Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Viral Dokter PPDS Unpad Rudapaksa Keluarga Pasien Pakai Obat Bius, Nasib Pelaku Kini Ditahan

Seorang dokter PPDS rudapaksa keluarga pasien viral di media sosial. Kasus ini ramai menjadi sorotan di media sosial X.

SHUTTERSTOCK/millionsjoker
RUDAPAKSA KELUARGA PASIEN - Ilustrasi stetoskop dokter. Tengah viral di media sosial seorang dokter PPDS Unpad merudapkasa keluarga pasien menggunakan obat bius. Kini pelaku telah ditahan. Kampus mengecam dan memberhentikan pelaku dari PPDS, Rabu (9/4/2025). 

Unpad berhentikan pelaku dari PPDS

Menindaklanjuti kasus tersebut, Unpad memberikan sanksi tegas kepada pelaku berupa pemberhentian dari program PPDS.

"Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS," tulis pernyataan itu.

Di sisi lain, Unpad juga berjanji akan mendampingi korban untuk melapor ke Polda Jawa Barat.

Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar.

Unpad dan RSHS juga akan sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar, serta berkomitmen melindungi privasi korban dan keluarga.

Baca juga: Dokter Dituntut Bayar Rp50 Juta Gegara Salah Beri Obat ke Pasien, Korban Awalnya Cuma Sakit Punggung

Pelaku sudah ditahan

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan bakal melakukan konferensi pers hari ini terkait kasus tersebut.

"Nanti siang akan kami release di Polda bersama tersangkanya," tuturnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan memastikan, pelaku sudah ditahan di Polda Jabar sejak 23 Maret 2025.

”Pelaku berinisial PAP dan berusia 31 tahun. Kami telah menahannya sejak 23 Maret,” kata Surawan, dikutip dari Kompas.id.

Sejumlah barang bukti dalam kasus ini juga telah dikumpulkan penyidik.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved