Coba Kelabui Petugas, Warung di Tuban Sembunyikan Puluhan Botol Miras di Semak-semak
Dianggap meresahkan ketentraman masyarakat, petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Tuban, TNI/Polri, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (
Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Ndaru Wijayanto
Wartawan Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muhammad Nurkholis
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Dianggap meresahkan ketentraman masyarakat, petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Tuban, TNI/Polri, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-P) Kabupaten Tuban, merazia warung penjual miras di Kabupaten Tuban.
Sasaran razia miras kali ini adalah, Warkop Jus Dollar 555 yang terletak di Jalan Blimbing, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, milik KM (56) warga Kelurahan Mondokan, Kecamatan/Kabupaten Tuban,
Warga yang merasa resah dengan keberadaan warung tersebut, kemudian melaporkannya kepada petugas penegak Perda.
Menindaklanjuti laporan yang diterima, petugas langsung merazia warung tersebut dan melakukan penggeledahan di seluruh area warung, termasuk semak-semak di sekitar warung. Hasilnya, petugas menemukan puluhan miras yang disembunyikan di semak-semak.
Baca juga: Tak Terima Ditegur saat Minum Miras di Tempat Umum, Pria ini Panggil Temannya Lalu Keroyok Korban
Petugas menemukan 43 botol miras yang terdiri dari 13 botol minuman beralkohol jenis arak, 6 botol kawa-kawa, 16 botol alexis dan 8 botol anggur merah.
“Tadi kita temukan miras yang disembunyikan di semak-semak ada arak, anggur hijau, dan anggur merah,” ujar KBO Sat Samapta Polres Tuban IPTU Edi Purnomo, Minggu (14/4/2025) malam.
Edi menuturkan jika warung ini dilaporkan oleh warga karena dianggap meresahkan ketertiban umum.
Selain itu, razia ini bukan kali pertama dilakukan di Warkop Jus Dollar 555, sebelumnya petugas juga sudah pernah merazia nya, namun tidak jera dan masih terus beroperasi.
Baca juga: Dump Truk Terguling dan Muatan Timpa Gerobak Kopi di Tuban, Sopir Ngaku Minum Tuak Sebelum Berangkat
“Dulu sempat dirazia petugas namun masih terus beroperasi,” imbuhnya.
Dari kejadian ini, pemilik warung akan segera dipanggil dan dijadwalkan untuk menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Baca juga: Buntut Kecelakaan di Tuban Gara-gara Sopir Mabuk, Polisi akan Panggil Pengurus KWSG
Akhir Nasib Jaksa Gadungan yang Tipu Warga Jombang Divonis 2,5 Tahun Penjara, Modal Surat Palsu |
![]() |
---|
Puluhan Rumah di Lereng Gunung Wilis Madiun Rusak Diterjang Angin Kencang, 2 Tertimpa Pohon |
![]() |
---|
Sandiwara Briptu Rizka Polwan Pembunuh Suami Sendiri, Akting Pingsan dan Tak Datang Tahlilan |
![]() |
---|
Warga Tunggorono Jombang Ikhlas Lahan Dibeli untuk Sekolah Rakyat dengan Catatan Harga Wajar |
![]() |
---|
Simpan Dendam Selama 40 Tahun, Lansia di Tuban Habisi Nyawa Tetangga, Hubungan Gelap dengan Istri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.