Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

BPOM Surabaya Cek Kandungan Es Krim Diduga Beralkohol, Butuh Waktu 14 Hari untuk Pengujian

Maksimal, BPOM Surabaya membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja hingga hasil pengecekan kandungan sampel es krim tersebut keluar

TribunJatim.com/Bobby Koloway
BERI PENJELASAN - Plt Kepala BPOM Surabaya, Budi Sulistyowati memberikan penjelasan kepada jurnalis ketika dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (8/4/2025). Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya segera melakukan pengujian kandungan es krim yang diduga mengandung alkohol. Maksimal, BPOM Surabaya membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja hingga hasil pengecekan kandungan sampel es krim tersebut keluar. 

"Kami bawa sampel untuk lakukan pengecekan ke BPOM," kata Kepala Satpol-PP Surabaya M Fikser ketika dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (18/4/2025).

Baca juga: DPRD Jatim Geram dengan Temuan Es Krim Diduga Mengandung Alkohol di Surabaya, Minta Investigasi

Menurut Fikser, pemilik gerai tersebut sempat mengklaim bahwa alkohol yang terkandung dalam es krim tersebut hanyalah rasa dari es krim.

"Nah, untuk memastikan apakah alkohol tersebut hanya merupakan rasa atau memang terkandung di dalamnya, kami melakukan pengecekan di BPOM," kata Fikser.

Dari 8 rasa yang diamankan petugas, pengujian kandungan alkohol hanya pada satu sampel saja. Sebab, pengujian hanya bisa dilakukan pada es krim yang memiliki berat minimal 250 gram. "Kami bawa sampel yang memenuhi syarat pengujian," imbuhnya.

Sebelumnya, sebuah video viral memperlihatkan sebuah stand yang menjual es krim mengandung campuran minuman beralkohol.

Atas temuan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya mengambil tindakan tegas.

Video tersebut viral sejak akhir pekan lalu sejak salah seorang influencer yang mengunggah ulasan toko ini. Reviewer tersebut memperlihatkan stan yang menjual berbagai produk es krim dengan berbagai varian rasa yang mengandung alkohol.

Sebuah buku menu stan ini bahkan mencantumkan 15 varian rasa es krim yang dijual. Di antaranya terdapat beberapa varian yang diklaim mengandung alkohol hingga 40 persen.

Satpol PP Surabaya pun langsung mendatangi stan ini, Minggu (6/4/2025). Terungkap, bahwa stan tersebut melanggar aturan.

"Menindaklanjuti adanya penjualan es krim yang mengandung alkohol tersebut, kami melakukan pengecekan terhadap es krim yang dipajang di stan," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira dikonfirmasi di Surabaya, Senin (7/4/2025).

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved