Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Jam Patek Phillipe Rp 3 Miliar Milik Majikan yang Diambil ART, Dijual Jauh dari Harga Asli

Jam Patek Phillipe milik majikan yang berharga Rp 3 miliar itu ternyata hanya terjual dengan harga sekian dan jauh dari harga aslinya.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJateng.com
JAM PATEK PHILIPPE DIJUAL MURAH - Ilustrasi jam Patek Phillipe yang dijual dengan harga murah oleh seorang ART di Surabaya (24/3/2025). Kini terungkap bagaimana kronologi penjualan yang jauh dari harga aslinya tersebut. 

"Tapi setelah dilihat oleh korban, ternyata jam atau barang tersebut diganti oleh pelaku dan disadari oleh korban. Lalu di sini korban membuat pengaduan atau laporan polisi di Polres Jakarta Selatan," ungkap Bima.

Berselang tiga hari setelah korban melapor, polisi berhasil menangkap IR yang melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur.

"Pelaku ditangkap di Stasiun Gubeng, Surabaya pada 18 Maret 2025," ujar Kanit Resmob.

Saat ini, pelaku IR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

ART MENCURI - Patek Philippe Grandmaster Chime Only One ref 6300A-010 (2019). Foto ilustrasi untuk berita ART di apartemen kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan curi jam tangan majikan seharga Rp 3 miliar pada Jumat (14/3/2025). Jam tangan itu kemudian dijual dengan harga lebih murah.
ART MENCURI - Patek Philippe Grandmaster Chime Only One ref 6300A-010 (2019). Foto ilustrasi untuk berita ART di apartemen kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan curi jam tangan majikan seharga Rp 3 miliar pada Jumat (14/3/2025). Jam tangan itu kemudian dijual dengan harga lebih murah. (DMarge via Kompas.com)

Kronologi pencurian ini pun terungkap.

Diketahui, jam tangan yang dicuri IR itu bermerek Patek Philippe menjual barang mewah milik majikannya itu dengan harga jauh lebih rendah.

Jam tam tangan mewah senilai Rp 3 miliar itu hanya dijual seharga Rp 550 juta oleh pelaku.

"Untuk barang bukti sendiri di sini sudah dijual oleh pelaku senilai Rp 550 juta di wilayah Surabaya," kata Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti, Senin (24/3/2025), melansur dari TribunJakarta.

Bima mengungkapkan, pelaku IR sudah merencanakan aksinya dengan matang.

Wanita berusia 32 tahun itu lebih dulu membeli jam tangan Patek Philippe palsu di toko online.

"Yang bersangkutan memang memikirkan secara matang, di mana jam palsu tersebut dibeli di salah satu online shop. Nah di situ dibeli sekitar berapa ratus ribu, lalu diganti oleh si ART ini," ungkap Kanit Resmob.

Adapun peristiwa pencurian ini terjadi di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (14/3/2025).

Momen saat pelaku pergi meninggalkan TKP dan membawa kabur jam tangan mewah milik korban terekam CCTV di lobi apartemen.

"Kerugian kurang lebih Rp 3 miliar, di mana pelaku ini berinisial IR yang merupakan ART dari pemilik rumah tersebut atau korban," kata Bima.

Baca juga: Majikan Syok Rugi Rp 50 Juta karena Ulah Penjaga Rumah, Perabotan Curian Dijual ke Tukang Rongsok

Modus pelaku saat melakukan pencurian yaitu menukar jam tangan asli milik korban dengan jam tangan palsu atau KW.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved