Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Sopir Ambulans Kena Tilang Elektronik Padahal Bawa Pasien Darurat, Kendaraan Bukan Plat Merah

Tengah viral di media sosial video ambulans kena tilang elektronik padahal bawa pasien darurat. Polisi pun angkat bicara soal ini.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
ist
AMBULANS KENA TILANG - Viral di media sosial video menunjukkan ambulans terekam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ketika menerobos lampu merah lantaran sedang dalam membawa pasien darurat. Sopir sampai bingung. 

Febryan telah mengajukan sanggahan, tapi hingga kini belum mendapat jawaban. 

Meskipun ambulansnya masih bisa beroperasi, ia mengaku khawatir jika kondisi ini terus berulang. 

“Nanti jadi permasalahan itu banyak. Mau kami terobos lampu merah, busway, tetap ada pelanggaran bertambah. Kan sudah prioritas juga. Kami kalau bawa pasien emergency, masa mau berhenti? Kan lucu,” keluhnya.

Baca juga: Tak Mampu Bayar Ambulans, Yuliana Nekat Bawa Pulang Jenazah Bayinya Naik Taksi Online, RS: Buru-buru

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menerangkan, sistem ETLE saat ini baru dapat membaca pelanggaran berdasarkan nomor polisi kendaraan, bukan jenis kendaraanya.

“Karena sistem kami ini yang dibaca adalah nomor polisinya, bukan jenis kendaraannya, seperti tertulis ambulans. Jadi, sistem kami membacanya adalah nomor polisi,” ujar Ojo, Jumat (11/4/2025).

Polisi tetap memberikan prioritas kepada ambulans atau mobil jenazah, terutama soal jalur dan ganjil-genap.

Akan tetapi, ia menegaskan, pengemudi tetap wajib menaati aturan lalu lintas lain.

“Yang saya sampaikan di sini, barangkali terkait dengan ganjil genap, kemudian prioritas masuk jalur busway, dan lain-lain, kami akan memberikan prioritas kepada mereka,” ujarnya. 

Bagi pengemudi yang merasa kena tilang tidak pada tempatnya, Ojo menyarankan untuk mengajukan sanggahan melalui situs resmi Ditlantas Polda Metro Jaya.

Setelah itu, penilangan akan dikaji dan bisa dibatalkan. 

“Namun, yang tadi saya ingatkan kembali untuk larangan menggunakan handphone saat mengemudi tetap untuk dipatuhi, kemudian sabuk pengaman tetap dipakai,” katanya.

Ojo pun meminta para pengelola ambulans untuk secara resmi mendaftarkan nomor polisi kendaraanya ke Direktorat Lalu Lintas.

Dengan begitu, sistem bisa mengidentifikasi ambulans sebagai kendaraan prioritas. 

“Saya mohon kepada pengelola atau asosiasi yang mengelola mobil ambulans, mobil jenazah untuk membuat surat resmi kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya,” kata Ojo.

Berita Lain

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved