Berita Viral
Bambang Merasa Ditipu saat Nikahi Siti, Kini Dituntut Anak Ganti Rugi Rp 10 M 30 Tahun Menelantarkan
Anak melaporkan sang ayah karena diduga telah menelantarkan dirinya dan ibu, Siti Wuryanti.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
"Kami akan mengurus perceraian klien kami. Kami ada buku nikah dengan foto SIti Wuryanti dan Bambang Wuragil. Ini bukti otentik buku nikah telah dilegalisir," tuturnya.
Sagitarius menuturkan, pada perkara itu terdapat tindak pidana penipuan, penelantaran anak, dan pemalsuan dokumen.
Dirinya menduga adanya pemalsuan yaitu KTP, pengantar dari RT/RW, surat belum pernah menikah.
"Kami sudah melaporkan ke Polda terkait penelantaran anak. Polda juga akan mengusut pemalsuan dokumen karena statusnya yang jejaka di buku nikah," terangnya.
Ia menyatakan, kliennya akan mengajukan tuntutan kerugian materiil dan imateriil sebesar Rp10 miliar.
Baca juga: Kekejian Jan Hwa Diana Sekap Pegawai Lembur 3 Hari, Pintu Pabrik Dikunci dari Luar, Armuji Kaget
Menanggapi tudingan penelantaran anak selama 30 tahun, Bambang Wuragil mengaku merasa ditipu saat menikahi Siti Wuryanti.
Saat ditemui di kantornya, Bambang mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri di luar pernikahan dengan Siti Wuryanti yang merupakan ibu kandung dari Agil, pada tahun 1994.
Hal itu dilakukannya sebanyak tiga kali di hotel.
"Kemudian Siti mengaku hamil dan meminta pertanggungjawabannya," tutur Bambang Wuragil saat ditemui di kantornya, Senin (21/4/2025).
Menurutnya, saat itu Siti mengetahui bahwa dirinya telah menikah.
Bahkan Siti Wuryanti telah berjanji tidak akan mengumbar aibnya.
"Kemudian dia mengatur tanggal dan bahkan minta saya pergi keluar kota selama tiga hari."
"Selanjutnya di hari yang sudah ditentukan, saya pergi ke rumahnya di Jalan Cempedak Raya. Di tempat itu telah disiapkan penghulu dan telah ada tamu," jelasnya.

Setelah pernikahan, Bambang merasa ditipu Siti setelah membaca buku hariannya.
Bambang pun langsung pulang meninggalkannya.
"Dia (Siti) selanjutnya melakukan teror keluarga termasuk istri saya, sehingga terjadi keributan di rumah tangga," ujarnya.
Setelah 30 tahun berselang, Agil melalui pengacara melayangkan somasi I pada tanggal 15 April 2025, kemudian mengirimkan somasi II pada 18 April 2025.
Somasi tersebut meminta ganti rugi sebesar Rp5 miliar.
"Kemudian dia menemui saya bersama pengacaranya. Setelah saya temui, ternyata mengalami kasus hukum penggelapan dana perusahaan mencapai Rp1,3 miliar," tuturnya.
Atas penolakan ini, dia dilaporkan ke Polda Jateng.
Bahkan anak kandungnya menggelar konferensi pers.
"Dia menunjukkan surat nikah saya," imbuh Bambang.
Bambang mengatakan, dari situlah diketahui terdapat pemalsuan data hingga dirinya melaporkan hal itu ke Polda Jateng.
"Bahwa surat nikah nama ibu kandung saya tidak sesuai fakta yang ada. Nama ibu kandung saya bernama The Kiem Nio diganti dengan nama Hartini."
"Kemudian domisili saya yang dipalsukan, pencemaran nama baik, dan pemerasan," tutur Bambang.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Sahroni Mundur Ditantang Salsa Erwina Hutagalung Juara Debat Se-Asia Pasific: Ane Mau Bertapa Dulu |
![]() |
---|
Edi Kaget Istri Beri Akta Cerai saat Mengaji di Rumah Mertua, Tak Tahu Ditalak |
![]() |
---|
Kisah Driver Ojol Riri Terima Pesanan Martabak dari Luar Pulau, Ternyata Salah Orderan |
![]() |
---|
Warga Terdampak Debu Tambang Cuma Diberi Ganti Rugi Sembako Rp200 Ribu, DPRD Tegur Perusahaan |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Kasihan Immanuel Ebenezer Diborgol Pakai Baju Oranye: Mungkin Dia Khilaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.