Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Warga Bingung Bayar Pakai Uang Rp 75 Juta Tapi Ditolak Restoran, Bank Indonesia: Dilarang Menolak

Tengah viral di media sosial restoran tolak pelanggan bayar pakai uang Rp 75 ribu. Video itu pun mendapat tanggapan dari Bank Indonesia.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Instagram
UANG RP 75 RIBU - Viral video menunjukkan uang Rp 75.000 ditolak menjadi alat pembayaran di salah satu restoran cepat saji. Bank Indonesia angkat bicara. 

Direktur Departemen Komunikasi BI Fajar Majardi menegaskan, penolakan terhadap penggunaan uang Rupiah, termasuk uang logam, melanggar peraturan perundang-undangan.

"Tentu melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (25/2/2023).

Fajar menjelaskan, dalam Pasal 23 UU tersebut, diatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.

Larangan menolak Rupiah juga berlaku jika uang tersebut dimaksudkan untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi.

"Dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kecuali terdapat keraguan atas keaslian Rupiah," imbuh Fajar.

Merujuk UU Nomor 7 Tahun 2011, setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 23 atau dengan kata lain menolak uang Rupiah, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 tahun.

Bukan hanya itu, pelaku juga diancam dengan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

Baca juga: Della Tergiur Bisnis Tukar Uang Baru Malah Apes Jelang Lebaran, Rp 32.500.000 Digondol Teman Sendiri

Adapun saat ini, terdapat beberapa jenis uang Rupiah koin atau logam yang masih berlaku. Dikutip dari laman BI, berikut rincian uang logam di Indonesia:

1. Rp 1.000 Tahun Edar 2010
Uang logam pecahan Rp 1.000 tahun emisi (TE) 2010 bergambar Gedung Sate dan Angklung.

Berwarna putih aluminium, uang yang terbit pada 1 April 2010 ini memiliki berat 4,5 gram dengan diameter 24,15 mm dan tebal 1,6 mm.

2. Rp 1.000 TE 1993
Uang logam pecahan Rp 1.000 TE 1993 pertama kali diluncurkan pada 8 Maret 1993.

Berwarna putih dengan kuning di bagian tengah, uang ini bergambar burung garuda dan kelapa sawit.

Berat total 8,6 gram dan tebal 2,4 mm, uang logam Rp 1.000 ini berdiameter luar 26 dan lingkar dalam seluas 18 mm.

3. Rp 500 TE 2003
Meluncur pertama kali pada 3 November 2003, uang pecahan Rp 500 bergambar burung garuda dan bunga melati.

Dengan berat total 3,1 gram, uang berwarna putih aluminium ini memiliki diameter 27 mm dengan tebal 2,5 mm.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved