Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidak Perusahaan Penahan Ijazah Karyawan di Surabaya, DPRD Jatim Sebut Ada Ketidaksesuaian Statement

Ikut sidak perusahaan yang menahan ijazah karyawannya di Surabaya, DPRD Jatim sebut ada ketidaksesuaian statement dengan para saksi.

Dokumentasi Cahyo Harjo Prakoso
SIDAK PENAHANAN IJAZAH - Anggota Komisi E DPRD Jatim, Cahyo Harjo Prakoso melakukan inspeksi mendadak (sidak) di UD Sentosa Seal, Kawasan Margomulyo Industri II, Asemrowo, Surabaya, Kamis (17/4/2025). Cahyo datang mendampingi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer bersama Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Cahyo Harjo Prakoso ikut turun gunung menyelesaikan polemik penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan di Surabaya.

Cahyo yang turut melakukan inspeksi mendadak (sidak) di UD Sentosa Seal, Kawasan Margomulyo Industri II, Asemrowo, Surabaya, Kamis (17/4/2025) menyayangkan tindakan perusahaan.

Dia datang mendampingi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer bersama Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.

Pihaknya sempat berbincang dengan pemilik perusahaan.

Menurutnya, pemilik perusahaan bersikap tidak kooperatif dengan menyanggah sejumlah fakta.

"Beberapa penyampaian dari pihak perusahaan tidak sesuai dengan fakta dan ada ketidaksesuaian statement dengan para saksi,” ungkap Cahyo ketika dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (18/4/2025).

Selain soal isu penahanan ijazah, timnya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran lainnya.

Di antaranya, gaji karyawan yang jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga dugaan perusahaan tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sebagian pekerja hanya menerima Rp 500.000 per minggu atau Rp 80.000 per hari.

Padahal, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Surabaya tahun 2025 seharusnya sebesar Rp 4.961.753 sebulan.

Tak hanya itu, DPRD Jatim juga berencana menelusuri legalitas dan isi gudang yang dikelola perusahaan, serta menilai apakah seluruh aktivitas bisnisnya telah sesuai dengan regulasi pemerintah.

"Kami juga akan mengecek apa saja barang-barang yang ada di dalam gudang mereka seperti itu dan lain-lainnya,” ungkap Cahyo yang juga Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Jatim ini.

Baca juga: Ratapan Mantan Karyawan Perusahaan Diana Minta Ijazah Asli Dikembalikan: Semoga Membuka Hatinya

Dia menegaskan, pengawasan tersebut bukan bertujuan menjatuhkan pelaku usaha.

Karenanya, hal ini akan ditangani secara profesional oleh pengawas ketenagakerjaan provinsi bersama kepolisian, demi menjamin perlindungan buruh dan kepatuhan hukum perusahaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved