Tanggapi Fenomena Penahanan Ijazah oleh Perusahaan, DPRD Jatim: Regulasi Harus Lindungi Hak Pekerja
Tanggapi soal fenomena penahanan ijazah buruh oleh perusahaan, DPRD Jatim tegaskan regulasi harus melindungi hak pekerja.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polemik dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan di Surabaya mendapat atensi pemerintah.
DPRD Jawa Timur mendesak agar fenomena ini bisa menjadi momentum untuk memberikan perlindungan kepada pekerja.
Isu ini menjadi sorotan publik usai Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dilaporkan oleh pengusaha karena mengusut tindak penahanan ijazah pekerja di Surabaya.
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Cahyo Harjo Prakoso, menegaskan, persoalan tersebut merupakan masalah lama yang belum memiliki regulasi tegas.
“Sudah marak, sudah banyak sekali perusahaan yang melakukan hal itu. Setahu saya belum ada regulasi yang melarang hal tersebut, karena satu sisi itu adalah upaya dari perusahaan untuk menjaga loyalitas dan komitmen dari tenaga kerjanya,” ujar Cahyo saat dikonfirmasi di Surabaya, Minggu (13/4/2025).
Masalah penahanan ijazah banyak merugikan pekerja.
Karena kebutuhan ekonomi, pekerja seringkali menyetujui soal penahanan ini karena minimnya pemahaman terhadap perjanjian kerja yang mereka tandatangani.
Menurut Cahyo yang juga Ketua DPC Gerindra Surabaya tersebut, bila ada kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maka kesepakatan penahanan itu bisa menjadi sah secara hukum.
"Apabila sudah disepakati kedua pihak kan menjadi satu ketetapan hukum, kan seperti itu. Maka harus mematuhi,” tegas alumnus Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya ini.
Sekalipun demikian, dia tetap mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Provinsi Jatim memperketat pengawasan.
Mediasi dan pengecekan seharusnya dilakukan secara aktif untuk mengantisipasi kejadian tersebut berulang.
"Ini yang salah siapa? Karena kita enggak tahu tuh karyawannya ada masalah apa, belum dijelaskan juga,” ujar Cahyo yang juga legislator dari Dapil Jatim 1 (Surabaya) ini.
Baca juga: Wakil Wali Kota Armuji Syok Tak Dibukakan Pintu saat Sidak Pabrik yang Tahan Ijazah, Disebut Nipu
Cahyo juga menegaskan, Komisi E DPRD Jatim sedang menjajaki wacana pembentukan regulasi baru untuk menjawab kekosongan hukum ini.
Dia menyebut, akan mengajak diskusi dengan serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah provinsi demi menemukan titik tengah antara perlindungan tenaga kerja dan kepastian bagi investor.
Cak Ji dilaporkan ke polisi
DPRD Jawa Timur
Surabaya
Armuji
Cahyo Harjo Prakoso
ViralLokal
Cak Ji
TribunJatim.com
Berita Surabaya Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
| Polda Jatim Kirim 5 Truk Bantuan untuk Pengungsi APG Gunung Semeru, Ada Makanan hingga Popok |
|
|---|
| ParagonCorp Diakui Asia Berkat Inovasi Human-Centered untuk Konsumen |
|
|---|
| Sosok dan Karier Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf Diminta untuk Mundur, Kakak Menag Yaqut |
|
|---|
| Dongkrak UMKM hingga Layanan Publik, Smartfren Perluas Jaringan 4G dan VoLTE di Bojonegoro |
|
|---|
| Benarkah Sering Mandi Air Hangat Bisa Merusak Skin Barrier? Begini Penjelasan Dokter Estetika |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Anggota-Komisi-E-DPRD-Jawa-Timur-Cahyo-Harjo-Prakoso-mendesak-Disnakertran-Jatim.jpg)