Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

BPOM Surabaya Cek Kandungan Es Krim Diduga Beralkohol, Butuh Waktu 14 Hari untuk Pengujian

Maksimal, BPOM Surabaya membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja hingga hasil pengecekan kandungan sampel es krim tersebut keluar

TribunJatim.com/Bobby Koloway
BERI PENJELASAN - Plt Kepala BPOM Surabaya, Budi Sulistyowati memberikan penjelasan kepada jurnalis ketika dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (8/4/2025). Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya segera melakukan pengujian kandungan es krim yang diduga mengandung alkohol. Maksimal, BPOM Surabaya membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja hingga hasil pengecekan kandungan sampel es krim tersebut keluar. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya segera melakukan pengujian kandungan es krim yang diduga mengandung alkohol.

Maksimal, BPOM Surabaya membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja hingga hasil pengecekan kandungan sampel es krim tersebut keluar.

BPOM Surabaya telah menerima sampel es krim yang diduga mengandung alkohol tersebut, Selasa (8/4/2025) dari Satpol-PP Surabaya.

"Kami telah menerima sampel dari rekan-rekan Satpol-PP Surabaya untuk menguji kadar alkohol dalam es krim dengan berat 250 gram," kata Plt Kepala BPOM Surabaya, Budi Sulistyowati dikonfirmasi usai penyerahan sampel es krim yang diduga mengandung alkohol. 

Pada tahap awal, BPOM Surabaya akan melakukan analisa terlebih dahulu terhadap parameter kandungan yang ingin diuji.

Baca juga: 2 Tahun Curiga, BPOM Bongkar Pabrik Skincare Ilegal Beromzet Rp 1 M Sebulan, Buat 5000 Botol Sehari

Selanjutnya, BPOM akan menggunakan metode destilasi dengan alat ukur Gas Chromatography-Mass Spectrometry (GC-MS).

Hingga saat ini, pihaknya baru mendapatkan satu permintaan pengujian kandungan es krim yang diduga mengandung alkohol tersebut.

"Untuk waktunya maksimal membutuhkan waktu 14 hari kerja hingga hasilnya kami serahkan kepada rekan-rekan Satpol-PP," kata Budi Sulistyowati.

Baca juga: Stan di Mal Surabaya Diduga Jualan Es Krim Beralkohol Disegel Satpol PP, Terkuak Gegara Influencer

Apabila nantinya hasil pengujian memang memperlihatkan kandungan alkohol pada es krim tersebut, BPOM akan menyerahkan langkah tindak lanjut kepada aparat terkait.

Sebab, es krim yang ditemukan pada sebuah gerai di pusat perbelanjaan yang berada di Surabaya Barat tersebut masuk dalam kategori makanan siap saji.

Sebab, pengawasan terhadap makanan siap saji yang diproduksi oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak selalu wajib memiliki izin edar BPOM. Hal ini tergantung pada beberapa kriteria, seperti masa simpan dan cara produksi.

Baca juga: Toko di Surabaya Barat Jual Es Krim Beralkohol hingga 40 Persen, Disegel Satpol PP

"Pengawasan pangan siap saji atau pangan yang diolah kemudian disajikan kepada konsumen itu bukan kewenangan Badan POM melainkan Dinas Kesehatan. Sehingga, tentunya pihak yang berwenang nantinya yang akan melakukan tindak lanjut," tegasnya.

Untuk diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya membawa sampel es krim yang diduga mengandung alkohol ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya. Selanjutnya, BPOM akan memeriksa kandungan zat yang terkandung dalam es krim.

Pemeriksaan tersebut menindaklanjuti adanya dugaan kandungan alkohol yang diduga mencapai 40 persen.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved