Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Warga Bingung Bayar Pakai Uang Rp 75 Juta Tapi Ditolak Restoran, Bank Indonesia: Dilarang Menolak

Tengah viral di media sosial restoran tolak pelanggan bayar pakai uang Rp 75 ribu. Video itu pun mendapat tanggapan dari Bank Indonesia.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Instagram
UANG RP 75 RIBU - Viral video menunjukkan uang Rp 75.000 ditolak menjadi alat pembayaran di salah satu restoran cepat saji. Bank Indonesia angkat bicara. 

Ia mengatakan, sampai dengan saat ini Bank Indonesia belum melakukan pencabutan dan penarikan dari peredaran atas UPK 75.

“Merupakan alat pembayaran yang dapat digunakan masyarakat dalam kegiatan transaksi sehari-hari,” ungkap Anwar.

Baca juga: Cara Wildan Bisa Punya Tumpukan Rp2 M Buat Tukar Uang Baru, Bank Indonesia Beri Imbauan ke Warga

Anwar mengatakan bahwa setiap masyarakat dilarang untuk menolak uang Rp 75.000 sebagai alat pembayaran atau transaksi.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 

“Diatur tentang larangan setiap orang untuk menolak menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran di wilayah NKRI kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah,” ujar Anwar. 

Sementara bagi seseorang yang menolak uang Rp 75.000 tersebut, akan dikenakan sanksi pidana dan denda. 

Sanksi itu sesuai Pasal 33 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 

“Pelanggaran atas ketentuan Pasal 23 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta,” ucap Anwar.

Sebelumnya, sebuah video yang menampilkan petugas loket parkir menolak uang rupiah logam juga viral di media sosial.

Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun TikTok ini, kemudian diunggah kembali di media sosial Instagram oleh akun ini, Jumat (24/2/2023).

Pengunggah menerangkan, usai berbelanja di Pasar Saraswati, Ciledug, Tangerang, Banten, orang dalam video hendak membayar parkir sebesar Rp 3.000.

Semula, tarif akan dibayar dengan uang kertas Rp 1.000 dan uang receh atau logam senilai Rp 2.000. Uang logam tersebut disebut telah disusun rapi menggunakan selotip. Namun, petugas menolaknya.

"Nih mbaknya menolak kalau dibayar pakai recehan ya. Itu duit masih berlaku, duit nasional Republik Indonesia. Anda yang menolak ya mbak ya," suara dalam video, melansir dari Kompas.com.

Petugas dalam video berdalih, pengguna parkir yang lain tidak ada yang mau menerima kembalian berupa uang logam.

"Masalahnya kalau misalkan nggak itu (uang kertas), yang lain pada nggak mau dikembalikan pakai ini (uang logam)," timpal petugas.

Baca juga: Penjelasan BI soal Jasa Tukar Uang Baru Pria Pasuruan Rp2 Miliar, Ingatkan Keasliannya agar Tak Rugi

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved