Berita Viral
Penjelasan Bupati soal Kepsek Dicopot usai Wajibkan Siswa SD Pakai Baju Lebaran: Bukan Ajang Pamer
Kasus kepala sekolah wajibkan siswa SD pakai baju lebaran di hari pertama masuk sekolah pasca libur Idul Fitri menuai kritikan.
TRIBUNJATIM.COM - Kasus kepala sekolah wajibkan siswa SD pakai baju lebaran di hari pertama masuk sekolah pasca libur Idul Fitri menuai kritikan.
Bahkan kini status kepala sekolah tersebut dinonaktifkan.
Adapun kepsek tersebut ialah Kepala SDN Sawahkulon, Dedi Mulyadi.
Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta resmi menonaktifkan Kepala SDN Sawahkulon, Dedi Mulyadi, setelah kebijakannya menuai kontroversi.
Dedi Mulyadi sempat mewajibkan seluruh murid mengenakan pakaian Lebaran saat hari pertama masuk sekolah pasca-libur Idulfitri.
Keputusan ini diambil usai instruksi langsung dari Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein.
Baca juga: Kepsek Dicopot Pasca Wajibkan Siswa SD Pakai Baju Lebaran di Hari Pertama Masuk, Dedi Mulyadi Ikhlas
Ia menilai aturan tersebut tidak selaras dengan esensi dunia pendidikan.
Kepala Disdik Purwakarta, Purwanto atau yang akrab disapa Kang Ipung, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya tidak relevan, tetapi juga berpotensi membingungkan orang tua murid.
"Sudah kami nonaktifkan sementara. Jabatan Kepala SDN Sawahkulon saat ini diisi oleh pelaksana tugas (Plt)," ujar Purwanto, Selasa (8/4/2025) dikutip dari Tribun Jateng.
Ia menegaskan pentingnya konsistensi sekolah dalam membuat kebijakan yang mendukung kegiatan belajar mengajar.
Menurutnya, kewajiban mengenakan baju Lebaran dalam kegiatan awal masuk sekolah tidak punya nilai tambah terhadap tujuan pendidikan.
"Silaturahmi itu baik, tapi tidak harus diwujudkan dalam bentuk pakaian."

"Apalagi kalau sampai membebani orang tua siswa," jelasnya.
Senada, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein juga mengkritik kebijakan tersebut.
Menurutnya, selain tidak mempertimbangkan aspek pendidikan, aturan itu juga bisa memperberat beban ekonomi keluarga siswa.
"Saya perintahkan langsung agar yang bersangkutan dinonaktifkan. Kebijakan itu tidak sensitif terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat," tegasnya.
Ia berharap insiden serupa tak kembali terjadi di sekolah-sekolah lainnya.
"Sekolah harus jadi tempat pembentukan karakter dan pengetahuan."
Baca juga: 8 Tahun Kepsek dan Istri Santai Tilap Dana Rp651 Juta, Yayasan Tak Tahu Dapat BOS, Gaji Guru Diakali
"Bukan ajang pamer atau beban baru bagi murid dan keluarganya," imbuh dia.
Sementara itu, Dedi Mulyadi, yang diberhentikan dari jabatannya, menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.
"Benar, saya menerima keputusan Disdik Purwakarta. Insyaallah, ini adalah langkah yang baik bagi saya untuk lebih bersyukur," ujar Dedi Mulyadi.
Dedi juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Disdik Purwakarta yang telah memberinya kesempatan untuk menjabat sebagai Kepala SDN Sawahkulon.
"Saya berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan, semoga saya bisa berkontribusi lebih baik di tempat lain," tambah dia.
Untuk sementara, posisi Kepala SDN Sawahkulon dijabat oleh pelaksana tugas (Plt), sesuai dengan keputusan yang diambil Disdik Purwakarta.
Baca juga: 2 Polisi Peras 12 Kepsek Rp4,7 Miliar, Bikin Undangan Palsu, Uang Rp400 Juta dalam Koper Disita
Kasus lainnya, seorang kepala sekolah atau kepsek dan istrinya tilap dana sekolah Rp 651 juta.
Diketahui istri dari si kepsek menjabat sebagai bendahara.
Kedua pelaku adalah AA dan HNI, kepala dan bendahara SDIT Atssurayya di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Mereka telah ditetapkan Polres Metro Bekasi sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana sekolah.
"Pembayaran gaji guru dan SPP orangtua siswa sengaja tidak menggunakan tanda terima yang harusnya diberikan oleh bendahara," ujar Sekretaris Yayasan Daarun Nadwah Cikarang, Taqiudin, saat ditemui di SDIT Atssurayya, Kamis (20/3/2025), melansir dari Kompas.com.
Adapun Yayasan Daarun Nadwah Cikarang merupakan lembaga yang membawahi SDIT Atssurayya.
Taqiudin menuturkan, hasil audit internal yayasan terhadap SDIT Atssurayya menemukan adanya pengeluaran yang tidak dilengkapi dengan faktur kuitansi.
Selain itu, auditor juga menemukan adanya kelipatan pembayaran buku sekolah yang berasal dari bantuan operasional sekolah (BOS) selama bertahun-tahun.
"AA dan HNI tidak pernah melaporkan ke pihak yayasan bahwa SDIT Atssurayya mendapatkan dana BOS periode 2014 hingga 2022," imbuh dia.
Polres Metro Bekasi menetapkan AA dan HNI, kepala dan bendahara SDIT di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, sebagai tersangka penggelapan dan sekolah sebesar Rp 651 juta.
Baca juga: Kepsek Bantah Keluarkan Siswi SMP Korban Rudapaksa dari Sekolahnya, Emosi ke Ibu Korban: Pergaulan
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan, penetapan AA dan HNI berawal dari laporan yayasan sekolah terkait hasil audit internal selama periode 2019/2020, 2020/2021, 2021/2022.
Hasil audit menemukan adanya laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pasangan suami istri (pasutri) itu.
Pihak yayasan pun melaporkan hal ini ke kepolisian pada 13 Maret 2023.
Setelah beberapa kali diperiksa, AA dan HNI kemudian ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Metro Bekasi.
"Hasil audit tersebut didapati adanya laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Mustofa dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Rabu (19/3/2025).
Mustofa menyebutkan, AA diduga menggelapkan dana sekolah terkait pembayaran internet, pembayaran listrik, dan pembelanjaan lainnya di SDIT sejak 2019-2022.
Sementara, HNI diduga menggelapkan dana berupa uang SPP, uang buku, uang kegiatan, uang rekreasi, serta penerimaan uang pangkal siswa baru tahun ajaran 2023/2024 hingga sekarang.
Tak hanya itu, pasangan suami istri ini juga disinyalir menyalahgunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dalam kurun waktu tahun 2014 hingga 2022.
Terkait penyelidikan penyalahgunaan dana BOS, polisi masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Cikarang.
"Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, ditemukan dugaan terjadinya penyalah gunaan dana BOS pada kurun waktu tahun 2014 sampai 2022 yang dilakukan oleh kedua tersangka," imbuh.
Atas perbuatannya, AA dan HNI dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
kepala sekolah wajibkan siswa SD pakai baju lebara
Idul Fitri
SDN Sawahkulon
Dedi Mulyadi
Purwakarta
kepsek
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Sebut 4000 Siswa Sudah Keracunan MBG, Guntur Romli Minta Program Dievaluasi: Pemerintah Harus Serius |
![]() |
---|
Warga Kadung Percaya Kades untuk Balik Nama Sertifikat Tanah, Uang Rp96 Juta Lenyap Ditipu Eks PNS |
![]() |
---|
Viral Orang Malas Mandi Disebut Tanda Gangguan Jiwa, Benarkah? ini Penjelasan Psikolog |
![]() |
---|
Ditipu Hozizeh, Isqomariyah Malah Dipalak Polwan Rp17,5 Juta Agar Pencabutan Laporan Segera Diproses |
![]() |
---|
Ternyata Terbukti Mutasi Kepsek Roni Tanpa Prosedur, Wali Kota Prabumulih Telanjur Bantah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.