Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kata Polisi soal Sopir Ambulans Ditilang Padahal Kondisi Darurat Bawa Pasien, Beri Saran 1 Hal

Polisi memberikan penjelasan terkait kasus sopir ambulans ditilang padahal darurat bawa pasien rujukan yang viral di media sosial.

Dok. NTMC Polri
TILANG ELEKTRONIK - Ilustrasi tilang elektronik. Polisi memberikan penjelasan terkait kasus sopir ambulans ditilang padahal darurat bawa pasien rujukan yang viral di media sosial, Sabtu (12/4/2025). 

"Bila mendapati kasus seperti itu, lakukan sanggahan di website e-TLE atau datang di Samsat seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya atau ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya," kata Ojo dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Sabtu.

"Nanti buka website-nya, ada kolom sanggahan, tinggal diisi. Sangat bisa (status sanksi tilang digugurkan)," sambungnya.

Baca juga: Nasib Sopir Ambulans Kena Tilang Elektronik Padahal Bawa Pasien Darurat, Kendaraan Bukan Plat Merah

Selain itu, Ojo mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Asosiasi Ambulans untuk meminta data-data nomor polisi.

Hal ini dilakukan agar nomor polisi ambulnas bisa di-input dalam sistem ETLE dan bertujuan untuk menghindari tilang otomatis oleh sistem.

"Ke depan, kami juga akan koordinasi dengan Asosiasi Ambulans agar mereka menyerahkan data-data nomor polisi Ambulans atau mobil jenazah untuk di-input ke dalam sistem e-TLE agar nomor polisi ambulans tersebut tidak ter-capture e-TLE," jelas Ojo.

"Namun tetap disarankan kepada para sopir ambulans untuk tidak pakai HP saat mengemudi dan selalu gunakan sabuk keselamatan," sambungnya.

Baca juga: Tak Mampu Bayar Ambulans, Yuliana Nekat Bawa Pulang Jenazah Bayinya Naik Taksi Online, RS: Buru-buru

Kendaraan prioritas yang tidak dikenakan tilang

Berdasarkan Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009, berikut beberapa kendaraan prioritas yang tidak akan dikenakan tilang manual atau ETLE:

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Iring-iringan pengantar jenazah
  • Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved