Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dokter di Malang Lecehkan Pasien akan Disanksi Tegas jika Terbukti Bersalah, Kemenkes: Mencederai

Dokter di Malang yang diduga lecehkan pasien akan dapat sanksi tegas jika terbukti bersalah, Kemenkes: Mencederai sumpah dokter.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Benni Indo
DOKTER - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI, Dante Saksono Harbuwono saat berkunjung ke Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (17/4/2025). Ia mengatakan, pihaknya telah menelusuri kedalaman informasi berkaitan isu pelecehan seksual oleh dokter di rumah sakit di Kota Malang pada pasiennya. 

Tak hanya itu, AY juga membuka ponsel saat memeriksa QAR.

AY beralasan sedang membalas pesan temannya.

Namun QAR merasa curiga karena ponsel AY mengarah tepat ke bagian sensitifnya.

Atas kejadian ini, QAR saat ini akan segera menempuh langkah hukum.

Pihak Persada Hospital Malang pun juga telah menonaktifkan sementara dokter AY sembari melakukan investigasi internal.

Sementara itu, QAR telah menunjuk penasihat hukum.

Hal itu dilakukan demi mencari keadilan dan agar terduga pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya.

"Jadi, kami ditunjuk oleh korban sebagai kuasa hukumnya baru pada Rabu (16/4/2025) ini. Awalnya, saya punya teman dan ternyata teman saya ini kenal dengan korban dan selanjutnya kami melakukan pendampingan hukum terhadap korban," ujar penasehat hukum korban, Satria Marwan.

Dari hasil komunikasi dengan QAR, kasus pelecehan seksual tersebut akan dibawa ke ranah hukum.

Ia menilai, perbuatan terduga pelaku telah melanggar Pasal 14 UU RI No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Saat ini, korban masih berada di tempat asalnya di Bandung dan saya masih koordinasi kapan bisanya korban datang ke Malang. Bersamaan dengan itu, kami juga melengkapi materi-materi hukumnya dan secepatnya akan melaporkan ke pihak kepolisian," tegasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved