Berita Viral
Zeki ASN Tampung Uang Korupsi Rp 15,4 Miliar Pakai 3 Rekening Pribadi, Kepala Dinas Dalangnya
Seorang ASN menjadi sorotan setelah menerima dana haram lewat rekening pribadinya berjumlah 3 buah, negara rugi belasan miliar rupiah.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kemudian pembayaran ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan.
"Hingga saat ini KPK telah menerima pengembalian sebesar Rp5,7 miliar dan logam mulia seberat 45 gram, sebagai salah satu upaya optimalisasi asset recovery hasil korupsi yang dinikmati pelaku pada perkara dimaksud," ujar Firli Bahuri saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/6/2023), dilansir dari kompas.tv.
Adapun 10 tersangka tersebut yakni Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso (PAG), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio (NHS) dan staf PPK, Lernhard Febian Sirait (LFS).
Baca juga: Ditanya Soal Surat Bertuliskan Angka, Ketua DPRD Jatim Garuk-garuk Kepala saat Sidang Korupsi Sahat
Kemudian Bendahara Pengeluaran bernama Abdullah (AB), Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo (CHP), dan PPK Haryat Prasetyo (HP).
Selanjutnya Operator Surat Perintah Membayar (SPM) Beni Arianto (BA), Penguji Tagihan Hendi (HE).
Kemudian Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) Rokhmat Annasikhah (RA) serta Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine (MFV).
PAG diduga menerima dan menikmati selisih pembayaran tukin sebesar Rp4,75 miliar.
NHS sebesar Rp1 miliar; LFS sebesar Rp10,8 miliar.
AB sebesar Rp350 juta; CHP sebesar Rp2,5 miliar.
Baca juga: Kenaikan Gaji PNS Bakal Diumumkan Jokowi 16 Agustus 2023, Tukin Bakal Beda Meski 1 Institusi
HP menerima dan menikmati selisih pembayaran tukin sebesar Rp1,4 miliar.
BA sebesar Rp4,1 miliar; HE sebesar Rp1,4 miliar.
RA sebesar Rp1,6 miliar dan MFV sebesar Rp900 juta.
Kini 10 ASN Kementerian ESDM yang ditetapkan sebagai tersangka ditahan KPK dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Juni hingga 4 Juli 2023.
Atas perbuatannya para tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selata
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejaksaan Tinggi
Direktur Utama PT EPP
Kepala DLH Kota Tangsel
berita viral
TribunJatim.com
Pantas Tunjangan Perumahan DPR RI Rp50 Juta? Adies Kadir Singgung Biaya Kos Rp3 Juta: Make Sense Lah |
![]() |
---|
Sebelum Joko, 15 Pemilik Warkop sempat Didenda Rp250 Juta Imbas Nobar Liga Inggris, Berakhir Damai |
![]() |
---|
Daftar Cekcok Pernah Terjadi Antara Pemilik Warung & Pengunjung Sarangan, Gegara Pecel hingga Es Teh |
![]() |
---|
Kades Santai Pakai Sandal dan Kaos saat Upacara HUT RI, Camat yang Kena Omel |
![]() |
---|
Terjawab Misteri Kematian Pasutri di Atas Batu, Ternyata Diracun Dukun Ibin Dalih Ritual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.