Ramadan 2025

Niat Zakat Fitrah dan Cara Bayarnya, Wajib untuk Umat Islam, Hitung Juga Besarannya

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam menjelang Lebaran atau Idulfitri.

Tayang:
Editor: Torik Aqua
Tribun Jabar/Ghani Kurniawan
NIAT ZAKAT FITRAH - Ilustrasi bayar zakat fitrah. Simak cara bayar zakat fitrah dan niatnya. 

TRIBUNJATIM.COM - Simak cara bayar zakat fitrah dan bacaan niat zakat fitrah.

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam menjelang Lebaran atau Idulfitri.

Mengeluarkan zakat fitrah bisa dilakukan di bulan Ramadan.

Syarat wajib zakat fitrah ini dikeluarkan untuk setiap jiwa umat Islam yang menemui bulan Ramadan dan sebagian dari awalnya bulan Syawal (malam hari raya).

Baca juga: Suami Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Istri, Bolehkah? ini Penjelasan Hukumnya Menurut Ulama

NIAT ZAKAT FITRAH - Ilustrasi beras. Simak bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak maupun orang lain.
NIAT ZAKAT FITRAH - Ilustrasi beras. Simak bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak maupun orang lain. (Pexels/Polina Tankilevitch)

Selain itu, memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Besaran zakat fitrah yaitu beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Tata Cara Bayar Zakat Fitrah

Dikutip dari laman baznas.jogjakota.go.id, inilah tata cara menunaikan zakat fitrah:

1. Telah Masuk Waktunya

Waktu untuk menunaikan zakat fitrah dimulai sejak awal bulan Ramadhan hingga sebelum salat Idul Fitri dilaksanakan.

Namun, terdapat waktu yang dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah yaitu pada saat setelah waktu Subuh di tanggal 1 syawal hingga sebelum melaksanakan salat Idul Fitri.

2. Menghitung Besaran Zakat Fitrah

Sebelum menyerahkan zakat fitrah kepada orang yang berwenang atau langsung kepada orang yang berhak menerima zakat fitrah, harus dipastikan terlebih dahulu bahwa besaran zakat kita telah sesuai dan tidak kurang dari besaran yang telah ditetapkan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved