan Honda Brio yang disewakan kepada seorang bernama Ajat pada 31 Desember 2024.

Mobil milik Makmur Jaya Rental itu disewakan untuk tiga hari, tetapi GPS kendaraan menunjukkan aktivitas mencurigakan sejak hari pertama.

Kendaraan yang awalnya disewakan kepada orang bernama Ajat itu, diduga telah berpindah tangan kepada para pelaku.

Saat melacak GPS kendaraan, Ilyas dan rekan-rekannya menemukan dua dari tiga alat pelacak telah dirusak di daerah Pandeglang.

"Pada malam 1 Januari 2025, kami cek GPS dan hanya tersisa satu yang aktif. Saya, bapak (almarhum), dan tim langsung mengejar kendaraan ke arah Pandeglang," kata anak korban, Agam Muhammad Nasrudin, Kamis (2/1/2025).

Tim yang dipimpin Ilyas melanjutkan pencarian dengan melacak satu GPS yang masih terpasang di mobil.

Mereka kemudian berhasil menemukan kendaraan tersebut di beberapa titik, termasuk di pertigaan Saketi dan Pasar Anyer.

Baca juga: 6 Fakta Pengacara Tewas Ditembak saat Malam Tahun Baru, Pelaku Buron, Sempat Usut Sengketa Lahan

Ditembak saat kejar mobil rental

Agam menjelaskan, mereka pertama kali mengadang kendaraan pelaku di pertigaan Saketi. Namun, pelaku berhasil kabur, sehingga Agam dan tim kembali melacak melalui GPS.

Mereka lantas mengejar kendaraan yang dibawa kabur pelaku ke arah Labuan hingga Carita.

Kejar-kejaran berakhir di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, saat pelaku berhenti di sebuah minimarket.

Tim Makmur Jaya Rental berusaha mengadang pelaku di lokasi tersebut, tetapi insiden penembakan berdarah itu kemudian terjadi.

Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Purbawa mengatakan korban mengalami luka tembak di bagian dada, sedangkan Ramli tertembak di bagian bahu.

"Pemeriksaan awal, korban meninggal ditembak di bagian dada. Untuk yang masih hidup itu ditembak di bahu," ujar Ipda Purbawa.

Pelaku ngaku anggota TNI

Diungkapkan anak korban Agam jika suasana sempat menegangkan saat mereka pertama kali mencoba mengadang kendaraan pelaku di pertigaan Saketi.

Saat itu, kata Agam, pelaku yang berada di dalam Honda Brio mengeluarkan senjata api. Pelaku juga mengaku sebagai anggota TNI AU dan mengancam mereka. 

"Tiba-tiba orang di dalam mobil mengeluarkan senjata api dan bilang, 'Siapa lo, saya dari anggota TNI AU nih, awas enggak loh,' sambil menodong senjata," kata Agam menirukan ancaman pelaku.

Tidak lama kemudian, sebuah mobil Sigra hitam muncul dan langsung menabrak kendaraan tim Makmur Jaya Rental.

Mobil Brio yang dibawa pelaku dan Sigra hitam itu kemudian berhasil kabur. 

Baca juga: Fakta-fakta Siswa SMK Semarang Tewas Ditembak Polisi, Dua Teman Juga Jadi Korban, Tak Ada Saksi Mata

Sempat minta tolong polisi tapi ditolak

Lantaran mengetahui para pelaku membawa senjata api, Agam dan tim pun menyadari pengejaran itu berbahaya.

Oleh karena itu, saat tiba di Pasar Anyer, Agam dan tim pergi ke Polsek setempat untuk meminta pendampingan polisi.

Namun, permohonan itu ditolak polisi, sehingga mereka harus melanjutkan pengejaran mobil tersebut sendiri.

"Kami minta pendampingan di Polsek karena tahu pelaku bawa senjata api, tapi petugas yang berjaga tidak mau membantu," ujar Agam.

"Saya bilang ke petugas Polsek, 'buat apa bertugas kalau untuk mendampingi saya saja enggak mau'. Mereka tetap menolak mendampingi," kata Agam menambahkan.

Polisi klarifikasi

Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan, membantah tuduhan itu. Ia menjelaskan, pihaknya tidak gegabah memberikan pendampingan karena menyangkut keselamatan semua pihak.

"Itu narasi bahwa menolak pendampingan tidak benar. Kami hanya memastikan kondisi aman sebelum bertindak," kata Asep dikutip Kompas.com 

Asep menjelaskan, tiga orang datang ke Polsek Cinangka sekitar pukul 01.00 dini hari dan mengaku sebagai leasing yang hendak mengejar mobil.

Petugas meminta dokumen kendaraan yang akan dikejar, tapi mereka tidak bisa menunjukkan.

"Karena mengaku dari leasing, kami meminta dokumen. Kami tidak mau sembarangan bertindak tanpa dasar yang jelas," tambah Asep.

Petugas menyarankan korban membuat laporan resmi, namun mereka pergi dengan alasan mengambil dokumen dan tidak kembali.

Polsek Cinangka kemudian menerima informasi mengenai penembakan di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak. Kasus ini kini ditangani Polresta Tangerang.

"Saya turut prihatin atas peristiwa ini," ujar Asep.

Baca juga: Kagetnya Sahabat Tahu Siswa SMK Semarang Tewas Ditembak, ‘Orangnya Baik’, Polisi Sebut Gangster

4 polisi kini diperiksa

Buntut kabar penolakan permohonan pendampingan korban saat melakukan pengejaran pelaku penggelapan, kini 4 polisi dikabarkan ikut diperiksa salah satunya yaitu Kapolsek Cinangka, Cilegon, Banten.

Kapolsek Cinangka, Cilegon, Banten, AKP Asep Iwan Kurniwan, bersama sejumlah anggotanya menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres Cilegon, Polda Banten.

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut adanya dugaan penolakan pendampingan terhadap korban penembakan yang terjadi di rest area 45 Tol Tangerang-Merak, arah Jakarta, Kamis (2/1/2025).

"Iya (kapolsek dan anggota Polsek Cinangka) lagi dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan," kata Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (3/1/2025).

Kemas Indra Natanegara menambahkan, ada empat anggota Polsek Cinangka yang juga diperiksa.

Peluru dan mobil diamankan

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menuturkan pihaknya telah melakukan olah TKP untuk mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi guna mengungkap kasus ini. 

"Dari hasil olah TKP, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa lima selongsong peluru 9 mm merek Luger dan satu unit mobil Brio warna oranye,” ucap Kombes Baktiar dalam keterangan, Jumat (3/1/2025).

Kepolisian masih mendalami motif penembakan, yang diduga terkait dengan bisnis mobil rental. Terduga pelaku masih dalam pengejaran.

"Kami terus melakukan serangkaian  Penyelidikan secara komperhensif. Motifnya masih kita telusuri, dan kami berkomitmen untuk segera menangkap pelaku," ujar Kapolresta

----- 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved