Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Langkah Tegas Eri Cahyadi Tangani Sentosa Seal yang Semena-mena, Penyegelan hingga Bertemu Kemendag

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan rencananya dalam menangani sebuah pabrik yang uangnya dikeluarkan.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/ANDHI DWI - KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH
GUDANG DIANA DISEGEL - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, saat menyegel gudang UD Sentoso Seal, Selasa (22/4/2025). Pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, selepas hearing di kantor DPRD Surabaya pada Selasa (15/4/2025). Diana mengaku tak mengetahui posisi ijazah para mantan karyawannya. 

"Saya berharap, gudang-gudang dan usaha-usaha lainnya juga jelas. Kalau memang ini gudang, gudangnya siapa? Kalau memang punya CV, CV-nya apa," tandas politisi PDIP ini.

Menurut Eri, penindakan sanksi terhadap peraturan Permendag berjalan seiring dengan laporan di kepolisian.

Karenanya, pemberian sanksi berupa penyegelan tidak perlu menunggu hasil penyelidikan kepolisian.

"Ini dua hal yang berbeda. Kalau yang lapor polisi mungkin mengarah ke pidana. Sedangkan kami (pemkot) mengarah ke perizinan. Ini dua hal yang berbeda namun dalam satu rangkaian perkara," tandasnya.

Untuk diketahui, polemik menyangkut Sentoso Seal sebagai sebuah usaha yang menahan ijazah para karyawannya terus bergulir.

Berdasarkan hasil pengecekan terbaru, Perusahaan tersebut diduga belum mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG).

Padahal, kewajiban perusahaan memiliki TDG diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.

"Hasil penelusuran perangkat daerah terkait Pemkot Surabaya menyatakan bahwa CV Sentoso Seal tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang di Margomulyo. Padahal, TDG ini wajib dimiliki sesuai ketentuan Kementerian Perdagangan (Kemendag)," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, M Fikser di Surabaya, Senin (21/4/2025).

Pada Pasal 4 peraturan yang sama menjelaskan, penerbitan TDG dilakukan Menteri Perdagangan.

Selanjutnya, Kemendag dapat melimpahkan kepada bupati/wali kota hingga kepala dinas yang membidangi perdagangan atau Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Dari hasil pengecekan Pemkot Surabaya, Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.

Namun, petugas tidak menemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan TDG di Sistem OSS untuk gudang di Jalan Margomulyo Industri Nomor II/32  (alamat lama Jalan Margomulyo Industri II H/14).

Untuk diketahui, UD Sentoso Seal menuai sorotan.

Hal ini menyusul adanya laporan belasan mantan karyawan yang mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved