UHC Jawa Timur Capai 95,83 Persen, BPJS Kesehatan Berkomitmen Perluas Cakupan Kepesertaan JKN
Bersama BPJS Kesehatan, Pemprov Jawa Timur terus berupaya memastikan jaminan pelayanan kesehatan dapat dinikmati oleh seluruh penduduk Jawa Timur.
Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sampai 31 Maret 2025, Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah memberikan jaminan pelayanan kesehatan pada 40.171.213 penduduk Jawa Timur.
Bersama BPJS Kesehatan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus berupaya memastikan jaminan pelayanan kesehatan dapat dinikmati oleh seluruh penduduk Provinsi Jawa Timur.
“Saat ini telah sekitar 95,83 persen penduduk Provinsi Jawa Timur memiliki jaminan pelayanan kesehatan. Dari 38 Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Timur, 15 di antaranya sudah berhasil memberikan jaminan pelayanan kesehatan minimal 98 persen kepada masyarakatnya melalui Program JKN dengan tingkat keaktifan peserta 80 persen," ujar Deputi Direksi Wilayah VII BPJS Kesehatan Jawa Timur, I Made Puja Yasa, saat jumpa pers dengan media, di Hotel Harris Gubeng Surabaya, Rabu (16/4/2025).
"Sehingga 15 kabupaten dan kota tersebut meraih predikat Universal Health Coverage (UHC)," tambah Made, sapaan akrab I Made Puja Yasa.
Ia menjelaskan, bila mengacu pada RPJMN Tahun 2025-2029, posisi Provinsi Jawa Timur saat ini berada di peringkat 34 dari 38 provinsi di Indonesia.
Untuk meningkatkan jumlah penduduk Provinsi Jawa Timur terdaftar sebagai peserta JKN, BPJS Kesehatan bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan berbagai macam upaya percepatan.
Pada penghujung tahun 2024 lalu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan Keputusan Gubernur tentang Tim Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN Provinsi Jawa Timur Periode Tahun 2024-2025.
Dikatakannya, Provinsi Jawa Timur telah memiliki Tim Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN yang ditetapkan melalui SK Gubernur.
Tim tersebut terdiri dari berbagai lintas organisasi perangkat daerah (OPD) yang terkait dengan Program JKN di Jawa Timur.
Tim Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN bertugas untuk memastikan seluruh penduduk di Provinsi Jawa Timur terdaftar sebagai peserta aktif Program JKN.
"Diharapkan dengan adanya Tim Optimalisasi ini, secepatnya seluruh penduduk di Provinsi Jawa Timur menjadi peserta aktif Program JKN dan tentunya menjadikan Provinsi Jawa Timur meraih predikat UHC,” jelas Made.
Baca juga: Benarkah BPJS Kesehatan PBI Harus Digunakan Sebulan Sekali? Ini 4 Penyebab Penghapusan Data Peserta
Memurutnya, dalam memberikan kemudahan akses pelayanan pada peserta JKN di Provinsi Jawa Timur juga merupakan salah satu tugas Tim Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.
Ini sejalan dengan fokus BPJS Kesehatan di tahun 2025 yang dicanangkan sebagai Tahun Pemantapan Kualitas Layanan Kesehatan dan Pemerataan Akses Peserta terhadap Layanan Kesehatan, BPJS Kesehatan di Provinsi Jawa Timur menjalin kerja sama dengan 2.768 Fasiltas Kesehatan (Faskes) Tingkat Pertama dan 429 Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan (Rumah Sakit) untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN.
“Karenanya pula dan untuk memastikan peserta JKN mendapatkan pelayanan dengan baik, BPJS Kesehatan bersama dengan mitra fasilitas kesehatan bertekad memberikan pelayanan terbaik," ujarnya.
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
BPJS Kesehatan
I Made Puja Yasa
Hotel Harris Gubeng
universal health coverage
Aplikasi Mobile JKN
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
Lirik Lagu Indonesia Raya 3 Stanza - WR Supratman: Indonesia Tanah Yang Mulia, Tanah Kita yang Kaya |
![]() |
---|
Resah Lalu Lintas Menggila, Warga Jimbe di Ponorogo Hentikan Puluhan Dump Truk Tambang Pasir |
![]() |
---|
Pengakuan Istri Arya Daru Asal Mula Lakban yang Melilit Kepala Diplomat, Rekan Kerja Kuak Fungsinya |
![]() |
---|
Fakta Baru Pelaku Pembunuhan Wanita Ojol Ternyata Residivis Kasus Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Spesialis Pencurian Motor di Nganjuk Diciduk Polisi, Beraksi di 5 Lokasi, Sasar Petani dan Bengkel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.