Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Kekerasan Meningkat, DPRD Jombang Uji Publik Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Kabupaten Jombang juga tak kalah jadi isu hangat di Kabu

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Ndaru Wijayanto
Tribunjatim.com/Anggit Pujie Widodo
RAPERDA PERLINDUNGAN PEREMPUAN - Uji publik Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak yang digelar di Graha DPC PKB Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Sabtu (12/4/2025). PKB ajak elemen masyarakat bantu memberi masukan.  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo 

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Kabupaten Jombang juga tak kalah jadi isu hangat di Kabupaten Jombang.

Untuk mengetahui keinginan masyarakat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar diskusi Publik terkait Raperda tersebut di Graha DPC PKB Jombang pada Sabtu (12/4/2025). 

Raperda Perlindungan anak dan perempuan korban kekerasan ini dinilai penting bagi masyarakat. Terlebih, tingginya kasus kekerasan yang menyasar korban anak dan perempuan.

Diskusi publik ini juga mengundang perwakilan elen masyarakat yang tergabung dalam organisasi mahasiswa, organisasi masyarakat yang fokus menangani bidang Perempuan dan anak, organisasi wartawan, dosen, pakar hukum dan elemen lainnya. 

Menurut M Subaidi, anggota DPRD Jombang dari Fraksi PKB, diskusi ini digelar untuk menjaring aspirasi dan masukan dari berbagai elemen yang sudah biasa bersentuhan langsung dengan kasus kekerasan melibatkan korban anak dan perempuan. 

Diskusi ini juga digelar dalam rangka merevisi Peraturan Daerah (Perda) lama yang dinilai tidak lagi memadai dalam mengatasi, melakukan mitigasi, menyelesaikan sampai pendampingan terhadap korban.

Terlebih, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Jombang selama 5 tahun terakhir meningkat hingga 300 persen. 

"Kami ingin menguji Raperda ini untuk mendapatkan atensi dari masyarakat. Diskusi ini melibatkan LSN, masyarakat sipil, aparat penegak hukum, Pemda, sampai Pondok Pesantren," ucapnya saat dikonfirmasi awak media.

Perihal meningkatnya kasus kekerasan terhadap korban anak dan perempuan, Subaidi ingin Pemkab lebih efektif dalam menangani upaya mitigasi, pencegahan, penyelesaian hingga pendampingan terhadap korban anak maupun perempuan. 

Lebih lanjut, menanggapi jawaban dari Bupati Jombang, Fraksi PKB merasa belum puas terhadap perkembangan pasal-pasal yang ada.

Karena itu, pihaknya ingin mendapatkan masukan dari masyarakat terkait kebutuhan lembaga rehabilitasi dan tempat penampungan korban yang saat ini masih bergantung ke daerah lain. 

"Tentu akan kita buatkan itu. Karena kenaikan kasus sangat tinggi sekali, mencapai 300 persen lebih korban kekerasan yang didampingi oleh aparat penegak hukum maupun pemerintah Kabupaten. Jadi sangat serius kondisi kita," ungkapnya.

Minimalisir angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Jombang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tegaskan korban bakal dapat pendampingan hukum,  perlindungan dan rehabilitasi.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Bupati Jombang Warsubi setelah Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang, dengan Agenda Jawaban Bupati Tentang Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, di Kantor DPRD Jombang pada Rabu (9/4/2025) kemarin. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved