Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Zeki ASN Tampung Uang Korupsi Rp 15,4 Miliar Pakai 3 Rekening Pribadi, Kepala Dinas Dalangnya

Seorang ASN menjadi sorotan setelah menerima dana haram lewat rekening pribadinya berjumlah 3 buah, negara rugi belasan miliar rupiah.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com
KORUPTOR ASN - Tampang ASN Pemkot Tangsel Zeki Yamani atau ZY saat dibawa ke mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan sampah. Kamis (17/4/2025). ZY diketahui menerima aliran dana Rp15,4 miliar dari pemenang proyek pengelolaan sampah PT EPP. 

Kasus dugaan korupsi tunjangan kerja atau tukin di Kementerian ESDM masih disoroti.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 10 ASN jadi tersangka kasus tukin di Kementerian ESDM.

Para tersangka diduga melakukan manipulasi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM dengan modus typo atau salah ketik.

Para tersangka diduga menambahkan angka nol satu digit, misalnya tukin Rp 5 juta menjadi Rp 50 juta.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

“Dilanjutkan dengan menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 10 orang sebagai tersangka,” kata Firli Bahuri, dilansir dari Tribun Sumsel.

Baca juga: Kenaikan Gaji PNS Diumumkan 16 Agustus 2023, Tukin Bakal Ikut Bertambah atau Dirombak?

KPK menemukan adanya aliran uang hasil dugaan korupsi tukin Kementerian ESDM mengalir ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tidak tanggung-tanggung jumlah uang yang diduga mengalir ke pemeriksa BPK mencapai Rp1,035 miliar.

Selain ke BPK, 10 tersangka kasus korupsi Tukin di Kementerian ESDM juga digunakan untuk kepentingan pribadi. 

Seperti untuk ibadah umrah, sumbangan nikah, tunjangan hari raya (THR), pengobatan, hingga pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mes atlet, kendaraan serta logam mulia.

Firli Bahuri menjelaskan penyimpangan pembayaran tukin di Kementerian ESDM telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp27,6 Miliar.

Sejatinya jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan kepada ASN di Kementerian ESDM yakni sebesar Rp1.399.928.153 atau Rp1,399 miliar.

Baca juga: Janji Surya Paloh Jika Kadernya Korupsi Disorot usai Johnny Plate Tersangka, Ketum Nasdem Buka Suara

Para tersangka kasus korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM menggunakan romi oranye tahanan KPK saat dihadirkan dalam jumpa pers proses penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi Tukin di Kementerian ESDM di gedung KPK, Kamis (15/6/2023).
Para tersangka kasus korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM menggunakan romi oranye tahanan KPK saat dihadirkan dalam jumpa pers proses penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi Tukin di Kementerian ESDM di gedung KPK, Kamis (15/6/2023). (KOMPAS.com/Syakirun Niam)

Namun membengkak hingga Rp29.003.205.373 atau Rp20 miliar dengan selisih mencapai Rp27.603.277.720 atau Rp27 miliar. 

Menurut Firli Bahuri, hasil penyelidikan dan penyidikan KPK, proses pengajuan anggaran tukin tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung, serta melakukan manipulasi. 

Manipulasi yang dilakukan di antaranya pengkondisian daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif, menyisipkan nominal tertentu kepada 10 orang secara acak.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved