Berita Viral
Langkah Tegas Eri Cahyadi Tangani Sentosa Seal yang Semena-mena, Penyegelan hingga Bertemu Kemendag
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan rencananya dalam menangani sebuah pabrik yang uangnya dikeluarkan.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memiliki rencana demi menertibkan perusahaan yang semena-mena terhadap karyawannya.
Beberapa langkah baru diambil, seperti berkomunikasi dengan Kemendag hingga tegas menyegel gudang milik UD Sentosa Seal.
Bahas sanksi kepada UD Sentosa Seal, di Kawasan Margomulyo Industri II, Asemrowo, Surabaya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi bertemu dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Senin (21/4/2025).
UD yang sebelumnya tersangkut polemik penahanan ijazah karyawan tersebut diduga tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).
TDG dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan serta bisa mendelegasikan ke pemerintah provinsi dan pemerintah daerah.
Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, ada sejumlah sanksi yang bisa dijatuhkan.
"Hari ini kami rapat dengan kementerian (Perdagangan) terkait dengan hal-hal yang ada di Permen (Peraturan Menteri)," kata Cak Eri, sapaan Eri Cahyadi, saat ditemui di Balai Kota Surabaya, Senin (21/4/2025).
Hasil dari pertemuan dengan Kemendag akan menjadi bahan bukti tambahan laporan pidana ke kepolisian. Khususnya, terkait dengan perizinan.
"Misalnya, sanksi apa yang bisa diberikan. Sehingga, teman-teman pengacara dan teman-teman pekerja ketika masuk ke kepolisian sudah matang (melengkapi semua bukti)," katanya.
Pada peraturan tersebut, pemerintah mengatur kewajiban pemilik usaha memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) beserta turunannya.
Apabila tak memiliki hal tersebut, ada sejumlah sanksi yang diberikan.
Di antaranya, sanksi penutupan gudang atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sanksi administratif berupa pembekuan TDG, hingga berupa pencabutan izin di bidang perdagangan (Pasal 15).
"Bisa (menyegel). Namun, kami harus terlebih dahulu rapat (dengan Kemendag)," katanya.
"(Sebab) Pada pasal 3 memang berisi kewajiban memiliki TDG. Kalau tidak memiliki, maka akan ditutup. Namun, tidak disebutkan siapa yang (memberikan sanksi) menutup. Maka kami rapat sehingga tidak salah penafsiran," tandasnya.
Baca juga: Gubernur Khofifah Siap Bantu Terbitkan Ulang Ijazah Pekerja yang Ditahan Perusahaan, Ini Syaratnya
Menurut Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) ini, hal tersebut sekaligus memastikan usaha di Surabaya berjalan sesuai koridor. Investor dapat mengembangkan usahanya, sedangkan dari sisi karyawan tetap dilindungi.
Akhirnya Terkuak Jam Kematian Diplomat Arya, Kesaksian Penjaga Kos Jawab Misteri Aktivitas di Kamar |
![]() |
---|
Fitri Ikhlas Nikahi Kakek 73 Tahun karena Ibunya Senang, Saiun Tak Ambil Pusing Komentar Orang |
![]() |
---|
Sri Rejeki Ogah Buka Akses Jalan Rumah Juladi, Suruh Pindah Demi Keamanan Warga |
![]() |
---|
Beli Pertalite, Warga Geruduk Petugas Imbas Puluhan Motor Langsung Mogok, Manajer SPBU Akui Keliru |
![]() |
---|
Pilu Pensiunan Kopassus Mustari, Uang Masa Tua Rp 100 Juta Diambil Anak, Dibiarkan Telantar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.