BPOM Surabaya Cek Kandungan Es Krim Diduga Beralkohol, Butuh Waktu 14 Hari untuk Pengujian
Maksimal, BPOM Surabaya membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja hingga hasil pengecekan kandungan sampel es krim tersebut keluar
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya segera melakukan pengujian kandungan es krim yang diduga mengandung alkohol.
Maksimal, BPOM Surabaya membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja hingga hasil pengecekan kandungan sampel es krim tersebut keluar.
BPOM Surabaya telah menerima sampel es krim yang diduga mengandung alkohol tersebut, Selasa (8/4/2025) dari Satpol-PP Surabaya.
"Kami telah menerima sampel dari rekan-rekan Satpol-PP Surabaya untuk menguji kadar alkohol dalam es krim dengan berat 250 gram," kata Plt Kepala BPOM Surabaya, Budi Sulistyowati dikonfirmasi usai penyerahan sampel es krim yang diduga mengandung alkohol.
Pada tahap awal, BPOM Surabaya akan melakukan analisa terlebih dahulu terhadap parameter kandungan yang ingin diuji.
Baca juga: 2 Tahun Curiga, BPOM Bongkar Pabrik Skincare Ilegal Beromzet Rp 1 M Sebulan, Buat 5000 Botol Sehari
Selanjutnya, BPOM akan menggunakan metode destilasi dengan alat ukur Gas Chromatography-Mass Spectrometry (GC-MS).
Hingga saat ini, pihaknya baru mendapatkan satu permintaan pengujian kandungan es krim yang diduga mengandung alkohol tersebut.
"Untuk waktunya maksimal membutuhkan waktu 14 hari kerja hingga hasilnya kami serahkan kepada rekan-rekan Satpol-PP," kata Budi Sulistyowati.
Baca juga: Stan di Mal Surabaya Diduga Jualan Es Krim Beralkohol Disegel Satpol PP, Terkuak Gegara Influencer
Apabila nantinya hasil pengujian memang memperlihatkan kandungan alkohol pada es krim tersebut, BPOM akan menyerahkan langkah tindak lanjut kepada aparat terkait.
Sebab, es krim yang ditemukan pada sebuah gerai di pusat perbelanjaan yang berada di Surabaya Barat tersebut masuk dalam kategori makanan siap saji.
Sebab, pengawasan terhadap makanan siap saji yang diproduksi oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak selalu wajib memiliki izin edar BPOM. Hal ini tergantung pada beberapa kriteria, seperti masa simpan dan cara produksi.
Baca juga: Toko di Surabaya Barat Jual Es Krim Beralkohol hingga 40 Persen, Disegel Satpol PP
"Pengawasan pangan siap saji atau pangan yang diolah kemudian disajikan kepada konsumen itu bukan kewenangan Badan POM melainkan Dinas Kesehatan. Sehingga, tentunya pihak yang berwenang nantinya yang akan melakukan tindak lanjut," tegasnya.
Untuk diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya membawa sampel es krim yang diduga mengandung alkohol ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya. Selanjutnya, BPOM akan memeriksa kandungan zat yang terkandung dalam es krim.
Pemeriksaan tersebut menindaklanjuti adanya dugaan kandungan alkohol yang diduga mencapai 40 persen.
BPOM Surabaya
es krim mengandung alkohol
berita Surabaya Hari ini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Hukuman untuk Polisi Lempar Helm ke Siswa SMK hingga Koma, Keluarga Korban: Beri Bingkisan untuk Apa |
![]() |
---|
Atasi Gulma Resisten, BASF Luncurkan Herbisida Baru untuk Petani Padi |
![]() |
---|
Banyak Dikeluhkan Warga, Drainase di Ruas Jalan Bulukandang Pasuruan Diperbaiki |
![]() |
---|
Emil Dardak Buka Suara Soal Kekisruhan Iuran Dana Komite SMAN 1 Kampak Trenggalek, Panggil Kepsek |
![]() |
---|
Anak-anak Rentan Cacingan, Dokter Jelaskan Pentingnya Minum Obat Cacing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.