Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pelanggaran yang Dilakukan Sandi Butar Butar, Nasib Kini Dipecat Setelah Dapat 4 Surat Peringatan

Sandi Butar Butar, petugas Pemadam Kebakaran di Kota Depok, menerima surat pemutusan kontrak kerjanya pada Sabtu (29/3/2025).

Kompas.com
NASIB DAMKAR SANDI - Sandi Butar Butar, petugas Pemadam Kebakaran di Kota Depok, menerima surat pemutusan kontrak kerjanya pada Sabtu (29/3/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap fakta di balik pemecatan Sandi Butar Butar dari Damkar Depok.

Kisah Sandi Butar Butar sebagai Damkar Depok mencuri perhatian.

Sandi Butar Butar, petugas Pemadam Kebakaran di Kota Depok, menerima surat pemutusan kontrak kerjanya pada Sabtu (29/3/2025).

Pemecatan ini bertepatan dengan kembalinya Sandi untuk melaksanakan tugas setelah mendapatkan libur.

Lantas, apa penyebab sebenarnya Sandi Butar Butar dipecat dari Damkar Depok?

Baca juga: Jasa Dedi Mulyadi Bak Sia-sia, Pantas Damkar Depok Pecat Sandi Butar Butar usai Kembali? Lalai

Mengapa Sandi Butar Butar Dipecat?

Dalam wawancara dengan Kompas.com, Sandi mengonfirmasi bahwa ia baru saja menerima surat resmi mengenai pemutusan kontrak kerjanya.

Surat yang dikeluarkan pada 27 Maret 2025 dengan nomor 800/201-PO.Damkar itu menyatakan pemutusan perjanjian kerja yang ditandatangani Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti.

Dokumen itu menjelaskan bahwa keputusan untuk memutuskan kontrak diambil setelah evaluasi terhadap berita acara pemeriksaan dan permintaan keterangan yang dilaksanakan pada 25 Maret 2025.

Evaluasi ini mengindikasikan adanya beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Sandi selama masa kerjanya.

Apa Saja Pelanggaran yang Dilakukan Sandi Butar Butar?

NASIB DAMKAR SANDI - Sandi Butar Butar, petugas Pemadam Kebakaran di Kota Depok, menerima surat pemutusan kontrak kerjanya pada Sabtu (29/3/2025).
NASIB DAMKAR SANDI - Sandi Butar Butar, petugas Pemadam Kebakaran di Kota Depok, menerima surat pemutusan kontrak kerjanya pada Sabtu (29/3/2025). (Kompas.com)

Surat pemutusan tersebut juga mencantumkan bahwa Dinas Damkar Depok memiliki hak untuk memutuskan perjanjian secara sepihak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf f dari Perjanjian Kerja 800/184/PO.

Sandi sebelumnya telah menerima empat surat peringatan setelah dipekerjakan kembali pada 10 Maret 2025.

Peringatan pertama dikeluarkan pada 13 Maret 2025 karena ketidakhadirannya saat tugas piket.

Meskipun Sandi mengeklaim telah memberitahukan absensinya kepada Tesy dan komandan regunya karena urusan keluarga, ia tetap mendapatkan SP kedua pada 17 Maret 2025, yang menyebutkan bahwa dia dianggap tidak mengikuti apel pagi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved