Berita Viral
Pakai Seragam PNS, Pria ini Palak Pedagang Rp 200.000 Modus THR, Pelaku Marah Jika Tak Sesuai
Mereka beraksi terhadap pedagang di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditangkap oleh Polres Metro Bekasi pada Senin, 24 April 2025.
TRIBUNJATIM.COM - Aksi pelaku pemerasan menggunakan baju PNS yang sempat viral itu kini ditangkap.
Dua pelaku pemerasan itu meminta secara paksa uang untuk THR.
Mereka beraksi terhadap pedagang di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditangkap oleh Polres Metro Bekasi pada Senin, 24 April 2025.
Kejadian ini bermula pada Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, ketika korban bernama Muhammad Joehari (MJ), seorang pedagang ikan, dimintai uang THR sebesar Rp 200 ribu oleh dua pelaku yang datang dalam keadaan mabuk.
Baca juga: Pria Berseragam Maksa Minta THR Rp200.000 ke Pedagang Pasar Bukan dari Pemda, Kini Dipolisikan
Pelaku, yang mengenakan seragam Pemda, mengeklaim bahwa permintaan tersebut merupakan instruksi dari pemerintah daerah.
"Pelaku menyampaikan, 'Ini THR bos, restribusi keamanan,'" ungkap Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dalam konferensi pers di Mapolrestro Bekasi.
Korban merasa tertekan dan takut setelah melihat pelaku marah kepada pedagang lain yang hanya memberikan Rp 5.000.
Akhirnya, MJ menyerahkan uang sebesar Rp 200.000 kepada pelaku.
Dari pengakuan korban, diketahui bahwa pelaku telah melakukan pemungutan uang dari beberapa pedagang dengan total mencapai Rp 1.600.000.
Penangkapan Pelaku
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku, yaitu Sodri (30) dan Samsul (48).
Sementara itu, dua pelaku lainnya, Agus dan Joko, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Pelaku meminta THR kepada pedagang atas inisiatif mereka sendiri, meskipun mereka mengeklaim bukan pegawai Pemda, melainkan pegawai UPTD Pasar Induk Cibitung," kata Kombes Mustofa.
Bukti dan Ancaman Hukum
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dari pelaku dan korban, kuitansi, rekaman video, kartu identitas, serta seragam dinas.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.
"Kami masih mendalami kasus ini, termasuk pernyataan korban bahwa praktik pemungutan uang THR ini sudah berlangsung setiap tahun," tambah Mustofa.
Kronologi
Aksi pemalakan modus minta Tunjangan Hari Raya (THR) kembali marak terjadi jelang hari raya Idul Fitri.
Kini muncul modus baru yang dilakukan oleh seorang pria.
Pria itu diketahui tertangkap kamera menggunakan baju aparatur sipil negara (ASN) sedang meminta THR kepada pedagang Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Pelaku itu bahkan menggunakan kuitansi resmi tapi palsu untuk alat melancarkan aksinya.
Kuitansi itu digunakan agar seolah THR yang diminta seolah resmi.
Baca juga: Pedagang Pasar Resah Dimintai ASN Gadungan THR Rp200 Ribu, Sudah 4 Tahun, Ngadu ke Gubernur: Beresin
Dalam rekaman video yang viral di media sosial, terlihat pria berbaju ASN mendatangi seorang pedagang di Pasar Cibitung.
Dia menyerahkan selembar kuitansi bertuliskan "THR Retribusi" senilai Rp 200 ribu.
"Pemda, retribusi keamanan ama retribusi," ujar pelaku kepada pedagang, seperti terlihat dalam video yang diunggah pada Minggu (23/3/2025).
Pelaku, yang mengaku sebagai perwakilan Pemda, terlihat membawa kuitansi dengan nama Agus Sodri.
Kuitansi tersebut seolah-olah menjadi bukti resmi pembayaran retribusi keamanan.
Namun, pedagang yang menjadi korban menduga bahwa ini hanyalah dalih untuk melakukan pungutan secara paksa.
Hingga akhrinya pedagang berani memviralkan karena arahan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
"Sebenarnya kebiasaan ini sudah terjadi sejak empat tahun lalu. Saya tidak berani memviralkan karena dulu belum ada penegasan dari Gubernur Jawa Barat," ujar pedagang dalam video tersebut.
Pelaku Bukan ASN, Kapolres Bekasi Pastikan Sudah Diamankan
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengonfirmasi bahwa pelaku telah diamankan.
"Sudah kita tangkap tadi malam," kata Mustofa, Senin (24/3/2025).
Mustofa menegaskan bahwa pelaku bukanlah pegawai Pemkab Bekasi seperti yang diklaim dalam video.
"Kita akan proses. Bukan pegawai (Pemkab Bekasi)," tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi juga membantah keterkaitan pelaku dengan instansi mereka.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo, menyatakan bahwa Agus Sodri bukanlah ASN atau pegawai Pemda.
"Saudara Sodri bukan merupakan pegawai pemda atau ASN maupun P3K di UPTD Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Wilayah II (Pasar Cibitung)," kata Gatot.
Modus Terorganisir, Pedagang Minta Gubernur Turun Tangan
Pedagang yang menjadi korban mengungkapkan bahwa praktik pungli ini sudah berlangsung selama empat tahun.
Ia juga membeberkan bahwa pelaku sering kali mengancam dan memaksa jika pedagang menolak membayar.
"Risiko juga, Pak, kalau saya videokan bisa diancam dan diintimidasi di belakang. Jadi tolong Pak, ormas-ormas yang ada di Pasar Induk Cibitung ditegur," ujar pedagang dalam video tersebut.
Pedagang itu juga meminta bantuan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk menindak tegas ormas atau oknum yang terlibat dalam praktik pungli ini.
Kuitansi Palsu Jadi Senjata Utama
Yang membuat kasus ini semakin mencurigakan adalah penggunaan kuitansi palsu yang terlihat resmi. Kuitansi tersebut mencantumkan nominal Rp 200 ribu dengan keterangan "retribusi keamanan".
Hal ini menunjukkan bahwa pelaku telah mempersiapkan modusnya dengan cukup matang.
"Orang ini mintain uang sambil mabuk. Tolong Pak Gubernur (Dedi Mulyadi) bantu ini ya," kata pedagang dalam video tersebut.
Respons Cepat Aparat dan Harapan Masyarakat
Setelah video tersebut viral, aparat kepolisian langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku.
Namun, masyarakat berharap tindakan ini tidak hanya berhenti pada penangkapan satu oknum, tetapi juga mengungkap jaringan di balik praktik pungli yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini.
"Tolong pak, biar nggak jadi kebiasaan pak," kata perekam video, mewakili suara ribuan pedagang kecil yang kerap menjadi korban praktik serupa.
Dengan modus baru yang terorganisir dan berani, kasus ini menjadi bukti bahwa praktik pungli masih menjadi momok bagi pedagang kecil, terutama di momen Lebaran yang seharusnya penuh kebahagiaan.
Masyarakat pun menunggu tindakan tegas dari pemerintah dan aparat hukum untuk memutus mata rantai pungli yang merugikan rakyat kecil.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com
Sosok dan Harta Zamroni Aziz, Kakanwil Kemenag NTB Viral Lempar Mikrofon: Saya Hanya Bercanda |
![]() |
---|
Sosok Dokter Gadungan Sragen Tipu Korban Rp538 Juta, Berani Diagnosa HIV dengan Belajar di Internet |
![]() |
---|
Imbas Ngaku Ingin Rampok Uang Negara, Karir Wahyudin Balik dari Nol usai Tak Jadi Angggota DPRD |
![]() |
---|
Pengakuan Rasman Habisi Nyawa Ayahnya saat Salat Jemaah di Masjid, Dendam karena Sering Dimarahi |
![]() |
---|
Sosok Janda yang Digerebek Berduaan dengan Kapolsek, Guru PAUD, Ternyata Sang Anak sudah Tahu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.