Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Beda dengan Furoda, ini Rincian Biaya Haji Plus 2025 dan Lama Tunggunya untuk Jemaah Indonesia

Pendaftaran haji di Indonesia harus antre bertahun-tahun. Namun bagi yang tidak ingin antre, daftar Haji Plus bisa jadi pilihan.

Kemenang/Dok MCH 2022
BIAYA HAJI PLUS - Foto arsip jemaah Indonesia tengah melaksanakan ibadah haji pada 2022. Haji Plus, atau yang sering disebut juga dengan haji khusus atau ONH Plus adalah jenis ibadah haji yang dilaksanakan dalam kuota haji reguler yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. 

Sama dengan haji reguler, masa tunggu Haji Plus ini didasarkan pada antrean di daerah masing-masing calon jemaah haji.

Semakin banyak pendaftar Haji Plus, semakin pula lama antreannya.

Dengan demikian, bila masyarakat yang mendaftar Haji Plus pada 2025, maka keberangkatannya adalah paling cepat pada 2029 dan masa tunggu Haji Plus paling lama adalah tahun 2032.

Baca juga: Telanjur Diarak Warga Sekampung, Ustaz Katori Tak Kuat Ngontel ke Mekkah, Kini Pulang Urung Haji

Biaya Haji Plus 2025

Dikutip dari Kompas.com, untuk biaya Haji Plus 2025 masih di kisaran paling sedikit 8.000 dollar AS atau bila dirupiahkan dengan kurs saat ini Rp 16.850, maka sama dengan Rp 134,76 juta. 

Bisa lebih mahal dari angka itu.

Dengan masa tunggu Haji Plus yang lebih cepat daripada haji reguler, tentu saja biaya Haji Plus 2025 juga jauh lebih tinggi.

Jauh lebih mahal dibandingkan paket haji reguler.

Mengutip laman resmi Kemenag, Komisi III DPR RI dan Kemenag sudah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp 89.410.258 dengan asumsi kurs 1 dollar AS sebesar Rp 16.000 dan 1 riyal Arab Saudi sebesar Rp 4.266.

Untuk diketahui, ongkos naik haji dalam skema BPIH terdiri atas dua komponen.

Pertama, komponen biaya haji yang dibayar langsung oleh jemaah haji atau disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Kedua, komponen nilai manfaat yang bersumbar dari hasil optimalisasi dana setoran awal jemaah haji.

Baca juga: Sosok Haji Mumu Tangan Kanan Dedi Mulyadi, Resign karena Ingin Rawat Orangtua Sakit: Lebih Penting

Komponen biaya haji ini berasal dari pendapatan yang diterima Kemenag dari pengelolaan seluruh dana calon jemaah haji yang dikelola melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Bipih yang dibayar jemaah, rata-rata sebesar Rp 55.431.750,78 atau 62 persen dari total BPIH 2025.

Sisanya yang sebesar 38 persen atau rata-rata sebesar Rp 33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved