Berita Viral
Pelanggaran yang Dilakukan Sandi Butar Butar, Nasib Kini Dipecat Setelah Dapat 4 Surat Peringatan
Sandi Butar Butar, petugas Pemadam Kebakaran di Kota Depok, menerima surat pemutusan kontrak kerjanya pada Sabtu (29/3/2025).
TRIBUNJATIM.COM - Terungkap fakta di balik pemecatan Sandi Butar Butar dari Damkar Depok.
Kisah Sandi Butar Butar sebagai Damkar Depok mencuri perhatian.
Sandi Butar Butar, petugas Pemadam Kebakaran di Kota Depok, menerima surat pemutusan kontrak kerjanya pada Sabtu (29/3/2025).
Pemecatan ini bertepatan dengan kembalinya Sandi untuk melaksanakan tugas setelah mendapatkan libur.
Lantas, apa penyebab sebenarnya Sandi Butar Butar dipecat dari Damkar Depok?
Baca juga: Jasa Dedi Mulyadi Bak Sia-sia, Pantas Damkar Depok Pecat Sandi Butar Butar usai Kembali? Lalai
Mengapa Sandi Butar Butar Dipecat?
Dalam wawancara dengan Kompas.com, Sandi mengonfirmasi bahwa ia baru saja menerima surat resmi mengenai pemutusan kontrak kerjanya.
Surat yang dikeluarkan pada 27 Maret 2025 dengan nomor 800/201-PO.Damkar itu menyatakan pemutusan perjanjian kerja yang ditandatangani Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti.
Dokumen itu menjelaskan bahwa keputusan untuk memutuskan kontrak diambil setelah evaluasi terhadap berita acara pemeriksaan dan permintaan keterangan yang dilaksanakan pada 25 Maret 2025.
Evaluasi ini mengindikasikan adanya beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Sandi selama masa kerjanya.
Apa Saja Pelanggaran yang Dilakukan Sandi Butar Butar?
Surat pemutusan tersebut juga mencantumkan bahwa Dinas Damkar Depok memiliki hak untuk memutuskan perjanjian secara sepihak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf f dari Perjanjian Kerja 800/184/PO.
Sandi sebelumnya telah menerima empat surat peringatan setelah dipekerjakan kembali pada 10 Maret 2025.
Peringatan pertama dikeluarkan pada 13 Maret 2025 karena ketidakhadirannya saat tugas piket.
Meskipun Sandi mengeklaim telah memberitahukan absensinya kepada Tesy dan komandan regunya karena urusan keluarga, ia tetap mendapatkan SP kedua pada 17 Maret 2025, yang menyebutkan bahwa dia dianggap tidak mengikuti apel pagi.
TribunJatim.com
viral di media sosial
Sandi Butar Butar
Tribun Jatim
Damkar Depok
Gubernur Jawa Barat
TribunEvergreen
berita viral
medsos
jatim.tribunnews.com
| Sosok Polisi yang Bikin 2 Guru Abdul Muis Dipecat PTDH Lalu Dipenjarakan, Karir Pun Terancam Lengser |
|
|---|
| Alasan Keluarga Pasien RSUD Pasuruan Angkat Sendiri Jenazah ke Ambulans, Manajemen RS: Pada Panik |
|
|---|
| Sosok Istri Pegawai Pajak Tewas Baru Pindah 3 Bulan, Warga Blitar yang Hilang Lalu Dibunuh di Papua |
|
|---|
| Bank Merugi Rp 15,9 M karena Ulah 2 Karyawan, Kredit 32 Nasabah Dimanipulasi hingga Bisa Beli Rumah |
|
|---|
| Suami Menghilang saat Ditagih Utang Rp 100 Juta, Istri dan Anak Disekap Jadi Jaminan: Trauma |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Sandi-Butar-Butar-petugas-Pemadam-Kebakaran-di-Kota-Depok.jpg)