Mahasiswa UIN Malang Akui Perbuatan Asusila, Dikeluarkan dari Kampus
Nasib mahasiswa UIN Malang yang diduga melakukan tindakan rudapaksa pada mahasiswi PTN di Kota Malang
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Nasib mahasiswa UIN Malang yang diduga melakukan tindakan rudapaksa pada mahasiswi PTN di Kota Malang.
Terduga pelaku akhirnya dikeluarkan oleh pihak UIN Malang.
Diketahui, pelaku IPF telah mengakui perbuatannya di hadapan pihak kampusnya yaitu Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang.
Pranata Humas Ahli Muda UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, M Fathul Ulum menuturkan, bahwa Fakultas Sains dan Teknologi serta Kemahasiswaan sempat menelusuri video viral pernyataan dari terduga pelaku.
Hasilnya, ternyata benar yang bersangkutan merupakan mahasiswa di kampus tersebut.
Baca juga: UIN Malang Ambil Sikap Tegas, Mahasiswa Terduga Pelaku Tindak Asusila Resmi Dikeluarkan
"Setelah diselidiki oleh tim kemahasiswaan dan fakultas, ternyata betul bahwasannya mahasiswa yang mengupload di video media sosial itu adalah mahasiswa UIN Malang," jelasnya, Rabu (16/4/2025).
Sebelum diberhentikan secara tidak hormat, IPF dipanggil bersama pihak fakultas dan mengakui perbuatannya telah mensetubuhi mahasiswi dari PTN lain.
"Kami langsung bertanya dan dia (IPF) mengakui. Karena di dalam video viral di media sosial tersebut, ia juga mengakui," tambahnya.
Baca juga: Kronologi Dugaan Rudapaksa yang Dilakukan Mahasiswa UIN Malang, Korban Alami Trauma Psikologis
Karena dinilai telah melanggar kode etik berat, IPF pun diberhentikan sebagai mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
Melalui Surat Keputusan Nomor 684 Tahun 2025 yang ditetapkan tanggal 14 April 2025, Rektor UIN Malang Prof. Dr. H.M. Zainuddin menyatakan bahwa IPF diberhentikan dengan tidak hormat sebagai mahasiswa.
Dalam pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa itu, IPF tidak diberikan surat pindah maupun transkrip nilai.
Baca juga: Mahasiswa UIN Malang Mengaku Rudapaksa Mahasiswi, Video Minta Maaf Viral, Pihak Kampus Angkat Bicara
"UIN Malang perlu merespon, dengan cara investigasi lalu masuk dalam jenis pelanggaran apa dan dibuka kode etiknya dan ternyata melanggar kode etik yang telah dibuat. Kode etik itu harus dijunjung betul dan aturan itu harus kita berlakukan," pungkasnya.
dugaan video syur
UIN Malang
berita Kota Malang terkini
mahasiswa
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Sosok Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN Singgung 'Mbahmu Bisa Membuat Tanah?' Kini Minta Maaf |
![]() |
---|
Kekeringan Ekstrem 3 Desa di Mojokerto, Ribuan KK Terdampak Digerojok Bantuan 300 Tangki Air Bersih |
![]() |
---|
Bupati Mas Ipin Beri Diskon Retribusi bagi Pedagang Pasar Daerah hingga 75 persen |
![]() |
---|
Lokasi Produksi Juragan Sepet di Tulungagung Terbakar, Bukan Kejadian Pertama |
![]() |
---|
Daftar Alasan PBB Tukimah Warga Semarang Naik 400 Persen, Pemkab Minta Tak Cemas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.