Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kemenpan RB Perbolehkan WFA pada 8 April 2025, ASN Pemkab Trenggalek Pilih Tetap Masuk

Kemenpan RB perbolehkan Work From Anywhere (WFA) pada 8 April 2025 agar tak terjadi kemacetan pada arus balik, ASN Pemkab Trenggalek pilih tetap masuk

TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
ASN (Arsip) - Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto menuturkan, SE terkait penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA) bersifat kondisional. Untuk Pemkab Trenggalek mengambil kebijakan agar ASN mulai masuk kantor atau Work From Office (WFO) pada tanggal 8 April 2025. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan SE Nomor 3 Tahun 2025 terkait penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA).

Dalam SE yang ditandatangani pada 8 April 2025 tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan untuk menyesuaikan tugas kedinasan dengan memanfaatkan skema Work From Anywhere (WFA) sesuai karakteristik tugas masing-masing instansi.

ASN yang seharusnya pada tanggal tersebut sudah mulai masuk kantor, dengan terbitnya SE itu, masih diperbolehkan untuk kerja di luar kantor.

Menindaklanjuti hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto menuturkan, SE tersebut bersifat kondisional.

Untuk Pemkab Trenggalek mengambil kebijakan agar ASN mulai masuk kantor atau Work From Office (WFO) pada tanggal 8 April.

"Memang ada SE pelaksanaan WFA bagi ASN, tapi kami tidak menyarankan diambil. Insyaallah, tanggal 8 April kami sudah masuk," kata Edy, Sabtu (5/4/2025).

Dasar diterbitkannya SE tersebut menurut Edy adalah untuk mengurai kepadatan arus balik dengan harapan tidak terjadi kemacetan.

Baca juga: Alasan di Balik Izin Wali Kota Depok ke ASN yang Mau Mudik Pakai Mobil Dinas: Sebagai Apresiasi

"Sedangkan hampir seluruh ASN kita berdomisili di Trenggalek dan kabupaten/kota di dekat Trenggalek," lanjutnya.

Dengan kebijakan tersebut diharapkan pelayanan masyarakat, terutama pelayanan esensial dan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat bisa berjalan optimal.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved