Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

7 Fakta Eks Artis Belanja Pakai Uang Palsu, Sempat Ketahuan Tak Kapok, Ternyata Gabung Sindikat

Sekar Arum Widara sempat kepergok belanja pakai uang palsu sebelum akhirnya diserahkan ke polisi.

Editor: Olga Mardianita
DOK. Polres Metro Jakarta Selatan
PENGEDARAN UANG PALSU - Kolase foto mantan artis kolosal Sekar Arum Widara saat mengenakan baju tahanan. Dia ditangkap setelah ketahuan belanja memakai uang palsu di Bogor, Jawa Barat. 

Sejauh ini Sekar Arum Widara dalam pemeriksaannya mengaku baru menggunakan uang palsu tersebut di kawasan Jakarta Selatan.

"Itu masih kita dalami, yang jelas siapa saja yang ikut serta, apa saja yang dibelikan, apakah cuma dibelanjakan di Jakarta Selatan apakah sudah di luar negeri," kata Kompol Nurma Dewi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).

"Itu jelas ya kita harus terus mencari," lanjutnya.

Nurma Dewi memastikan polisi masih terus mendalami kasus peredaran uang palsu tersebut begitupun terkait adanya dugaan sindikat.

"Iya jelas kita harus dalami, siapa saja pelakunya, kemudian jika memang terbukti kita harus lakukan tindakan tegas tentunya," ujar Nurma.

Baca juga: Penjual Uang Palsu Jamin Lolos Sinar UV Marak di Marketplace, Simak Cara Deteksi Upal dari BI

7. Jeratan hukum

Artis peran kolosal, Sekar Arum Widara ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran uang palsu.

Sekar Arum Widara diamankan setelah melakukan transaksi menggunakan uang palsu di mal Kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Adapun barang bukti yang diamankan dari Sekar Arum Widara diantaranya ada uang palsu 2.235 lembar pecahan Rp 100 ribu, dua unit handphone iPhone 11 Pro Max dan Xiaomi Redmi.

Atas perbuatannya, Sekar dijerat dengan Pasal 26 Ayat 2 dan 3 Jo 36 Ayat 2 dan 3 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

----- 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved