Tanggapi Fenomena Penahanan Ijazah oleh Perusahaan, DPRD Jatim: Regulasi Harus Lindungi Hak Pekerja
Tanggapi soal fenomena penahanan ijazah buruh oleh perusahaan, DPRD Jatim tegaskan regulasi harus melindungi hak pekerja.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polemik dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan di Surabaya mendapat atensi pemerintah.
DPRD Jawa Timur mendesak agar fenomena ini bisa menjadi momentum untuk memberikan perlindungan kepada pekerja.
Isu ini menjadi sorotan publik usai Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dilaporkan oleh pengusaha karena mengusut tindak penahanan ijazah pekerja di Surabaya.
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Cahyo Harjo Prakoso, menegaskan, persoalan tersebut merupakan masalah lama yang belum memiliki regulasi tegas.
“Sudah marak, sudah banyak sekali perusahaan yang melakukan hal itu. Setahu saya belum ada regulasi yang melarang hal tersebut, karena satu sisi itu adalah upaya dari perusahaan untuk menjaga loyalitas dan komitmen dari tenaga kerjanya,” ujar Cahyo saat dikonfirmasi di Surabaya, Minggu (13/4/2025).
Masalah penahanan ijazah banyak merugikan pekerja.
Karena kebutuhan ekonomi, pekerja seringkali menyetujui soal penahanan ini karena minimnya pemahaman terhadap perjanjian kerja yang mereka tandatangani.
Menurut Cahyo yang juga Ketua DPC Gerindra Surabaya tersebut, bila ada kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maka kesepakatan penahanan itu bisa menjadi sah secara hukum.
"Apabila sudah disepakati kedua pihak kan menjadi satu ketetapan hukum, kan seperti itu. Maka harus mematuhi,” tegas alumnus Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya ini.
Sekalipun demikian, dia tetap mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Provinsi Jatim memperketat pengawasan.
Mediasi dan pengecekan seharusnya dilakukan secara aktif untuk mengantisipasi kejadian tersebut berulang.
"Ini yang salah siapa? Karena kita enggak tahu tuh karyawannya ada masalah apa, belum dijelaskan juga,” ujar Cahyo yang juga legislator dari Dapil Jatim 1 (Surabaya) ini.
Baca juga: Wakil Wali Kota Armuji Syok Tak Dibukakan Pintu saat Sidak Pabrik yang Tahan Ijazah, Disebut Nipu
Cahyo juga menegaskan, Komisi E DPRD Jatim sedang menjajaki wacana pembentukan regulasi baru untuk menjawab kekosongan hukum ini.
Dia menyebut, akan mengajak diskusi dengan serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah provinsi demi menemukan titik tengah antara perlindungan tenaga kerja dan kepastian bagi investor.
Cak Ji dilaporkan ke polisi
DPRD Jawa Timur
Surabaya
Armuji
Cahyo Harjo Prakoso
ViralLokal
Cak Ji
TribunJatim.com
Berita Surabaya Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Banyak Warga Paham Waktu Ambil Tilangan yang Tak Perlu Antre dan Lebih Mudah |
![]() |
---|
Beda Pendapat Pengibaran Bendera One Piece Antara Pengamat dan Pejabat |
![]() |
---|
Pria Ngirit Cuma Makan Nasi dan Sayur selama 21 Tahun sampai Punya Tabungan Rp14,8 M |
![]() |
---|
Sosok Megawati Soekarnoputri Ketum Parpol Terlama di RI, Jabat Ketua PDIP Sejak 1999 hingga Kini |
![]() |
---|
Minimarket di Ngawi Diacak-acak Maling, Pelaku Jebol Tembok Gasak Kosmetik hingga Susu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.